Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.
Daftar Isi.
Ketiga: Zakat.
1. Apakah hukum meninggalkan zakat dan adakah perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau bakhil atau karena meremehkannya?
2. Seorang laki-laki memiliki beberapa jenis hewan ternak. Tetapi, setiap jenisnya masing-masing belum mencapai nishab. Apakah ada yang wajib dizakati padanya? Kalau demikian adanya, bagaimanakah ia mengeluarkannya?
3. Apakah boleh bagi dua atau tiga orang laki-laki mengumpulkan hewan-hewan ternak mereka dalam rangka (mengurangi kadar yang harus ditunaikan dari) zakat?
4. Seorang laki-laki memiliki 100 ekor unta. Tapi, yang dominan dalam setahun adalah ia memberinya makan dengan tenaganya sendiri (tidak digembalakan di tanah lapang, pent.) Apakah yang demikian itu ada zakatnya?
5. Menentukan (seseorang apakah ia termasuk kategori) fakir yang layak diberi zakat, sering berbeda dari waktu ke waktu. Apakah ukurang yang pas dalam hal itu? Dan apabila menjadi jelas bagi pemberi zakat bahwa ia telah menyerahkannya kepada selain mustahik (orang yang berhak menerima)nya, apakah ia hendaknya mengeluarkannya sekali lagi?
6. Seorang laki-laki berada di sebuah negeri yang bukan negerinya, sementara hartanya hilang dicuri orang. Apakah ia berhak diberi zakat mengingat bahwa transaksi yang menggunakan uang sangat dibutuhkan di zaman sekarang?
7. Sebagian orang merasa ragu untuk menyerahkan zakat kepada mujahidin di Bosnia, Herzegovina dan daerah-daerah semisalnya apakah pendapat anda mengenai hal itu? Apakah yang lebih utama saat ini diserahkan kepada mereka, atau kepada pengurus Islamic centre-Islamic centre di alam ini atau kepada fakir miskin di negeri setempat, sekalipun mereka (para mujahidin di negeri lain, pent.) lebih membutuhkannya?
8. Telah diketahui bahwa ada perselisihan di antara ahlul 'ilmi tentang pengeluaran zakat perhiasan yang dipakai atau yang siap untuk dipakai atau untuk dipinjamkan. Apa pendapat anda dalam hal itu? Seandainya pendapat yang benar memang ada nishabnya, maka dari hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya (zakat) pada perhiasan yang diancam oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Neraka (jika tidak menzakatinya, pent.) yang tampak adalah perhiasan tersebut tidak mencapai nishab. Bagaimanakah bantahan atas alasan tersebut?
9. Sebagian ahli fiqih membantah (pendapat yang menyatakan) wajibnya zakat perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai dengan (alasan bahwa) hal itu tidak dikenal secara luas di antara para sahabat dan tabi'in. Padahal hampir setiap rumah tidak ada yang kosong darinya. Maka ia (zakat perhiasan kalau memang wajib) laksana shalat pada kewajibannya dan pembatasan waktu-waktunya...dan seterusnya. Di samping itu, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti 'Aisyah, Ibnu Umar dan selain keduanya (radhiyallaahu 'anhum) pendapat (yang menyatakan) tidak wajibnya. Bagaimanakah kita menjawab hal itu?
10. Seorang laki-laki berinteraksi dengan beraneka macam perdagangan. Seperti berdagang pakaian, bejana-bejana dan selainnya. Bagaimanakah ia mengeluarkan zakatnya?
11. Di masa kini, banyak orang mendaftarkan nama mereka pada perusahaan-perusahaan dengan jalan menanamkan saham-saham. Adakah zakat pada saham-saham tersebut dan bagaimanakah mengeluarkannya?
12. Seorang lelaki sengaja dalam pemasukan (yang ia dapatkan) dari gaji bulanannya, menggunakan sebagian dan menabung sebagian yang lain. Bagaimanakah ia menzakatkan harta tersebut?
13. Seorang lelaki wafat dan meninggalkan harta dan beberapa anak yatim. Adakah zakat pada hartanya? Bila demikian maka siapakah yang wajib mengeluarkannya?
14. Semakin marak di zaman sekarang, jenis-jenis perhiasan seperti almaas, balatin dan sebagainya yang dipersiapkan untuk dipakai dalam keperluan lainnya, adakah zakat padanya? Dan jika perhiasan dalam bentuk bejana-bejana yang dijadikan perhiasan atau dipakai, (bagaimanakah hukumnya)? Berikanlah faedah kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan anda!
15. Pada beberapa perkebunan, pemilik-pemiliknya sengaja menanaminya pada musim hujan. Adakah zakat pada hasil panen tanaman tersebut dan apakah perbedaan dari (perkebunan) lainnya yang diairi dengan mesin dan hujan buatan?
16. Sebagian perkebunan menghasilkan bermacam-macam buah-buahan dan sayur-sayuran. Apakah ada zakat padanya dan tanaman-tanaman manakah yang dimasuki zakat?
17. Takaran-takaran yang dipakai untuk mengetahui nishab-nishab pada zakat berbeda-beda. Di zaman sekarang apakah yang dijadikan patokan untuk mengetahuinya dimana para ulama' berbeda pendapat dalam membatasinya?
18. Banyak orang bermu'amalah dengan bank yang terkadang tercampur dengan mu'amalah yang diharamkan seperti riba. Adakah zakat pada harta semacam ini dan bagaimanakah mengeluarkannya?
19. Apakah hukum zakat fitrah? Adakah nishab padanya? Apakah jenis makanan yang dikeluarkan terbatas? Bila demikian, apa sajakah (makanan) itu? Dan apakah seorang lelaki harus berzakat untuk ahli baitnya yang antara lain adalah istri dan pembantunya?
20. Apakah hukum mengeluarkan zakat fitrah kepada para Mujahidin Bosnia, Herzegovina dan selainnya? Jika hukumnya adalah boleh, manakah yang lebih utama dalam hal itu?
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.
Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT