Skip to main content

Ketentuan Penggunaan Habbatus Sauda` | Habbatus Sauda`, Thibbun Nabawiy dalam Menangani Berbagai Penyakit dan Memelihara Kesehatan Tubuh

Habbatus Sauda`, Thibbun Nabawiy Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam Menangani Berbagai Penyakit dan Memelihara Kesehatan Tubuh.

dr. H. Hendrik, S.Ked., M.Kes.

E. Ketentuan Penggunaan Habbatus Sauda`.

Dosis penggunaan ekstrak Habbatus Sauda` untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan terhadap penyakit tubuh adalah 40 - 80 mg/ kg berat badan perhari (untuk sediaan bubuk), atau 2 - 3 x 1/2 sampai 1 sendok teh (± 2,5 - 5 ml) perhari (untuk sediaan cair), dapat diberikan sebelum maupun sesudah makan. Sementara untuk penggunaan topikal, terutama untuk kelainan-kelainan kulit, dosis pemberiannya dapat diberikan 3 x 2 - 3 olesan tipis perhari, pada kulit yang mengalami kelainan/ penyakit, dan penyakit-penyakit mata dan telinga, dapat diberikan dengan dosis pemberian 4 - 5 x 2 - 3 tetes perhari. Pada anak-anak, penggunaan ekstrak Habbatus Sauda` dapat diberikan pada usia di atas 3 tahun, sedangkan penggunaannya untuk usia di bawah 3 tahun belum dapat direkomendasikan karena belum ada studi-studi yang dapat dijadikan dasar penggunaannya secara ilmiah. Penggunaan ekstrak Habbatus Sauda` dapat juga diberikan pada ibu-ibu yang sedang hamil. Penggunaan ekstrak Habbatus Sauda` juga akan lebih baik berdasarkan anjuran yang telah ditentukan dan selalu dipantau efektivitas dan keamanannya selama mengkonsumsi ekstrak tersebut kepada dokter yang menanganinya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Judul buku: Habbatus Sauda', Thibbun Nabawi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Menangani Berbagai Penyakit dan Memelihara Kesehatan Tubuh, Penulis: dr. H. Hendrik S.Ked, M.Kes, Penerbit: Pustaka Al-Ummat, Surakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 H/ Desember 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT