Showing posts with label tafsir wanita. Show all posts
Showing posts with label tafsir wanita. Show all posts

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i (3) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Disyariatkannya Khulu' (3)

Ibnu Abbas telah mengembalikan seorang wanita kepada suaminya setelah dua talak dan satu kali khulu' sebelum dia dinikahi oleh orang lain. Kemudian dia ditanya oleh Ibrahim bin Saad bin Abi Waqqash tatkala dia dinobatkan oleh Abdullah bin Zubair sebagai gubernur Yaman tentang masalah ini. Maka dia mengatakan padanya; Sesungguhnya talak orang-orang Yaman secara umum adalah dengan membayar!

Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya tebusan (fida') itu bukan termasuk talak, namun ada orang yang keliru menamakannya."

Ibnu Abbas berdalil bahwa Allah telah berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain..." (Al-Baqarah: 229-230) Ibnu Abbas berkata, "Allah telah menyebutkan tentang fidyah (bayaran, tebusan) setelah dua kali talak. Kemudian Allah berfirman; "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yang demikian itu masuk dalam fidyah khususnya dan fidyah lainnya secara umum. Maka andaikata fidyah (bayaran) itu dianggap sebagai talak, maka jadilah dia empat. Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan orang-orang yang telah disebutkan sebelum ini semuanya mengikuti pendapat Ibnu Abbas.

Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai wanita yang melakukan khulu' itu, apakah iddahnya selama tiga quru' atau dia hanya cukup membersihkan rahimnya dengan sekali haidh saja?

Dalam hal ini ada dua pendapat dari Ahmad:

Pertama; Hendaknya dia membersihkan rahimnya dengan sekali haidh saja. Ini adalah pendapat Ahmad, Ibnu Abbas dan Abdullah bin Umat dalam riwayat terakhir yang datang darinya. Ini juga merupakan riwayat dari sekian banyak ulama salaf dan merupakan madzhab yang dianut oleh Ishaq, Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian inilah yang diriwayatkan dalam Sunan dengan periwayatan yang hasan sebagaimana telah saya sebutkan jalur-jalur periwayatannya di tempat lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mereka yang mengatakan bahwa yang demikian itu tidak termasuk dari talak tiga.

Mereka juga mengatakan; bahwa andaikata dia masuk di dalamnya pastinya akan diwajibkan untuk menunggu selama tiga quru' sesuai dengan nash Al-Qur'an.

Kemudian mereka berhujjah dengan pendapat ini dengan mengatakan; Bahwa apa yang dinukil dari Utsman bin Affan adalag lemah; yang menjadikannya sebagai talak ba'in. Sebab sesungguhnya telah ada dengan kuat sanad yang shahih bahwa Utsman mengharuskan untuk membersihkan diri hanya dengan sekali haidh saja. Padahal jika dia dianggap sebagai talak, pastilah akan diwajibkan untuk menunggu selama tiga quru'.

Jika dikatakan; Bahwa Utsman telah menjadikan bagi wanita yang ditalak itu telah dianggap bersih rahimnya dengan satu haidh, maka hal yang demikian itu, tidak dikatakan oleh ulama mana pun. Dengan demikian, mengikuti Utsman dalam riwayat yang kuat dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan juga sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah adalah lebih utama, daripada mengikuti riwayat dari seseorang yang majhul. Yakni riwayat Jamhan Al-Aslami dari Utsman yang menjadikannya sebagai talak ba'in.

Sedangkan dalil terbaik yang dinukil dari sahabat; bagi orang yang menganggapnya sebagai talak ba'in, adalah apa yang telah disebutkan dari Utsman tadi. Sebab walaupun dengan segala kelemahannya, hal itu telah diriwayatkan dengan isnad yang shahih dengan tanpa ada yang berseberangan dengannya. Dengan demikian, maka tidak akan mungkin bisa untuk disingkronkan. Sebab yang demikian akan sangat bertentangan dengan Al-Qur'an dan sunnah.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i (2) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Disyariatkannya Khulu' (2)

Ibnu Taimiyah melanjutkan; Jika seorang istri sangat marah padanya dan dia memilih untuk berpisah dengannya, maka hendaknya dia menebus dirinya dengan cara mengembalikan kepada suaminya apa yang dia ambil darinya yang berupa mahar, dan dia berlepas diri dari tanggung jawabnya. Dan sang suami hendaknya melepaskannya, demikian sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur'an dan sunnah dan sebagaimana yang disepakati oleh para ulama. Wallahu a'lam.

Namun bagaimana halnya jika khulu' telah jatuh, apakah itu disebut dengan fasakh atau disebut talak?

Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab tatkala ditanya tentang khulu'; Apakah itu dianggap sebagai talak tiga? Dan apakah disyariatkan hendaknya dia dilakukan dengan lafazh selain lafazh talak dan niat talak?

Ibnu Taimiyah menjawab; (1) Dalam masalah ini ada perselisihan yang sangat terkenal baik di antara ulama salaf maupun khalaf.

Sedangkan madzhab Imam Ahmad dan para sahabatnya mengatakan; bahwa itu adalah perceraian selamanya (ba'in) dan merupakan fasakh nikah dan bukan merupakan bagian talak tiga. Oleh karena itu, andaikata dia telah mengkhulu'nya sebanyak sepuluh kali, namun kemudian jika dia mau menjadikannya lagi sebagai istrinya, dia bisa melakukannya dengan pernikahan baru walaupun belum ada orang lain yang pernah nikah dengannya. Ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan sekelompok muridnya dan orang-orang yang menjadi pembela madzhabnya. Ada pula sebagian di antara mereka yang mendukungnya namun tidak menjadikannya sebagai pilihan madzhabnya. Ini juga merupakan pendapat jumhur ahli hadits seperti Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Daud, Ibnul Mundzir dan Ibnu Khuzaimah. Ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan sahabat-sahabatnya, seperti Thawus dan Ikrimah.

Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat yang mengatakan; bahwa ini merupakan talak ba'in dan masuk dalam talak tiga. Demikian ini adalah pendapat sebagian besar ulama salaf. Ini jugalah yang menjadi madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam satu pendapat yang lain. Dikatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat barunya Imam Asy-Syafi'i. Ini juga merupakan riwayat lain dari Ahmad, dinukil dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Mas'ud. Namun riwayat ini dilemahkan oleh Imam Ahmad dan ulama-ulama hadits yang lain. Seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi dan juga selain mereka. Mereka tidak menyatakan benar, kecuali apa yang dinukil dari Abdullah bin Abbas. Bahwa sesungguhnya yang demikian itu adalah fasakh dan bukan talak. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan yang lainnya berkata, "Kami tidak tahu tentang orang yang meriwayatkan ini, dari Utsman; Apakah dia kredibel (tsiqah) atau tidak kredibel. Mereka tidak menyatakan shahih terhadap apa yang dinukil dari sahabat, mereka hanya mengakui bahwa mereka tidak tahu keshahihannya."

Saya tidak tahu, ternyata ada dari salah seorang ahli ilmu yang meriwayatkan bahwa hadits yang menyatakan shahih terhadap apa yang dinukil dari sahabat, bahwa itu adalah talak ba'in yang dianggap bagian dari talak tiga. Bahkan yang paling baik dalam masalah ini yang dinukil dari mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan. Dan telah dinukil Utsman dengan sanad yang shahih; bahwa dia memerintahkan pada wanita yang dikhulu' untuk membersihkan rahimnya dari haidh. Kemudian dia mengatakan; Tidak ada bagimu 'iddah. Hal ini memberikan konsekwensi bahwa menurut pandangannya ini, hal itu berarti merupakan perpisahan selamanya (ba'in) dan bukan merupakan talak. Sebab talak setelah bercampur itu mengharuskan adanya hitungan iddah dengan tiga quru' sesuai dengan teks yang ada di dalam Al-Qur'an dan sesuai dengan kesepakatan seluruh kaum Muslimin. Ini tentu saja berbeda dengan khulu'. Sebab telah disebutkan dalam sunnah dan atsar para sahabat bahwa iddah baginya adalah hanya satu kali haidh. Ini adalah madzhab Ishaq, Ibnul Mundzir, dan selain mereka berdua, dan dalam satu riwayat dari dua riwayat yang datang dari Ahmad.

=====

Catatan Kaki:

1. Majmu' Al-Fatawa: 32/289.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Talak dibagi menjadi dua bagian. Talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah talak yang jatuh sesuai dengan apa yang ada di dalam syariat, yakni menjatuhkan talak kepada seorang istri, dalam keadaan suci dan dia tidak mencampurinya, atau dia berada dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya, dan talak tidak terjadi kecuali dengan satu lafazh. Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang terjadi dengan sebaliknya. Yakni jika dia mentalak istrinya dalam keadaan haidh, nifas atau menganggapnya terjadi talak tiga dengan satu lafazh. Jika ini dilakukan, maka talak telah jatuh.

Disyariatkannya Khulu' (1)

Allah berfirman,

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229)

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya; (2) Ayat ini menunjukkan akan kebolehan khulu'. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan para murid mereka serta Abu Tsaur berkata, "Hendaknya dia membayar sesuai dengan kesepakatan keduanya. Bisa dilakukan dengan memberi lebih sedikit dari apa yang diberikan suaminya itu atau lebih banyak. Ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Qubayshah dan An-Nakha'i."

Saya katakan; Sedangkan kesaksian yang datang dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, "Istri Tsabit bin Qays bin Syammas datang menemui Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak, namun aku takut akan kekufuran.'

Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, 'Maka apakah kamu siap mengembalikan kebunnya (yang dijadikan mahar)?'

'Ya, saya bersedia!' jawab wanita itu. Lalu dia mengembalikan kebun itu dan Tsabit menceraikannya." (3)

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dari Amrah binti Abdurrahman bin Sa'ad bin Zararah; sesungguhnya dia telah mengabarkan kepadanya dari Habibah binti Sahl Al-Anshariyah bahwa dia adalah sebagai istri Tsabit bin Syammasy dan bahwa sesungguhnya Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berangkat keluar rumahnya untuk menunaikan salat subuh, tiba-tiba dia dapatkan Habibah bin Sahl berada di depan pintunya di pagi yang masih gelap. Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Siapa ini?" Dia berkata, "Saya, Habibah binti Sahl." Rasulullah bersabda, "Apa yang terjadi atasmu?" Dia berkata, " Saya tidak ada hubungan lagi dengan Tsabit."

Tatkala Tsabit datang, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda kepadanya, "Ini adalah Habibah binti Sahl dan dia telah menyebutkan apa saja yang Allah kehendaki untuk menyebutkannya." Maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang dia berikan kepadaku, masih berada bersamaku."

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu bersabda kepada Tsabit; "Ambillaj darinya!" Lalu dia mengambilnya. Dan Habibah pun kembali kepada keluarganya semula. (4)

Dalam masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata saat dia ditanya mengenai masalah khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah; (5) Khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah dilakukan jika seorang istri telah tidak suka lagi pada suaminya, dan dia ingin berpisah dengannya. Kemudian dia mengembalikan semua mahar yang diberikan suaminya itu, atau sebagiannya saja sebagai tebusan darinya seperti seorang tawanan yang menebus dirinya. Ada pun jika keduanya sama-sama ingin berpisah (di samping istri, suami juga menghendaki), maka khulu' seperti ini adalah merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam.

=====

Catatan Kaki:

1. Khulu' adalah berpisahnya istri dengan suami dengan menggunakan harta. Ini diambil dari kata khala' al-tsaub, sebab secara makna perempuan itu adalah pakaian laki-laki. Definisi khulu' dalam syariat adalah: perceraian dengan ganti untuk suami dengan menggunakan kata khulu' atau talak. Untuk lebih jelasnya lihat buku kami yang berjudul Al-Khulu'.

2. Jami' Ahkam Al-Qur'an: 3/135 dengan editing.

3. HR. Al-Bukhari: 5277.

4. HR. Malik dalam Al-Muwaththa': 2/564; Abu Daud: 2227; An-Nasa'i: 6/169.

5. Majmu' Al-Fatawa: 32/282.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Jumlah Talak | Sebab Turunnya Ayat Ini | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (3)

Jumlah Talak

Allah berfirman,

"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229)

Sebab Turunnya Ayat Ini

Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya (1) mengenai Firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali" yaitu disebutkan secara jelas bahwa dulu orang-orang jahiliyah dalam aturan mereka tidak ada jumlah tertentu dalam talak. Sedangkan iddah di tengah-tengah mereka itu ada ukurannya yang diketahui. Hal seperti ini terjadi pada masa awal-awal turunnya Islam. Dimana seorang suami menceraikan istrinya semau dia. Dan jika telah hampir habis masa halalnya, maka suami akan kembali meruju'nya. Lelaki itu akan mengatakan kepada istrinya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; "Aku tidak akan memberi perlindungan padamu, namun tidak pula akan membiarkan kamu berhias (menikah dengan orang lain)." Maka wanita itu berkata, "Lalu bagaimana?" Lelaki itu berkata, "Aku akan menceraikanmu, jika telah dekat batas waktu masa iddah maka aku merujukimu lagi."

Maka kaum wanita itu mengadukan hal tersebut kepada Aisyah. Maka Aisyah pun menuturkan hal itu kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam). Dan kemudian Allah pun menurunkan ayat ini sebagai penjelas tentang jumlah talak yang boleh bagi seorang lelaki untuk ruju' lagi tanpa diperlukan mahar dan wali. Sedangkan tradisi jahiliyah yang ada sebelumnya dihapus.

Adapun firman-Nya; "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf," maknanya adalah; hendaknya kalian ruju' dengan cara yang baik. Atau wajib bagimu merujuk dengan sesuatu yang diketahui bahwa itu adalah hak dan benar. "Atau menceraikan dengan cara yang ma'ruf pula," maknanya adalah; janganlah kamu menzhaliminya dan jangan mengucapkan kata-kata yang melampaui batas. Sedangkan kata 'imsaak' adalah kebalikan dari kata 'ithlaaq' dan 'tasrih' yang berarti melepas sesuatu.

Abu Umar berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan satu kali talak atau dua kali talak, maka boleh baginya untuk merujukinya kembali. Namun jika dia telah mentalaknya pada yang ketiga kalinya, maka tidak boleh ruju' lagi, kecuali jika sudah ada orang lain yang menikahinya." Ini adalah ayat muhkam yang ada di dalam Al-Quran yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Maksud dari ayat di atas adalah menerangkan jumlah dari talak yang bisa menjadi haram dan menghapuskan apa yang sebelumnya dianggap boleh yakni melakukan talak tanpa batas tertentu.

Ada pertanyaan lain; Apakah seseorang yang mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam satu majlis, bisa dianggap mentalak tiga kali, sebagaimana adanya?

Imam Al-Bukhari memberi judul khusus tentang ayat ini dengan "Bab Orang yang Membolehkam Talak Tiga", dengan menggunakan firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229), ini adalah sebuah isyarat dari Allah bahwa hitungan ini adalah sebagai bentuk kelapangan bagi mereka, dan barangsiapa yang menyempitkannya maka hal itu telah berlaku baginya.

Para ulama kita berkata, (2) "Para imam-imam fatwa sepakat tentang jatuhnya talak tiga dengan satu lafazh. Ini adalah pandangan para ulama Salaf. Hanya Thawus dan beberapa ulama ahli zhahir (tekstualis) yang mengatakan bahwa tidak terjadi talak tiga dengan satu lafazh."

Perlu saya katakan; Bahwa hukum yang demikian itu adalah bagi wanita yang telah bercampur dengan suaminya, sedangkan bagi wanita yang belum dicampuri, maka talak tiga tidak jatuh dengan satu lafazh, yang jatuh hanya satu talak saja. Sebab dia telah melakukan talak, baik kecil dengan melakukan talak pertama dengan demikian maka dia tidak menguasai dua talak yang lain. Dengan demikian maka keduanya tidak jatuh pada kedua tempat itu, dengan demikian maka terjadilah perbedaan hukumnya. (3)

=====

1. Jami' Ahkaam Al-Qur'an: 3/134 dengan editing.

2. Yang mengatakan ini adalah Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya dimana kita masih dalam bahasan tafsirnya.

3. Untuk lebih detilnya masalah ini lihat Jami 'Ahkaam An-Nisaa': 4/64-72. Namun dia menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga hanya untuk satu talak jika terjadi di satu majlis. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (2) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (2)

Abu Hanifah dan murid-murid utamanya tidak berbeda pendapat; Bahwa dia boleh berhias untuknya, boleh memakai minyak wangi dan memakai perhiasan.

Dari Said bin Al-Musayyab, dia berkata, "Jika seorang lelaki mentalak istrinya satu kali talak, maka hendaknya dia minta izin jika hendak masuk menemuinya. Boleh bagi si wanita untuk berhias dan memakai pakaian apa saja yang dia mau serta perhiasan apa saja yang dia suka. Jika keduanya tidak memiliki selain satu rumah, hendaknya dibuatkan untuk keduanya satu hijab dan hendaknya dia mengucapkan salam jika hendak masuk menemuinya." Pendapat semisal ini juga diucapkan oleh Qatadah. Dan hendaknya dia diberi isyarat jika akan masuk, dengan bersenandung atau dengan berdehem.

Imam Asy-Syafi'i berkata, "Seorang wanita yang ditalak oleh suaminya, haram baginya dihubungi hingga lelaki yang mentalak itu meruju'nya kembali dan tidaklah bisa diruju' kecuali dengan melalui ungkapan, sebagaimana yang telah disebutkan sebelum ini."

Ada seorang lelaki yang mentalak istrinya kemudian dia mengaku bahwa dia telah meruju'nya kembali pada saat dia masih masa iddah. Apa pandangan fikih dalam hal ini?

Para ulama sepakat, bahwa seorang lelaki yang telah mentalak istrinya, kemudian setelah masa iddahnya lewat dia mengatakan; bahwa saya telah merujukimu dalam masa iddahmu, kemudian istrinya tadi tidak mengakui. Maka ucapam yang diambil adalah ucapan istrinya itu, namun harus dibarengi sumpah. Dan dia tidak boleh melakukan apa pun terhadapnya.

Hanya saja Nu'man memandang, bahwa tidak ada kewajiban sumpah dalam hal nikah dan tidak pula dalam hal ruju'. Namun kedua muridnya tidak setuju dengan pendapatnya itu dan keduanya berpendapat sebagaimana jumhur ulama yang lain.

Sedangkan firman Allah, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf," artinya adalah bahwa mereka memiliki hak-hak sebagai seorang istri terhadap laki-laki, sebagaimana hak-hak seorang lelaki atasnya.

Oleh karena itulah Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) mengatakan; Sesungguhnya saya benar-benar berhias untuk istri saya sebagaimana dia juga berhias untukku, yakni berhias yang tidak sampai berakibat dosa.

Juga disebutkan dari Ibnu Abbas; bahwa mereka berhak atas suami-suami mereka untuk diperlakukan dengan baik sebagaimana juga mereka berkewajiban untuk taat pada suami-suami mereka. Juga disebutkan bahwa mereka memiliki hak atas suami mereka agar mereka tidak diperlakukan dengan perlakuan yang mendatangkan bahaya, sebagaimana hal itu juga merupakan kewajiban mereka atas suami-suami mereka. Imam Ath-Thabari juga berkata demikian.

Ibnu Zaid berkata, "Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan mereka, sebagaimana mereka hendaknya berlaku takwa dalam memperlakukan kalian. Apa yang mereka katakan itu memiliki makna yang berdekatan. Dan ayat di atas mencakup semua hak yang menyangkut hak seorang istri."

Sedangkan firman-Nya; "Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya," yakni; kedudukan. Bagi orang-orang yang memiliki pandangan yang tajam, maka mereka akan menemukan sisi kelebihan wanita atas laki-laki. Walaupun mungkin hal itu tidak bisa dilihat dari sisi yang lain, karena dia akan tahu bahwa wanita diciptakan dari laki-laki, dan dia adalah asalnya. Maka dia memiliki wewenang untuk melarang suatu pekerjaan kecuali setelah izinnya, dan dia tidak boleh puasa (sunnah) kecuali setelah mendapat izin darinya. Dan dia juga tidak boleh haji kecuali bersama dengannya.

Disebutkan, bahwa yang dimaksud tingkatan (derajat) di sini adalah mahar, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Sya'bi. Ada pula yang menyebutkan bahwa itu adalah kebolehan sopan santun. Namun demikian, secara global hal itu menunjukkan keutamaan laki-laki. Ayat ini memberikan indikasi kuat bahwa hak suami atas istrinya itu lebih kuat daripada hak istri atas suaminya. Oleh sebab itulah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Andaikata boleh aku perintahkan seseorang untuk bersujud pada selain Allah, maka akan aku perintahkan seorang istri bersujud pada suaminya." (1)

"Dan Allah Mahaperkasa," yakni; kekuasaan-Nya sangat kokoh dan tidak ada yang mampu mengganggunya. "Lagi Mahabijaksana," maknanya; Dia Mahatahu dan Dia selalu tepat dalam apa yang Dia lakukan.

=====

Catatan Kaki:

1. HR. Tirmidzi dengan derajat shahih: 1199 dari hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu). Sebagaimana hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 1852 dari hadits Aisyah dan hadits no. 1853 dari hadits Mu'adz. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i

Allah berfirman,

"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 228)

Penulis buku Jami' Ahkaam An-Nisaa' (4/245) berkata, "Arti yang dimaksud adalah; bahwa suami-suami wanita yang ditalak adalah orang yang paling berhak untuk kembali lagi kepada wanita itu selama mereka berada dalam masa iddah, dan tidak ada kewajiban apapun atasnya dari hukum-hukum nikah. Dan hendaklah dia jadikan tujuan dari ruju'nya itu benar-benar sebagai usaha ishlah. Sedangkan ruju' yang hanya bermaksud untuk mendatangkan kemudharatan, maka yang demikian itu tidaklah boleh. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan; "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim pada dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan." (Al-Baqarah: 231)

Al-Qurthubi menambahkan dalam tafsirnya (1); Para ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang mentalak istrinya yang merdeka sedangkan dia telah melakukan talak itu sekali atau dua kali, maka dia masih merupakan orang yang paling berhak kembali pada istrinya, sepanjang istrinya masih berada dalam masa iddah, walaupun semestinya sang istri sudah sangat tidak suka kepadanya.

Jika sang suami tidak merujukinya hingga masa iddahnya lewat, maka dia lebih berhak menentukan apa yang terbaik untuk dia lakukan, dan dia kemudian menjadi orang asing (ajnabiyah) untuk suaminya. Dia tidak halal lagi bagi suaminya itu kecuali dengan pinangan dan pernikahan baru, dengan wali dan saksi. Dan bukan lagi dengan sekadar menggunakan cara ruju'. Ketentuan yang demikian ini adalah ijma' ulama.

Al-Muhallab berkata, "Siapa saja yang melakukan ruju' pada masa iddah, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya dari hukum nikah, kecuali saksi yang menyaksikan bahwa dia melakukan ruju' itu. Ini adalah ijma' ulama sesuai dengan firman Allah; "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik, dan persaksikanlah dengan dua saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." (Ath-Thalaq: 2) Dalam ruju' ini disebutkan tentang kehadiran saksi, dan hal ini tidak disebutkan dalam nikah dan talak. Wallahu a'lam.

Terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama, jika ada seorang suami yang meruju' istrinya pada masa iddah.

Imam Malik berkata, "Jika dia mencampuri istrinya pada masa iddah dan dia dengan itu berniat ingin ruju', sedangkan dia tidak tahu bahwa harus ada saksi, maka itu sudah dianggap sebagai ruju', meskipun selayaknya bagi wanita itu harus berusaha untuk mencegah suaminya dari mencampurinya hingga ada yang menyaksikan saat terjadi ruju'." Ini adalah pendapat Ishaq sesuai dengan sabda Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam); "Sesungguhnya tiap-tiap amal perbuatan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkannya." (2)

Jika dia mencampurinya pada masa iddah dan dia tidak berniat untuk ruju', maka Imam Malik berkata dalam hal ini, "Hendaklah dia ruju' pada masa iddah dan janganlah dia mencampurinya hingga istrinya jelas bersih dari airnya yang kotor itu (istibra')." Ibnul Qasim berkata, "Jika masa iddahnya telah selesai, maka janganlah dia menikahinya, baik dia sendiri atau orang lain selama masih dalam masa istibra' itu. Jika dia melakukan itu, maka nikahnya hendaknya digugurkan. Keharamannya tidak bersifat selamanya bagi dirinya sebab air itu adalah airnya sendiri.

Sekelompok ulama mengatakan; Jika dia telah mencampurinya maka itu berarti bahwa dia telah merujukinya. Said bin Al-Musayyab, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Atha', Thawus dan Ats-Tsauri mengatakan; Hendaklah rujuknya itu disaksikan. Ini adalah pendapat para ahli fikih rasional, Al-Auza'i dan Ibnu Abi Laila, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnul Mundzir.

Abu Umar mengatakan; Bahwa bercampurnya adalah ruju'nya apa pun kondisinya, baik dia berniat atau pun tidak berniat. Pendapat semisal ini diriwayatkan dari beberapa sahabat Imam Malik. Laits juga berpendapat seperti ini. Wallahu a'lam.

Juga, apabila seseorang mencium atau bersentuhan dengannya jika hal itu dia niatkan sebagai ruju', maka yang demikian itu dianggap ruju'. Namun jika dia mencium dan menyentuhnya itu, tanpa disertai niatan untuk ruju', maka dia telah melakukan dosa dan dia tidak dianggap seorang yang melakukan ruju'. Yang sunnah adalah hendaknya ada saksi sebelum dia mencampuri, mencium atau pun menyentuhnya.

Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya mengatakan; Jika dia mencampurinya atau menyentuhnya dengan penuh syahwat atau dia melihat pada kemaluannya dengan penuh syahwat, maka itu semua bisa dianggap sebagai bukti ruju'. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, dan hendaknya ada yang menyaksikan saat ruju'nya itu. Dalam pandangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur itu tidak dianggap sebagai ruju', demikian sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada masalah penting; Bagaimana halnya jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak raj'i, lalu apa yang bisa dilihat dari istrinya paska masa iddah itu?

Imam Malik berkata, "Janganlah dia duduk berduaan dengannya, dan jangan masuk menemuinya kecuali dengan izinnya dan janganlah melihat padanya kecuali dia dalam keadaan memakai baju yang lengkap (menutup aurat). Tidak boleh pula baginya untuk melihat rambutnya. Namun demikian, tidak ada halangan baginya untuk makan bersamanya jika ada orang lain selain mereka berdua. Dan janganlah dia bermalam dengannya di sebuah rumah."

Ibnu Qasim mengatakan; Imam Malik menarik pendapatnya ini dan berkata, "Tidak boleh masuk padanya dan tidak boleh melihat rambutnya secara mutlak."

=====

Catatan Kaki:

1. Jami' Ahkam Al-Qur'an: 3/107 dengan editing.

2. HR. Al-Bukhari: 1 dan Muslim: 1907 dari hadits Umar bin Khathab (radhiyallahu 'anhu).

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Tafsir wanita: Masalah Perbedaan Ulama Tentang Makna Aqra'

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Masalah Perbedaan Ulama Tentang Makna Aqra'

Orang-orang Kufah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan aqra' (quru') itu adalah haidh. Ini adalah pendapat 'Umar, 'Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Dhahhak, Ikrimah, dan as-Sudi. Sedangkan orang-orang Hijaz mengatakan: Itu maksudnya adalah bersuci. Ini adalah pendapat 'Aisyah, Ibnu 'Umar, Zaid bin Tsabit, az-Zuhdi, Aban bin 'Utsman dan asy-Syafi'i.

Maka barangsiapa yang menjadikan quru' sebagai nama untuk haidh, maka dia menamakannya demikian karena terhimpunnya darah dalam rahim, dan barangsiapa yang menjadikannya sebagai nama untuk suci, maka hal itu karena dia terkumpul di badan.

Imam asy-Syafi'i mengatakan dalam sebuah pendapatnya; al-Quru' adalah perubahan kondisi dari suci ke haidh dan tidak memandang kondisi keluar dari haidh ke suci sebagai quru'. Dengan demikian, maka makna firman Allah: "Wanita-wanita yang ditalak, hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'," yakni tiga kali putaran atau tiga kali perubahan. Sedangkan wanita yang ditalak itu hanya memiliki dua sifat. Suatu saat dia berubah kondisi dari suci ke haidh dan suatu saat yang lain dia berubah dari haidh ke suci. Dengan demikian, maka luruslah tafsiran ini.

Imam ath-Thabari berkata, "Ini adalah pandangan yang sangat mendalam dan mendetil dari pandangan madzhab Imam asy-Syafi'i. Mungkin bisa kita sebutkan sebuah rahasia yang sangat mudah kita pahami dari kedalaman hukum syari'at. Yakni bahwa sesungguhnya perubahan dari kondisi suci kepada haidh dianggap sebagai quru' karena ia mengindikasikan pada bersihnya rahim. Sebab seorang wanita yang hamil secara umum dia tidak akan mengalami haidh. Maka dengan haidhnya itu, diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan perubahan dari haidh ke suci adalah sebaiknya. Sebab wanita yang haidh bisa saja dia hamil pada saat selesai haidhnya. Maka jika masa hamil itu memanjang dan bayinya menguat terhentilah darahnya.

Sedangkan firman-Nya, "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," yakni yang berupa haidh. Sebagaimana yang dikatakan Ikrimah, Zuhri dan an-Nakhai. Ada pula yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan adalah kehamilannya. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh 'Umar dan Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhum). Sedangkan Mujahid mengatakan: Maksudnya adalah kehamilan dan haidh. Ini dengan asumsi bahwa seorang wanita yang hamil bisa saja haidh.

Sedangkan maksud dari ayat di atas adalah bahwa jika selesai masa iddah atas wanita yang haidh dan yang telah bersuci dan tidak ada kemungkinan untuk membuktikannya kecuali hanya dari pihak perempuan itu, maka pendapat yang diambil adalah apa yang sesuai dengan ucapan wanita itu, apakah masa iddahnya telah dianggap selesai atau belum. Dan mereka dianggap sebagai seorang wanita yang terpercaya untuk itu.

Sedangkan makna larangan untuk menyembunyikan adalah larangan untuk melakukan sesuatu yang membahayakan suami, dan menjadikan dia tidak kehilangan haknya. Jika seorang wanita yang ditalak mengatakan; aku haidh, sedangkan dia tidak haidh maka hilanglah hak suaminya untuk ruju', dan jika dia mengatakan; aku tidak haidh sedangkan dia haidh, maka ini akan membuat suami itu tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepadanya, sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan kewajibannya lagi. Yakni dia bermaksud dengan kebohongan menafikan haidhnya itu, agar dia tidak diruju' hingga masa iddahnya lewat da syari'at memutus hak suaminya. Demikian pula dengan seorang wanita yang hamil yang menyembunyikan kehamilannya dengan tujuan untuk memutus hak rujuk suaminya kepadanya.

Sedangkan firman-Nya, "Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat," maka ini adalah sebuah ancaman yang besar dan keras untuk menegaskan tentang keharaman menyembunyikan haidh dan kehamilan, dan kewajiban untuk menunaikan amanah dalam memberikan kabar tentang kondisi rahim yang sebenarnya. Maka jalan yang harus ditempuh oleh seorang wanita mukminah adalah hendaknya dia tidak sekali-kali menyembunyikan kebenaran yang ada. Dan bukan berarti bahwa dengan firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang berbunyi, "Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat," bahwa dibolehkan bagi wanita yang tidak beriman untuk menyembunyikan masalah itu. Yang demikian itu, juga tidak halal bagi wanita-wanita yang tidak beriman. Ini sebagaimana perkataanmu; Jika engkau benar-benar saudaraku maka janganlah engkau menzhalimi aku!

Jadi artinya adalah bahwa seharusnya keimanan yang dimilikinya mampu mencegahnya untuk melakukan itu, sebab orang-orang yang memiliki iman tidak akan melakukan hal seperti itu. (1)

===

(1) Al-Qurthubi dalam tafsirnya 3/107 dengan editing.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir Wanita: Iddah Wanita-wanita yang Ditalak

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Iddah Wanita-wanita yang Ditalak

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat..." (QS. Al-Baqarah: 228)

Firman Allah Ta'ala, "Wanita-wanita yang ditalak," yakni setelah sebelumnya menyebutkan ilaa' dan bahwa talak telah jatuh di dalamnya, maka lalu Allah menjelaskan tentang hukum wanita yang telah ditalak. Yakni penjelasan bahwa suami yang mentalaknya adalah merupakan orang yang paling berhak untuk merujukinya, walaupun dia telah talak tiga. Lalu Allah menasakh itu dan berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) itu adalah dua." (QS. Al-Baqarah: 229)

Wanita-wanita yang ditalak merupakan lafazh umum, dan yang dimaksudkan bersifat khusus; yakni wanita-wanita dimana sang suami telah bercampur dengannya. Dengan demikian, maka wanita-wanita yang belum bercampur dengan suaminya tidak termasuk dalam kategori ini, yang disebutkan dalam surat al-Ahzab: "Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. Al-Ahzab: 49) dan seterusnya. Demikian pula dengan wanita hamil: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan." (QS. Ath-Thalaq: 4)

Fakhrurrazi menambahkan dalam tafsirnya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya, "Hendaklah menahan diri (menunggu)," ini adalah khabar (pemberitahuan), namun maksudnya adalah perintah (amr). Lalu apa fungsinya, dari sesuatu yang bersifat perintah itu diungkapkan dengan menggunakan bentuk informasi?

Zamakhsyari seorang penulis tafsir al-Kassyaf berkata, "Ungkapan perintah dengan menggunakan bentuk khabar (informasi) menunjukkan akan pentingnya perintah itu, yang menandakan bahwa hal itu harus dilakukan dengan cepat dan segera. Seakan-akan wanita tersebut melaksanakan perintah itu sambil menunggu dengan setia. Maka ungkapan dengan khabar tersebut berfungsi memberi tahu sesuatu yang memang sudah ada itu.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa' (3)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa' (3)

Mungkin salah satu hikmah dari sikap syari'at yang demikian terhadap masalah ilaa' adalah bahwa membiarkan seorang isteri adalah dianggap sebagai salah satu cara untuk memberi didikan (pelajaran) terhadapnya. Seperti saat dia tidak peduli dengan urusan rumah tangganya atau berlaku tidak baik terhadap suaminya atau masalah-masalah lain yang mengharuskan bagi seorang suami untuk memberikan pelajaran kepadanya. Sehingga dengan adanya tindakan ini, dia bisa kembali pada sikap dewasanya dan kembali melakukan tindakan-tindakan yang benar dan lurus. Dalam kondisi demikian, seorang suami bisa menempuh tindakan ilaa' ini dengan bertekad untuk tidak mendekati isterinya sebagai sarana untuk pendidikan dan sebagai usaha untuk memperbaiki isterinya itu, atau untuk tujuan-tujuan lain yang disyari'atkan agama. Dengan demikian, syari'at Islam tidak sepenuhnya menghapus total praktek ilaa' itu, dengan harapan ia bisa dijadikan sebagai jalan keluar jika memang dia membutuhkan.

Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah jika waktu ilaa' itu telah berakhir -yakni empat bulan- namun ternyata sang suami yang melakukan ilaa' itu tidak juga mau kembali (ruju'), maka apa yang terjadi?

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa jika waktu ilaa' itu telah berakhir, maka hendaknya seorang suami yang melakukan ilaa' itu dihentikan dan diberi tawaran untuk memilih apakah dia akan ruju' kembali atau dia akan mentalak isterinya. Jika demikian adanya, maka jatuhlah talak ba'in atasnya. Artinya tidak boleh bagi seorang suami untuk ruju' kembali kepada isterinya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, mereka mengatakan: Talak jatuh sejak selesainya masa yang telah ditentukan.

Dengan apa ruju' itu bisa terjadi?

Dengan jima' jika suami sanggup melakukannya, atau cukup dengan ungkapan kata-kata jika dia tidak sanggup melakukannya. Sebagian ulama mengatakan, bahwa ruju' itu bisa dinyatakan (ditentukan) dengan cara bicara suami yang baik dan bergaul dengannya dengan cara yang baik pula.

Lalu apa yang wajib dia lakukan setelah itu?

Wajib bagi seorang suami yang telah ruju' itu, yang telah bersumpah dengan sumpahnya, untuk menebusnya dengan tebusan (kaffarat) yang telah sama-sama kita ketahui. Yakni memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan budak atau jika tidak, maka hendaknya dia puasa selama tiga hari.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa' (2)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa' (2)

Sebagian ulama ada yang berkata, "Jika telah lewat dari empat bulan, maka jatuhlah talak ba'in (1) atasnya. Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhum). Pendapat ini juga merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri dan para ahli fikih aliran rasional."

Sa'id bin Musayyab dan az-Zuhri berkata, "Jatuhlah atassnya talak raj'i (2) andaikata dia bersumpah untuk tidak menggauli isterinya kurang dari empat bulan, seperti ini dia bukan seorang suami yang melakukan ilaa', dia posisinya hanya sebagai seorang yang bersumpah. Maka jika dia menggaulinya sebelum masa yang telah disebutkan, wajib baginya untuk membayar kafarah (tebusan) sebagai orang yang bersumpah. Jika dia bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan, maka dia juga tidak dianggap melakukan ilaa', dalam pandangan orang yang berpendapat bahwa hendaknya dihentikan setelah berlalu empat bulan. Sebab adanya waktu merupakan syarat untuk penghentian dan tuntutan untuk ruju' ataupun talak. Sementara, waktunya telah lewat. Sedangkan bagi mereka yang mengatakan bahwa harus dihentikan, maka bagi mereka dia termasuk orang yang melakukan ilaa', dan talak pun jatuh setelah berlalunya waktu.

Sedangkan yang dimaksud dengan firman-Nya, "Diberi tangguh empat bulan lamanya," yakni menunggu selama empat bulan. "Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya)," yakni dia ruju' dari sumpah itu dengan menggauli isterinya, "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," yakni dan jika dia menggauli isterinya maka dia telah keluar dari ilaa', dan wajib baginya untuk membayar kafarah sumpah sebagaimana dikatakan oleh sebagian besar ulama."

Hasan, Ibrahim, an-Nakhai dan Qatadah berkata, "Tidak ada kaffarah baginya, sebab Allah menjanjikan atasnya ampunan." Dia berfirman, "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Dalam pandangan kebanyaka ulama, ini adalah dalam hal penjatuhan hukuman dan bukan dalam hal yang berhubungan dengan kaffarah. Maka andaikata seorang suami berkata kepada isterinya; Jika aku mendekatimu, maka budakku merdeka atau kau menjadi wanita yang tertalak, atau dia mengatakan; Demi Allah, wajib bagiku untuk membebaskan budak atau puasa atau shalat. Maka orang yang seperti itu, dia berarti telah melakukan ilaa'. Sebab seorang yang melakukan ilaa' (muwali) itu adalah seseorang yang wajib baginya untuk berhubungan intim. Dan yang demikian, dihentikan setelah berlalunya waktu. Jika dia kembali (ruju') maka jatuh talak atau jatuh keharusan untuk membebaskan budak sebagaimana yang dia ucapkan. Jika dia komitmen dengan dzimmah (beban), maka wajib baginya untuk membayar sumpah, ini dalam satu pendapat. Sedangkan dalam pendapat yang lain disebutkan bahwa dia wajib untuk membebaskan budak, shalat ataupun puasa."

Aku katakan; Dengan demikian, ilaa' maknanya adalah bersumpah untuk tidak mendekati isteri. Kata ini diambil dari akar kata Aalaa 'alaa kadzaa yuwali dengan masdar ilaa' dan aliyah. Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Di zaman jahiliyah jika seorang suami marah pada isterinya, maka dia akan bersumpah untuk tidak mencampurinya selama setahun atau dua tahun, atau dia tidak akan mencampurinya selama-lamanya. Dan dia melakukan sumpahnya itu tanpa ada celaan atau tanpa merasa dosa apapun sehingga perempuan itu menjalani hidupnya dalam keadaan terkatung-katung. Dia tidak berposisi sebagai seorang isteri yang menikmati hak-hak seorang isteri dan tidak pula dia sebagai seorang wanita yang ditalak sehingga dia bisa menikah lagi dengan orang lain, sehingga Allah memberikan kelapangan dari karunia-Nya. Maka tatkala Islam datang, dia datang dengan memperlakukan wanita dengan cara yang sangat adil dan dia menetapkan dalam ilaa' beberapa hukum yang dangat meringankan bahaya yang bisa menimpanya. Islam memberikan batasan bagi orang yang melakukan ilaa' hanya dalam jangka waktu empat bulan, dan setelah itu; dia diwajibkan untuk ruju' dan menggauli isterinya dengan baik atau dia harus mentalaknya. Sebagaimana yang Allah firmankan, "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Sebagaimana juga ditegaskan, bahwaa sumpah itu hendaknya dengan nama Allah, atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya. Ini sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaknya diaa bersumpah karena Allah atau hendaknya dia diam." (3) Sebab bersumpah dengan selain Allah, bukanlah sumpah yang sesuaai dengan syari'at dan tidak dianggap sebagai sumpah.

===

(1) Adalah talak yang diharamkan bagi orang yang melakukannya untuk mencampuri isterinya, jika dia lakukan talak sekali atau dua kali, maka dia harus nikah lagi dan jika dilakukan talak tiga maka jika dia ingin menikah dengannya, sang isteri harus sudah menikah dengan orang lain, -penj.

(2) Yakni talak yang tidak diharamkan bagi suami untuk mencampuri isterinya yang telah digauli pada masa iddah tanpa menggunakan iwadh (tebusan). Isteri yang ditalak raj'i hukumnya adalah seperti hukum yang berlaku pada isteri yang belum ditalak dalam hal pemberian nafkah, tempat tinggal dan yang lainnya hingga berakhir masa 'iddahnya, -penj.

(3) HR. Al-Bukhari 2679 dan Muslim 1646 dari hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa'

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa'

Allah berfirman,

"Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak (bercerai), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Al-Baghawi dalam tafsirnya 1/264 berkata, "Bahwa firman-Nya, 'Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).' Yang dimaksud dengan yu'luuna dalam ayat itu adalah yahlifuuna (bersumpah) sedang al-alyah berarti sumpah. Dan kemudian yang dimaksud dengan hal itu dalam ayat ini adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isteri dalam hubungan seks."

Qatadah berkata, "Ilaa' adalah merupakan bentuk talak pada masa jahiliyah." Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Ini adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah, jika seseorang di antara mereka tidak menyukai isterinya dan dia juga tidak ingin orang lain menikah dengannya, maka dia bersumpah bahwa dia tidak akan mendekatinya untuk selamanya. Lalu dia meninggalkannya, tidak sebagai janda dan tidak pula sebagai seorang isteri yang punya suami (tidak mencerainya, sehingga orang lain bisa menikahinya dan tidak pula menggaulinya sebagaimana layaknya suami isteri, -edit). Kaum muslimin juga pernah melakukan hal seperti itu pada masa awal-awal perkembangan Islam, lalu kemudian Allah akhirnya menetapkan sebuah ketentuan jangka waktu tertentu (maksimal empat bulan, kemudian setelah itu harus mengambil keputusan, apakah mencerainya atau menggaulinya layaknya suami isteri).

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Kebanyakan mereka berpendapat bahwa jika seorang suami telah bersumpah untuk tidak mendekati isterinya selamanya atau dalam jangka waktu melampaui batas waktu empat bulan, maka berarti dia telah melakukan ilaa', dan dalam jangka waktu selama empat bulan itu tidak apa-apa dia lakukan. Tapi manakala sudah lewat empat bulan, maka hendaklah hal itu dihentikan, dan sang suami harus diperintahkan mengambil pilihan, untuk ruju' dengan isterinya (fay') atau mentalaknya, setelah ada tuntutan dari sang isteri.

Sedangkan makna fay' di sini adalah ruju' kembali dari apa yang telah dikatakan, dengan cara menggauli isterinya (hubungan seks) jika dia mampu. Jika tidak, maka hal itu hendaklah dia nyatakan dengan ucapan.

Jika dia tidak mau melakukan ruju, maka sang penguasa (pengadilan) berhak untuk menyatakan bahwa dia telah melakukan talak satu terhadap isterinya. Pendapat ini adalah pendapat 'Umar, 'Ustman, 'Ali, Abu Darda', dan Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhum.

Sulaiman bin Yasar berkata, "Aku sempat bertemu dengan lebih dari sepuluh Shahabat Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), dan semuanya mengatakan bahwa ilaa' yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dihentikan." Pendapat ini pula yang menjadi pendapat Sa'id bin Jubair, Sulaiman bin Yasar dan Mujahid. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri (2)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri (2)

Sedangkan yang dimaksud dengan firman-Nya, "Dan kerjakanlah amal yang baik untuk dirimu." Maknanya, kerjakan amalan yang akan menyebabkan kalian mendapatkan Surga, kemuliaan. Hal ini serupa dengan seseorang ketika mengatakan kepada orang lain: Lakukan untuk dirimu amal shalih. Ini selaras dengan firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang berbunyi, "Dan berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa." (QS. Al-Baqarah: 197)

Yang serupa dengan lafazh taqdim (mendahulukan lafazh yang semestinya di akhir) di atas adalah, apa yang Allah kisahkan tentang kelompok ahli Neraka dalam firman-Nya, "Karena kamulah yang menjerumuskan kami ke dalam adzab, maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat menetap." (QS. Shaad: 60)

Jika dikatakan: Bagaimana keterkaitan perkataan ini dengan apa yang ada sebelumnya?

Kami katakan: Dinukilkan dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Maknanya yaitu, menyebut-nyebut sesuatu pada saat jima' adalah hal yang harus dihindari." Sedangkan dalam pandanganku, sesungguhnya yang dimaksud dengan firman-Nya, "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam," adalah sebagai peringatan terhadap segala sebab dibolehkannya berhubungan intim.

Seakan-akan di sini disebutkan: Mereka -wanita-wanita itu-, sesungguhnya syari'at membolehkan bagimu untuk berhubungan dengan mereka, karena mereka adalah ladang bagi kalian, yakni penyebab lahirnya anak kalian.

Kemudian setelah itu, Allah berfirman, "Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki," yakni karena alasan dibolehkannya kalian berhubungan dengan mereka adalah agar sampai pada ladang, maka datangilah ladangmu dan janganlah kalian mendatangi tempat yang bukan untuk meladang (menanam).

Dengan demikian firman Allah yang berbunyi, "Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu," adalah menjadi dalil bahwa yang diizinkan hanyalah di tempat bercocok itu, dan selain di tempat itu adalah terlarang. Tatkala ayat itu mencakup izin pada salah satu dari dua tempat itu dan melarang tempat yang lain, maka bisa dipastikan maksud firman Allah, "Dan kerjakanlah amal yang baik untuk dirimu," yakni janganlah kalian hanya terbelenggu oleh syahwat, hendaknya kalian melakukan apa-apa yang baik untuk diri kalian sendiri.

Kemudian Allah menegaskan kembali, "Dan bertakwalah kepada Allah," setelah itu untuk ketiga kalinya Allah menegaskan, "Dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya." Tiga peringatan keras yang datang berentetan ini tidak pantas disebutkan, kecuali jika sebelumnya telah didahului sebuah larangan terhadap sesuatu yang penuh gairah dan syahwat itu.

Dengan demikian, jelaslah bahwa apa yang ada sebelum ayat ini menunjukkan pada haramnya perbuatan, sedangkan setelah ayat ini menunjukkan pada haramnya perbuatan itu. Maka tampaklah bahwa madzhab yang shahih dalam tafsir ayat ini adalah apa yang menjadi pendapat jumhur ulama.

Sedangkan maksud firman Allah, "Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya."

Maka ketahuilah bahwa Allah telah menyebutkan tiga perkara ini:

Pertama: Dan kerjakanlah amal yang baik untuk dirimu, maksudnya adalah melakukan ketaatan.

Kedua: Dan bertakwalah kepada Allah, maksudnya adalah hendaknya kamu meninggalkan larangan-Nya.

Ketiga: Dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Di dalamnya ada isyarat bahwa sesungguhnya Aku telah membebani kalian untuk membawa sesuatu yang berat dalam melakukan ketaatan dan meninggalkan larangan sebagai sesuatu yang sia-sia.

Sungguh betapa indahnya urut-urutan ini. Kemudian Allah berfirman, "Dan berilah kabar gembira terhadap orang-orang yang beriman," yang dimaksud dari ayat ini adalah, perhatian akan urutan yang menjadi kebiasaan dalam al-Qur-an. Yang menjadikan larangan selalu diikuti dengan janji. Artinya hendaknya orang-orang yang beriman diberi kabar gembira, khususnya yang berkenaan dengan pahala, sebuah kehormatan yang tidak perlu disebutkan, karena keutamaan hal itu sudah sama-saama dimaklumi.

Dengan demikian, maka firman Allah yang terakhir dalam ayat itu adalah serupa dengan firman-Nya yang lain, "Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin, bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah." (QS. Al-Ahzab: 47)

Berdasarkan itu semua, maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah, jangan sekali-kali memberikan kesempatan kepada suamimu berhubungan intim bukan di tempatnya. Yang dimaksud dengan tempatnya adalah tempat keluarnya bayi, yang tak lain adalah vagina. Baik dia mendatangimu dari depan ataupun dari belakang, namun yang terpenting janganlah dia sekali-kali berhubungan denganmu di dubur. Karena perbuatan itu menyerupai apa yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ('alayhis salaam), yang telah kita ketahui adzab apa yang Allah timpakan kepada mereka. Sebagaimana Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga mewanti-wanti kita tatkala bersabda, "Barangsiapa yang menggauli isterinya saat haidh, atau berhubungan intim di duburnya, atau dia mendatangi seorang tukang ramal, maka sesungguhnya dia telah ingkar dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad." (1)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Maka berarti dia telah berlepas diri dari apa yang Allah turunkan kepada Muhammad."

===

(1) HR. Abu Dawud 390n at-Tirmidzi 135, Ibnu Majah 639, dari hadits Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu). Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri

Allah berfirman,

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki. Dan kerjakanlah amal yang baik untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya (1): Dalam ayat ini terdapat beberapa masalah yang bisa kita petik, di antaranya:

Masalah pertama; Disebutkan beberapa sebab turunnya ayat ini:

Pertama; Diriwayatkan bahwa orang-orang yahudi berpendapat, "Barangsiapa yang bersetubuh dengan isterinya di vagina, namun dari belakang maka anaknya akan bermata juling." Mereka menyatakan bahwa yang demikian itu ada dalam Taurat. Hal ini disampaikan kepada Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam). Maka beliau bersabda, "Orang-orang yahudi itu bohong!" Maka turunlah ayat ini. (2)

Kedua; Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) bahwa 'Umar bin al-Khaththab (ra-dhiyallaahu 'anhu) suatu ketika datang menemui Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) sambil berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa!" Lalu dia mengisahkan bahwa ia telah melakukan hal seperti yang dikatakan oleh orang-orang yahudi itu. Maka turunlah ayat ini. (3)

Ketiga; Pada awalnya orang-orang Anshar itu mengingkari adanya kebolehan seorang suami menggauli isterinya dari arah belakang meskipun pada vaginanya, mereka berpendapat seperti ini karena terpengaruh pendapat orang-orang yahudi. Maka lalu turunlah ayat ini.

Masalah kedua; Firman Allah Ta'ala, "...(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam," tempat bercocok tanam maksudnya; tempat tumbuhnya anak. Ini merupakan sebuah metafora. Vagina wanita diibaratkan seperti bumi tempat bercocok tanam, sedangkan nuthfah (air mani) laksana bibit, kemudian anak laksana tanaman yang tumbuh keluar.

Hartsun (tempat bercocok tanam) dalam ayat ini adalah masdar (infinitif noun). Oleh sebab itulah, dia hanya berbentuk tunggal. Maka maknanya adalah wanita-wanita yang memiliki tempat bercocok tanam bagi kamu. Pada merekalah kamu sekalian bercocok tanam. Mudhaf-nya (annexation-nya) dibuang. Juga kadang kala, tempat sesuatu dinamakan dengan nama sesuatu itu, sebagai bentuk hiperbola.

Sebagaimana disebutkan; Ini adalah perintah Allah, yakni apa yang diperintahkan Allah. Atau ini adalah syahwat fulan, artinya tempat melampiaskan syahwatnya. Demikian pula, dengan bajak seorang lelaki maka artinya adalah tempat membajak (ladang) bagi seorang lelaki.

Masalah ketiga; Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dari ayat ini adalah bahwa seorang laki-laki boleh memilih, antara mencampuri isterinya dari depan dan memasukkan kemaluannya pada vagina, atau dari belakang namun tetap di vaginanya.

Dengan demikian, maka firman Allah Ta'ala, "...bagaimana saja yang kamu kehendaki," bisa ditafsirkan untuk pendapat ini.

Masalah keempat; Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai firman Allah, "...bagaimana saja yang kamu kehendaki," namun pendapat yang masyhur adalah sebagaimana yang kami sebutkan; Bahwa seorang suami boleh mencampuri isterinya dari depan di vaginanya atau dari belakang asalkan tetap di vaginanya.

Pendapat kedua menyebutkan bahwa arti ayat ini adalah; Kapan saja kamu mau di waktu yang halal. Yakni selama dia bukan orang asing bagimu (bukan isterimu), atau orang yang diharamkan atasmu, atau dia bukan sedang puasa atau sedang haidh.

Pendapat ketiga menyebutkan; Boleh saja bagi seorang suami untuk berhubungan intim dengannya baik dengan berdiri, duduk, atau berbaring dengan dzakarnya dimasukkan ke dalam vagina.

Pendapat keempat menyebutkan; Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Jika dia mau, maka janganlah dia melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar vagina)." Pendapat ini dinukil dari Sa'I'd bin al-Musayyab.

Pendapat kelima menyebutkan; Maknanya adalah kapan saja kamu mau, baik siang ataupun malam.

Jika ditanyakan, pendapat mana yang paling pantas untuk dipilih dari semua pendapat yang ada di atas itu?

Kami katakan (4); Telah cukup banyak pendapat dari berbagai ulama tafsir tentang sebab turunnya ayat ini, bahwa orang-orang yahudi berkata, "Barangsiapa yang bersetubuh dengan isterinya dari arah duburnya (dari arah belakang) walaupun di vaginanya, maka anaknya akan bermata juling."

Maka Allah Sub-haanahu wa Ta'aala menurunkan ayat ini untuk mendustakan apa yang dikatakan oleh mereka itu. Oleh karena itu, hendaknya ayat ini ditafsirkan sesuai dengan artinya. Sedangkan masalah waktu, tidak masuk dalam bab ini. Sebab kata 'annaa' bisa bermakna mataa (kapan) dan bisa pul bermakna kaifa (bagaimana). Sedang azl dan yang sebaliknya, tidak masuk dalam makna kata annaa, sebab kondisi jima' tidak jauh dari seputar makna kata di atas. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan lain kecuali memaknai ini sesuai dengan apa yang telah kami katakan.

===

(1) At-Tafsir al-Kabir, Fakhruddin ar-Razi 2/421.

(2) HR. Al-Bukhari 4528, Muslim 1435, dari hadits Jabir (ra-dhiyallaahu 'anhu).

(3) HR. At-Tirmidzi 2980 dan dia menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Dan memang demikian adanya.

(4) Yang mengatakan ini adalah Fakhrurrazi dalam tafsirnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Istihadhah

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Ketiga: Istihadhah

Hukumnya

Hukum bagi wanita yang mengalami darah istihadhah, adalah sama dengan wanita yang suci, dalam hal kewajiban dan amalan ibadah. Sebab najis yang dia derita adalah najis yang tidak sewajarnya, sama dengan orang yang beser.

Jika haidh wanita bergabung dengan darah istihadhahnya, maka wajib baginya untuk mandi pada saat darah haidhnya telah terputus. Jika dia mau shalat, maka hendaknya dia membasuh kemaluannya terlebih dahulu, dan membasuh apa yang terkena darah itu. Dan manakala sudah bersih, maka hendaknya dia mengikat bagian kemaluannya dengan ikatan yang kuat (atau dengan usaha lain yang mungkin untuk dilakukan dan tidak memberatkan, sesuai dengan situasi dan kondisi. Seperti sekarang, memakai pembalut kewanitaan, -ed). Setelah itu hendaknya dia berwudhu' dan berniat untuk melakukan fardhu wudhu agar dia bisa melakukan shalat (hukum wudhu seperti ini, sama dengan hukum tayammum).

Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Hamnah binti Jahsy, dia berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang banyak mengalami istihadhah. Apa pendapatmu tentang masalah ini? Aku terhalang untuk melakukan shalat dan puasa.' Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Aku anjurkan kamu memakai kapas -sehingga darah tidak jatuh menetes- sebab dia bisa menyerap darah!' Dia berkata lagi, 'Sesungguhnya darahnya lebih banyak dari itu.' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Kalau begitu, maka ikatlah, yakni lakukan sesuatu yang bisa mencegah mengalirnya darah, sebagaimana ikatan yang mencegah larinya binatang.'

Dia berkata lagi, 'Sesungguhnya darahnya lebih banyak dari itu.'

Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pun bersabda lagi, 'Kalau begitu, maka ikatlah erat-erat dengan kain.'

Dia juga berkata, 'Tetapi ia tetap mengalir deras.'

Sabda Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kemudian, 'Sesungguhnya ini hanyalah hentakan (gangguan) setan.'" (1)

Sesungguhnya masalahnya tidak begitu rumit bagi seorang wanita, jika darah istihadhah itu terpisah dari darah haidh, namun bagaimana halnya jika darah haidh dan darah istihadhah itu menyatu?

Kami katakan: "Ada beberapa kemungkinan bagi wanita yang mengalami keadaan semacam ini. Mungkin dia memang memiliki kebiasaan yang telah diketahui sebelumnya. Dia tahu dengan pasti kadar haidhnya. Wanita yang demikian hendaknya dia menunggu kebiasaan masa haidhnya, kemudian mandi dan shalat. Sedangkan darah yang keluar setelah hari dimana dia biasa haidh, adalah darah istihadhah dan bukan darah haidh lagi."

Dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, sesungguhnya Ummu Habibah (ra-dhiyallaahu 'anha) pernah menanyakan tentang darah kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Maka 'Aisyah berkata, "Aku lihat tempat cuciannya penuh dengan darah." Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Diamlah (tunggulah) selama masa haidh menahanmu, jika selesai, kemudian mandi dan shalatlah." (2)

Sedangkan jika seorang wanita tidak tahu tentang kebiasaan haidhnya dan tidak bisa membedakan antara darah haidh dan istihadhah, maka dia harus melihat (berpatokan) pada darah haidhnya dan hendaknya pada saat itu dia meninggalkan shalat, lalu setelah darah haidhnya hilang, dia harus mandi dan shalat.

Dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa Fathimah bin Abi Hubaisy (ra-dhiyallaahu 'anha) datang kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang mengalami istihadhah dan aku tidak bisa bersih. Apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Tidak, sesungguhnya ia adalah irq (keringat, penyakit) dan bukan darah haidh. Jika haidhmu datang, maka tinggalkan shalat dan jika selesai, maka cucilah darahmu dan shalatlah."

Dia mengatakan, ayahku berkata, "Kemudian wudhulah kamu setiap kali hendak shalat hingga waktu itu datang lagi." (3)

Adapun jika wanita itu adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haidh, artinya bahwa dia tidak mengalami haidh kecuali dibarengi dengan darah istihadhah, dan dia tidak bisa membedakan mana darah haidh dan mana yang bukan, maka jika demikian, hendaknya dia memperhatikan pada kebiasaan mayoritas wanita. Jika wanita-wanita di sekelilingnya biasanya haidh enam atau tujuh hari dalam sebulan, maka hendaknya dia menunggu enam atau tujuh hari dari awal haidhnya, dan dia anggap itu sebagai darah haidh, kemudian setelah itu hendaknya dia mandi, dan darah yang keluar sesudahnya bukan lagi darah haidh tapi darah istihadhah.

Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengalami masa istihadhah?

1. Seorang wanita yang istihadhah hukumnya sama dengan wanita yang suci. Maka tidak ada apapun yang diharamkan atasnya sebagaimana yang diharamkan atas seorang wanita yang sedang haidh.

2. Seorang yang mengalami darah istihadhah baginya puasa, shalat, membaca al-Qur-an, boleh memegang mushaf, melakukan sujud tilawah, sujud syukur, dan lain-lainnya sebagaimana layaknya seorang yang suci.

3. Tidak wajib bagi wanita yang sedang mengalami darah istihadhah untuk mengambil wudhu setiap kali hendak melakukan shalat, karena nash mengenai hal ini adalah lemah. Bahkan boleh baginya untuk menjama' dua shalat sebagaimana orang yang sedang punya udzur.

4. Boleh saja bagi orang yang sedang mengalami darah istihadhah untuk berhubungan intim dengan suaminya, sepanjang tidak berada dalam waktu sedang haidh, walaupun darahnya mengalir. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

5. Boleh bagi orang yang sedang mengalami darah istihadhah untuk beri'tikaf di dalam masjid, jika sekiranya tidak dikhawatirkan akan menetes sehingga mengotori masjid. Sebagaimana disebutkan oleh 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Menjaganya."

'Aisyah berkata, "Salah seorang isteri Rasulullah beri'tikaf bersama Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Dia melihat darah kuning dan sebuah baskom (bejana untuk tempat sesuatu) berada di bawahnya saat dia shalat." (4)

Imam an-Nawawi (rahimahullaah) menukil dalam Syarh Muslim 1/631: "Telah terjadi ijma' yang menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita yang mengalami darah istihadhah sebagaimana apa yang diperbolehkan bagi seorang wanita yang suci." (5)

===

(1) HR. Abu Dawud 287, at-Tirmidzi 128, Ibnu Majah 627, al-Albani berkata dalam Irwa' al-Ghalil 188: Isnadnya hasan dan perawi-perawinya sangat terpercaya, kecuali Ibnu Aqil. Orang banyak memberi sorotan dalam hal hafalannya. Namun demikian dia adalah seorang yang jujur dan berada dalam derajat hasan.

(2) HR. Muslim 334.

(3) HR. Al-Bukhari 228 dan Muslim 333.

(4) Lihat untuk masalah ini dalam buku Jami' Ahkam an-Nisa' 1/309.

(5) Aku ambil dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa', halaman 69, yang ditulis oleh saudara kami Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Apa Beda Darah Istihadhah dari Darah Haidh dan Nifas?

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Ketiga: Istihadhah

Apa Bedanya dari Darah Haidh dan Nifas?

Darah istihadhah berbeda dari darah haidh dan nifas dalam beberapa hal berikut:

Pertama; Haidh itu memiliki waktu tertentu yang pada umumnya sudah diketahui, yakni tatkala seorang wanita telah mencapai akil baligh, kira-kira pada usia sembilan tahun atau lebih. Seorang wanita tidak mungkin haidh di usia kurang dari sembilan tahun. Demikian juga dengan darah yang keluar dari seorang yang telah manopause, tidak dianggap sebagai darah haidh dalam pandangan banyak ulama. Sedangkan darah istihadhah, ia tidak memiliki waktu tertentu yang bisa diketahui secara teratur.

Kedua; Darah haidh adalah darah yang biasa terjadi pada wanita dalam waktu tertentu setiap bulan. Sedangkan istihadhah, ia adalah darah yang syadz (di luar kebiasaan), keluar dari vagina seorang wanita dalam waktu yang tidak biasa.

Ketiga; Darah haidh adalah darah biasa yang tidak ada hubungannya dengan sebab penyakit, sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar akibat adanya ketidaknormalan atau penyakit, atau adanya kerusakan organ tubuh, atau karena rusaknya saluran.

Keempat; Warna darah haidh itu adalah hitam pekat dan baunya tidak sedap. Sedangkan darah istihadhah warnanya merah dan tidak begitu berbau.

Kelima; Darah nifas tidak akan terjadi kecuali setelah melahirkan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Definisi Istihadhah

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Ketiga: Istihadhah

Definisi

Istihadhah secara bahasa adalah masdar (infinitif noun) dari istahadhat al-mar'ah, artinya wanita itu sedang mengalami darah istihadhah. Sedangkan wanita mustahadhah adalah wanita yang darahnya mengalir, dan tidak berhenti mengalir pada hari-hari yang tidak biasa. Ia bukan dari darah haidh tetap berasal dari darah yang disebut dengan aadzil.

Sedangkan secara istilah, madzhab Hanafi mengistilahkan bahwaa istihadhah adalah darah penyakit yang keluar bukan dari rahim.

Sedangkan madzhab asy-Syafi'i memberikan definisi; istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dari saluran rahim paling bawah yang disebut adzil.

Sedangkan ar-Ramli mendefinisikan bahwa darah istihadhah adalah darah yang ditemukan oleh perempuan pada dirinya, selain darah haidh dan nifas, baik darah itu bersambung dengannya atau tidak. Dan dia menjadikan contoh darah istihadhah itu dengaan darah yang dikeluarkan oleh anak perempuan yang masih kecil.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Hukum Nifas

Aku katakan: Apa yang telah dikatakan dalam haidh itu hukumnya sama dengan hukum nifas. Keduanya berbeda secara hukum dengan nifas dalam empat perkara.

Dalam hal ini Imam an-Nawawi berkata (1), "Jika seorang wanita nifas, maka baginya berlaku hukum haidh, kecuali dalam empat hal:

Pertama: Nifas itu tidak menunjukkan masa kebalighan, sebab nifas itu terjadi setelah kehamilan sebelumnya, sedangkan haidh menunjukkan pada kebalighan.

Kedua: Orang yang nifas tidak dilakukan istibra' (pengecekan kebersihan darah).

Ketiga: Nifas tidak dihitung bagian dari ila' (2) menurut sebagian pendapat, dan jika tiba-tiba nifas, maka ia terputus. Ini berbeda dengan haidh, sebab haidh dihitung sebagai bagian dari ila' dan tidak diputus.

Keempat: Puasa kaffarat (yang dianjurkan berturut-turut) tidak dianggap terputus karena datangnya haidh, sedangkan karena datangnya nifas ada dua pandangan (ada yang mengatakan terputus).

Pada selain empat hal di atas, maka hukum atas orang yang haidh dan nifas adalah sama. Apa yang diharamkan atas wanita yang haidh juga diharamkan atas orang yang nifas. Seperti: shalat, puasa, berhubungan badan dan yang lainnya, sebagaimana telah disebutkan sebelum ini, juga diharamkan bagi suami untuk berhubungan intim dan mentalaknya, dimakruhkan baginya untuk melintasi masjid dan berenak-enak menikmati apa yang ada di antara pusar dan lututnya, jika kita tidak mengatakan; bahwa itu adalah haram. Wajib baginya untuk mandi dan mengqadha' puasa. Nifas menjadi penghalang sahnya shalat, puasa, thawaf dan i'tikaf serta mewajibkan mandi.

===

(1) Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 2/537.

(2) Sumpah untuk tidak mencampuri isteri dalam waktu empat bulan atau dengan penyebutan jangka waktu, -pent.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Lama Masa Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Lama Masa Nifas

Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) duduk saja -tidak beribadah- selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah." (1) Hadits ini diriwayatkan oleh lima penulis Sunan kecuali an-Nasa-i.

===

(1) HR. Abu Dawud 311, at-Tirmidzi 139, Ibnu Majah, al-Albani berkata dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: Hadits ini hasan shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Definisi Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Definisi

Nifas secara bahasa adalah wanita yang habis melahirkan. Tsa'lab berkata, "Wanita yang nifas disebut dengan nufasa', sedangkan masdarnya adalah nifas, nafasah dan nifas."

Tsa'lab berkata, "Nufasa' adalah perempuan tua, wanita hamil, dan wanita haidh." Jika disebutkan nafasat al-mar'ah, tanfasu dengan harkat fathah, maksudnya wanita itu sedang mengalami haidh.

Di antara yang sesuai dengan makna ini, adalah hadits Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), "Tatkala kami berada bersama-sama dengan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas beludru. Tiba-tiba aku datang bulan, maka aku beranjak dengan sembunyi-sembunyi dan aku mengambil kain untuk haidh. Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu datang bulan (nifas)?'" Yakni, "Apakah kamu sedang haidh?" (1)

Sedangkan nifas secara istilah syara' adalah darah yang keluar sehabis melahirkan. Sebatas definisi ini tidak ada perselisihan. Sedangkan madzhab Maliki -dalam definisi yang paling kuat- menambahkan: bersamaan dengan kelahiran. Sedangkan madzhab Hambali menyebutkan: bersamaan dengan kelahiran dan sebelumnya selama dua atau tiga hari. Darah nifas adalah darah haidh. Darah nifas adalah darah yang terhalang untuk keluar pada masa kehamilan karena dia berubah menjadi bahan makanan bagi si bayi. Jika kehamilan selesai dan saluran-saluran darah telah lepas, maka dia keluar kembali dari vagina.

===

(1) HR. Al-Bukhari 298, dan Muslim 296.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh?

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh?

1. Boleh bersentuhan dengannya, walaupun isteri baru saja datang bulan, atau pas santer-santernya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Salah seorang di antara kami (isteri-isteri Rasulullah) jika sedang haidh, dan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) ingin bersentuhan dengan kami, maka beliau akan memerintahkan untuk memakai sarung, lalu beliau bersentuhan dengannya." Dia berkata, "Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam)?" (1)

2. Boleh bagi seorang suami untuk tidur bersama dengan isterinya dalam satu selimut. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Tatkala kami sedang bersama-sama dengan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas beludru (sebuah gelaran). Tiba-tiba aku datang bulan, maka aku beranjak dengan sembunyi-sembunyi, dan aku mengambil kain untuk haidh. Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu datang bulan?' Aku menjawab, 'Ya!' Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memanggilku dan aku duduk bersamanya di atas beludru itu." (2)

3. Boleh membaca al-Qur-an di pangkuan isteri saat dia sedang haidh. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), "Sesungguhnya Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah bersandar di pangkuanku saat aku sedang haidh, dan beliau sambil membaca al-Qur-an." (3)

4. Boleh saling menyuapi dengan nasi atau mengasih minum dengan air. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Aku pernah minum pada saat sedang haidh. Lalu aku berikan minumanku pada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), kemudian beliau meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku, lalu beliau pun minum. Aku keluar keringat pada saat sedang haidh. Lalu aku mengambil daging dengan gigi dan aku berikan kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Maka beliau pun meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku." (4)

5. Boleh mencuci rambut suami dan menyisirnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Aku menyisir rambut Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pada saat aku sedang haidh." (5)

===

(1) HR. Al-Bukhari 302, Muslim 293.

(2) HR. Al-Bukhari 298, dan Muslim 296.

(3) HR. Al-Bukhari 297, dan Muslim 301.

(4) HR. Muslim 300.

(5) HR. Al-Bukhari 2029 dan Muslim 297.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah