Surat al-Baqarah
Ketiga: Istihadhah
Hukumnya
Hukum bagi wanita yang mengalami darah istihadhah, adalah sama dengan wanita yang suci, dalam hal kewajiban dan amalan ibadah. Sebab najis yang dia derita adalah najis yang tidak sewajarnya, sama dengan orang yang beser.
Jika haidh wanita bergabung dengan darah istihadhahnya, maka wajib baginya untuk mandi pada saat darah haidhnya telah terputus. Jika dia mau shalat, maka hendaknya dia membasuh kemaluannya terlebih dahulu, dan membasuh apa yang terkena darah itu. Dan manakala sudah bersih, maka hendaknya dia mengikat bagian kemaluannya dengan ikatan yang kuat (atau dengan usaha lain yang mungkin untuk dilakukan dan tidak memberatkan, sesuai dengan situasi dan kondisi. Seperti sekarang, memakai pembalut kewanitaan, -ed). Setelah itu hendaknya dia berwudhu' dan berniat untuk melakukan fardhu wudhu agar dia bisa melakukan shalat (hukum wudhu seperti ini, sama dengan hukum tayammum).
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Hamnah binti Jahsy, dia berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang banyak mengalami istihadhah. Apa pendapatmu tentang masalah ini? Aku terhalang untuk melakukan shalat dan puasa.' Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Aku anjurkan kamu memakai kapas -sehingga darah tidak jatuh menetes- sebab dia bisa menyerap darah!' Dia berkata lagi, 'Sesungguhnya darahnya lebih banyak dari itu.' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Kalau begitu, maka ikatlah, yakni lakukan sesuatu yang bisa mencegah mengalirnya darah, sebagaimana ikatan yang mencegah larinya binatang.'
Dia berkata lagi, 'Sesungguhnya darahnya lebih banyak dari itu.'
Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pun bersabda lagi, 'Kalau begitu, maka ikatlah erat-erat dengan kain.'
Dia juga berkata, 'Tetapi ia tetap mengalir deras.'
Sabda Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kemudian, 'Sesungguhnya ini hanyalah hentakan (gangguan) setan.'" (1)
Sesungguhnya masalahnya tidak begitu rumit bagi seorang wanita, jika darah istihadhah itu terpisah dari darah haidh, namun bagaimana halnya jika darah haidh dan darah istihadhah itu menyatu?
Kami katakan: "Ada beberapa kemungkinan bagi wanita yang mengalami keadaan semacam ini. Mungkin dia memang memiliki kebiasaan yang telah diketahui sebelumnya. Dia tahu dengan pasti kadar haidhnya. Wanita yang demikian hendaknya dia menunggu kebiasaan masa haidhnya, kemudian mandi dan shalat. Sedangkan darah yang keluar setelah hari dimana dia biasa haidh, adalah darah istihadhah dan bukan darah haidh lagi."
Dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, sesungguhnya Ummu Habibah (ra-dhiyallaahu 'anha) pernah menanyakan tentang darah kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Maka 'Aisyah berkata, "Aku lihat tempat cuciannya penuh dengan darah." Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Diamlah (tunggulah) selama masa haidh menahanmu, jika selesai, kemudian mandi dan shalatlah." (2)
Sedangkan jika seorang wanita tidak tahu tentang kebiasaan haidhnya dan tidak bisa membedakan antara darah haidh dan istihadhah, maka dia harus melihat (berpatokan) pada darah haidhnya dan hendaknya pada saat itu dia meninggalkan shalat, lalu setelah darah haidhnya hilang, dia harus mandi dan shalat.
Dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa Fathimah bin Abi Hubaisy (ra-dhiyallaahu 'anha) datang kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang mengalami istihadhah dan aku tidak bisa bersih. Apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Tidak, sesungguhnya ia adalah irq (keringat, penyakit) dan bukan darah haidh. Jika haidhmu datang, maka tinggalkan shalat dan jika selesai, maka cucilah darahmu dan shalatlah."
Dia mengatakan, ayahku berkata, "Kemudian wudhulah kamu setiap kali hendak shalat hingga waktu itu datang lagi." (3)
Adapun jika wanita itu adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haidh, artinya bahwa dia tidak mengalami haidh kecuali dibarengi dengan darah istihadhah, dan dia tidak bisa membedakan mana darah haidh dan mana yang bukan, maka jika demikian, hendaknya dia memperhatikan pada kebiasaan mayoritas wanita. Jika wanita-wanita di sekelilingnya biasanya haidh enam atau tujuh hari dalam sebulan, maka hendaknya dia menunggu enam atau tujuh hari dari awal haidhnya, dan dia anggap itu sebagai darah haidh, kemudian setelah itu hendaknya dia mandi, dan darah yang keluar sesudahnya bukan lagi darah haidh tapi darah istihadhah.
Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengalami masa istihadhah?
1. Seorang wanita yang istihadhah hukumnya sama dengan wanita yang suci. Maka tidak ada apapun yang diharamkan atasnya sebagaimana yang diharamkan atas seorang wanita yang sedang haidh.
2. Seorang yang mengalami darah istihadhah baginya puasa, shalat, membaca al-Qur-an, boleh memegang mushaf, melakukan sujud tilawah, sujud syukur, dan lain-lainnya sebagaimana layaknya seorang yang suci.
3. Tidak wajib bagi wanita yang sedang mengalami darah istihadhah untuk mengambil wudhu setiap kali hendak melakukan shalat, karena nash mengenai hal ini adalah lemah. Bahkan boleh baginya untuk menjama' dua shalat sebagaimana orang yang sedang punya udzur.
4. Boleh saja bagi orang yang sedang mengalami darah istihadhah untuk berhubungan intim dengan suaminya, sepanjang tidak berada dalam waktu sedang haidh, walaupun darahnya mengalir. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.
5. Boleh bagi orang yang sedang mengalami darah istihadhah untuk beri'tikaf di dalam masjid, jika sekiranya tidak dikhawatirkan akan menetes sehingga mengotori masjid. Sebagaimana disebutkan oleh 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Menjaganya."
'Aisyah berkata, "Salah seorang isteri Rasulullah beri'tikaf bersama Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Dia melihat darah kuning dan sebuah baskom (bejana untuk tempat sesuatu) berada di bawahnya saat dia shalat." (4)
Imam an-Nawawi (rahimahullaah) menukil dalam Syarh Muslim 1/631: "Telah terjadi ijma' yang menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita yang mengalami darah istihadhah sebagaimana apa yang diperbolehkan bagi seorang wanita yang suci." (5)
===
(1) HR. Abu Dawud 287, at-Tirmidzi 128, Ibnu Majah 627, al-Albani berkata dalam Irwa' al-Ghalil 188: Isnadnya hasan dan perawi-perawinya sangat terpercaya, kecuali Ibnu Aqil. Orang banyak memberi sorotan dalam hal hafalannya. Namun demikian dia adalah seorang yang jujur dan berada dalam derajat hasan.
(2) HR. Muslim 334.
(3) HR. Al-Bukhari 228 dan Muslim 333.
(4) Lihat untuk masalah ini dalam buku Jami' Ahkam an-Nisa' 1/309.
(5) Aku ambil dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa', halaman 69, yang ditulis oleh saudara kami Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT