Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah
Shahih Fiqih Sunnah
Sunan al-Fithrah
Memelihara Jenggot
Hukum Memelihara Jenggot
Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi kaum lelaki, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
1. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memelihara jenggot, dan perintah itu menunjukkan kewajiban. Sementara tidak ada indikasi yang memalingkannya kepada istihbab (anjuran). Di antaranya adalah sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):
"Selisihilah kaum musyrikin. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis." (180)
Dan sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):
"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot. Selisihilah orang-orang majusi." (181)
2. Mencukur jenggot merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana dijelaskan dalam dua hadits yang lalu.
3. Mencukur jenggot termasuk perbuataan merubah ciptaan Allah dan menaati setan yang mengatakan:
"Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya." (QS. An-Nisa': 119)
4. Memotong jenggot termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita. Padahal, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita." (182)
Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, "Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggotnya." (183)
Ibnu Hazm dan selainnya telah menukil ijma' tentang haramnya mencukur jenggot. (184)
===
(180) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.
(181) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 260.
(182) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5885 dan at-Tirmidzi 2935.
(183) Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 'Ala'uddin al-Ba'li hal. 10 dan al-Furu', Ibnu Muflih 1/291.
(184) Maratib al-Ijma' dan Radd al-Mukhtar 2/116.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT