Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Dalil dari Qiyas Menurut Fiqih Hanafiyyah

Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

C. Dalil Dari Kiyas

A. Dikiyaskan dengan jual beli as-Salam (48). Yakni dalam konteks kebutuhan masyarakat terhadap jenis transaksi ini yang sangat mendesak, seperti halnya kebutuhan mereka terhadap jual beli as-Salam. Pertambahan harga dalam jual beli as-Salam sama dengan pertambahan harga dalam jual beli berjangka. Faktor penyebabnya, dalam jual beli as-Salam karena penangguhan penyerahan barang, dalam jual beli berjangka karena penundaan pembayaran.

B. Cara itu adalah untuk mempermudah masyarakat dan untuk melariskan barang dagangan sehingga menyebabkan iklim bisniss semakin menggeliat. Masyarakat bisa saling berbagi keuntungan. Hal itu tidak berbahaya dan tidak bertentangan dengan tujuan syari'at, bahkan membantu merealisasikan tujuan syari'at tersebut, dan bersesuaian dengan dasar-dasar syari'at, sehingga diperbolehkan. (49)

Sementara dalil dari pendapat para ulama adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan oleh sebagian ulama (50(adanya) ijma' terhadap sahnya jenis transaksi ini. Hanya saja klaim adanya ijma' tersebut tidaklah benar. Karena ternyata masih diriwayatkan adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini. Bahkan pernyataan itu sama sekali tidak menunjukkan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan bentuk transaksi ini. Kita akan nukilkan sekilas pendapat mereka tersebut (51):

1. Menurut Fiqih Hanafiyyah:

Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu.

Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai daripada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik daripada pembayaran berjangka. Lihat Badai'ush Shonai 5:187.

Dalam Tabyienul Haqoo-iq disebutkan: "Harga bisa dinaikkan karena penundaan dalam pembayaran." Lihat Tabyienul Haqoo-iq 4:78.

Dalam al-Hasyiah disebutkan: "Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran." Lihat Hasyiah Ibni Abidin 5:142.

Sementara dalam Syaroh Fathul Qodier disebutkan: "Kesetaraan dua barang yang ditukar akan menjadi optimal bila serah terima dilakukan bersamaan. Karena kondisi langsung memiliki kelebihan dibandingkan yang tertunda." Lihat Syaroh Fathil Qodier 7:7.

Sementara dalam al-Mabsuuth disebutkan: "Pembayaran tertunda itu lebih kecil nilainya dibandingkan dengan kontan." Lihat al-Mabsuth 13:78, 125.

===

(48) Sebelumnya telah dijelaskan digunakannya dalil ini pada sisi lain, yakni dari sudut pandang bahwa jual beli kredit termassuk jenis jual beli as-Salam.

(49) Lihat Dirast syar'iyyah Liahammil Uqud al-Amaliyyah al-Mustahdtsat hal. 431.

(50) Di antara para ulama tersebut adalah yang mulia Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz -rohimahullooh- saat beliau menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 riyal secaraa kredit, yang nilainya sama dengan 100 riyal tunai. Maka beliau menjawab: "Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma' dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti ini. Sebagian ulama memang berpendapat aneh dengan melarang penambahan harga karena pembayaran berjangka. Mereka mengira hal itu termasuk riba. Pendapat itu tidak ada dasarnya, karena transaksi tersebut tidak mengandung riba sedikitpun. Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dari penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena dia tidak mampu membayar kontan sehingga keduanya mendapatkan keuntungan. Diriwayatkan dengan shohih, bahwa Rosululloh shollalloohu 'alay-hi wa sallam memperbolehkannya... Dinukil dari kitab Ahkamul Fiqh al-Islami, yang disusun oleh Syaikh 'Abdulloh al-Jarulloh hal. 57-58.

(51) Kesimpulan dari kitab Bai'u at-Taqsith oleh al-Mishri dan Hukmul Bai'i Bit Taqsieth oleh Amin Muhammad Ahmad.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog