Muqaddimah Cetakan Ketiga | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Muqaddimah Cetakan Ketiga.
Inilah cetakan yang ketiga dari buah pena kecintaan saya "Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk yang Dinanti". Alhamdulillah, kitab ini telah mendapat tempat tersendiri di hati pembacanya dan sesuai dengan judulnya 'selalu dinanti' kedatangannya, apabila telah habis bersama penantian pembaca akan kehadiran Si Buah Hati tercinta.
Dalam cetakan ketiga ini, tidak ada perubahan baik penambahan atau pengurangan kecuali membetulkan beberapa kesalahan cetak dari cetakan pertama dan kedua. Meskipun demikian, cetakan ketiga ini tampil dengan pakaian yang baru dan lebih menarik, insya Allahu Ta'ala.
Saya berharap dengan memohon kepada Allah, semoga cetakan ketiga ini lebih bermanfaat dari cetakan yang sebelumnya. Allahumma Amin.
Penulis: Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Jakarta, 24 Jumadil Awal 1425 H/ 12 Juli 2004 M.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Nama-nama Perempuan | Nama-nama Pilihan | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
21. Nama-nama Pilihan.
Nama-nama Perempuan:
1. Asma` (أَسْمَاء).
2. Amah (أَمَة).
3. Umaimah (أُمَيْمَة).
4. Umainah (أُمَيْنَة).
5. Umayyah (أُمَيَّة).
6. Unaisah (أُنَيْسَة).
7. Jamilah (جَمِيْلَة).
8. Habibah (حَبِيْبَة).
9. Hasna` (حَسْنَاء).
10. Hafshah (حَفْصَة).
11. Hukaimah (حُكَيْمَة).
12. Hamnah (حَمْنَة).
13. Humaidah (حُمَيْدَة).
14. Hawwa` (حَوَّاء).
15. Khalidah (خَالِدَة).
16. Khansa` (خَنْسَاء).
17. Khawlah (خَوْلَة).
18. Rubayyi' (الرُّبَيِّع).
19. Rufaidah (رُفَيْدَة).
20. Ruqayyah (رُقَيَّة).
21. Ramlah (رَمْلَة).
22. Zainab (زَيْنَب).
23. Sarah (سَارَة).
24. Su'da (سُعْدَى).
25. Salma (سَلْمَى).
26. Sumayyah (سُمَيَّة).
27. Saudah (سَوْدَة).
28. Salamah (سَلاَمَة).
29. Syifa` (الشِّفَاء).
30. Shafiyyah (صَفِيَّة).
31. 'Aliyah (العَالِيَة).
32. 'Aisyah (عَاءِشَة).
33. 'Amrah (عَمْرَة).
34. Fathimah (فَاطِمَة).
35. Kultsum (كُلْثُوْم).
36. Lubabah (لُبَابَة).
37. Laila (لَيْلَى).
38. Maryam (مَرْيَم).
39. Mu'adzah (مُعَاذَة).
40. Maimunah (مَيْمُوْنَة).
41. Hindun (هِنْد).
42. Khadijah (خَدِيْجَة).
43. Asiyah (أَسِيَة).
44. Aminah (امِنَة).
45. Arwa (أَرْوَى).
46. Umamah (أُمَامَة).
47. Hasanah (حَسَنَة).
48. Halimah (حَلِيْمَة).
49. Raihanah (رَيْحَانَة).
50. Sa'idah (سَعِيْدَة).
51. Sakinah (سَكِيْنَة).
52. Sahlah (سَهْلَة).
53. 'Atikah (عَاتِكَة).
54. 'Umairah (عُمَيْرَة).
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Faedah 'aqiqah | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
17. Faedah 'aqiqah.
Di antara fawaa-id (faedah-faedah) 'aqiqah ialah:
1. Taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Menghidupkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Sebagai syi'ar Islam tentang kelahiran anak yang menyalahi kebiasaan orang-orang kuffar.
4. Sebagai tanda syukur kepada Rabbul 'Alamin atas nikmat-Nya yang sangat besar ketika Dia memberikan si buah hati.
5. Membebaskan anak dari tahanannya dan gadaiannya. Dan dia tidak bisa dibebaskan atau ditebus kecuali dengan 'aqiqah.
6. Bergembira pada hari-hari yang sangat bahagia ketika si buah hati lahir ke dunia dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.
7. Menginfakkan harta di jalan yang diridhai dan dicintai Allah dan Rasul-Nya hatta sampai meminjam menurut fatwa Imam Ahmad demi menghidupkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
8. Memberi makan keluarga, tetangga, teman dan faqir miskin dengan sembelihan 'aqiqah.
9. Memberi manfaat kepada anak yang lahir dengan 'aqiqahnya itu bahwa dia telah ditebus dengan seekor kambing sebagaimana Isma'il Allah telah menggantinya dengan sembelihan seekor kambing kibasy.
10. Menunjukkan tanggung jawab seorang bapak terhadap anak-anaknya.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Bolehkah daging dan kulitnya dijual? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
16. Bolehkah daging dan kulitnya dijual?
Dalam masalah ini pun ulama telah berselisih menjadi dua madzhab:
Madzhab yang pertama mengatakan boleh dijual daging dan kulitnya dan kepalanya kemudian hasilnya disedekahkan kepada faqir miskin. Alasan mereka tidak terdapat nash (dalil) yang melarangnya selain ada bagian dari sembelihan tersebut yang tidak bisa dimanfaatkan seperti kulit.
Madzhab yang kedua mengatakan tidak boleh yakni haram hukumnya menjual sedikit pun juga dari daging dan kulitnya. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Malik, "Tidak boleh dijual dari daging dan kulitnya sedikit pun juga." (Lihat lafazh-nya di masalah kesembilan). Alasan mereka bahwa sembelihan 'aqiqah adalah sembelihan untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) sama halnya dengan sembelihan dhahaayaa, hadyu dan nadzar. Sedangkan setiap sembelihan untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak boleh dijual sedikit pun juga baik daging maupun kulitnya. Demikian juga tidak boleh diberikan sedikit pun juga bagian dari daging tersebut kepada penyembelihnya sebagai upah. Akan tetapi boleh diberikan bagian dari sembelihan tersebut kepada penyembelihnya sebagai sedekah. Sedangkan upah kepada penyembelih diberika dari uang orang yang ber-udh-hiyyah (dhahaayaa) atau ber-hadyu atau ber-nadzar atau ber-'aqiqah:
Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu 'anhu), ia berkata:
Artinya: Sesungguhnya Nabi Allah (shallallahu 'alaihi wa sallam) telah memerintahkannya untuk mengurus unta (hadyu) (177) nya. Dan memerintahkannya untuk membagikan semua (sembelihan) untanya, dagingnya dan kulitnya dan pakaian unta tersebut kepada orang-orang miskin. Dan (beliau pun memerintahkannya) tidak boleh memberikan sedikit pun juga bagian dari sembelihan tersebut kepada penyembelihnya sebagai upah. Berkata Ali: Kami akan memberikannya dari kami (sendiri).
Dikeluarkan oleh al-Bukhari (no. 1707, 1716, 1717, 1718, 2299) dan Muslim (juz 4 hal. 87). Lafazh hadits dan tambahan dalam kurung dari riwayat Muslim.
Berkata al-Imam al-Baghawiy di kitabnya Syarhus Sunnah (juz 7 hal. 188) setelah menurunkan riwayat Ali di atas (no. 1951):
Artinya: Di dalam hadits ini ada dalil bahwa apa-apa yang disembelih untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak boleh dijual sedikit pun darinya. Karena sesungguhnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan memberi kepada penyembelihnya sedikit pun juga dari daging hadyu-nya. Karena yang demikian sebagai pengganti perbuatan (amal)nya. Demikian juga setiap sembelihan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti udh-hiyyah (kurban) dan 'aqiqah dan lain-lain. Dan ini apabila diberikan kepada penyembelihnya atas makna upah (ini yang terlarang). Adapun kalau dia bersedekah kepada penyembelihnya sesuatu dari bagian sembelihan tersebut maka tidak terlarang (karena diberikan kepada penyembelihnya atas dasar sedekah bukan sebagai upah). Ini pendapat kebanyakan ahli ilmu...
Dan berdasarkan hadits di bawah ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu), dia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang menjual kulit udh-hiyyah (kurban)nya, maka tidak ada udh-hiyyah (kurban) baginya."
Dikeluarkan oleh Imam al-Hakim di Mustadrak-nya (jilid 2 hal. 390) dan al-Baihaqiy di Sunan-nya (juz 9 hal. 294) dari jalan 'Abdullah bin 'Ayyaasy dari 'Abdurrahman al-A'raj dari Abu Hurairah (seperti di atas). Imam al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih. Yang kemudian dikomentari oleh Imam adz-Dzahabi bahwa Ibnu 'Ayyaasy telah dilemahkan oleh Abu Dawud.
Saya berkata: 'Abdullah bin 'Ayyaasy bin 'Abbas al-Qitbaaniy telah dilemahkan oleh Imam Abu Dawud dan an-Nasa`i dari jurusan hapalannya sebagaimana diterangkan oleh Imam Abu Hatim (Tahdzibut Tahdzib juz 5 hal. 351). Oleh karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya mengatakan bahwa dia ini orang yang benar (shaduq) akan tetapi suka salah (yughlitu) yakni di dalam meriwayatkan hadits. Dengan demikian -insya Allah- haditsnya tidak turun dari derajat hasan. Madzhab kedua inilah yang benar -insya Allah- karena berdasarkan nash dan dalil kias yang tepat dan melihat tujuan dari penyembelihan 'aqiqah yaitu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (taqarrub) dalam rangka membebaskan tertahannya anaka atau menebusnya dari gadaiannya dengan 'aqiqah.
===
(177) Jumlahnya 100 ekor. Hadyu ialah sembelihan wajib bagi orang yang melaksanakan ibadah haji tamattu' atau qiran. Dan dalam haji wadaa' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan haji qiran.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Bolehkah diundang orang banyak untuk makan bersama di rumah yang ber'aqiqah? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
15. Bolehkah diundang orang banyak untuk makan bersama di rumah yang ber'aqiqah?
Dalam masalah ini pun mengatakan boleh mengundang orang untuk makan bersama-sama daging sembelihan 'aqiqah di rumah keluarga yang ber'aqiqah. Baik diundang sebagiannya atau semuanya atau diundang sebagiannya sedangkan sebagian yang lain cukup dibagikan saja tidak diundang. Semuanya boleh dan masuk dalam kebaikan kecuali Imam Malik seorang yang tidak menyukainya (beliau memakruhkan) mengundang orang memakan sembelihan 'aqiqah seperti undangan walimah. Yang benar adalah pendapatnya jumhur ulama yaitu boleh mengundang orang untuk makan bersama. Akan tetapi dengan syarat bahwa di situ tidak ada cara-cara bid'ah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin di negeri kita ini seperti tahlilan atau marhabanan atau membaca ratib hadad dan lain-lain. Jadi intinya hanya undangan makan semata lain tidak, yakni tidak ada upacara-upacara lain. Dan kalau di situ hadir ahli ilmu kemudian tuan rumah atau sebagian jama'ah bertanya tentang masalah anak atau 'aqiqah tanpa direncanakan terlebih dahulu, maka dalam hal ini tidak salah bahkan mereka termasuk mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk bertanya kepada ahli ilmu jika mereka tidak mengetahuinya. Wallahu a'lam.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Apakah dagingnya dibagikan dalam keadaan masih mentah atau setelah dimasak? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
14. Apakah dagingnya dibagikan dalam keadaan masih mentah atau setelah dimasak? (176)
Dalam masalah ini para ulama telah sepakat mengatakan kedua-duanya boleh, baik masih mentah atau setelah dimasak. Hanyasanya mereka pun berkata yang lebih utama (lebih afdhal) dan merupakan tambahan kebaikan (ziyadah fil ihsan) kalau dibagikan setelah dimasak dan kalau perlu dengan kuahnya sekalian dan kalau memungkinkan ada kemampuan boleh juga dengan lauk pauknya seperti nasi dan lain-lain. Semuanya ini merupakan kebaikan bersama tambahan-tambahannya dalam rangka mensyukuri nikmat yang besar ini dan bergembira di hari-hari yang penuh kebahagiaan atas lahirnya si buah hati pemberian Rabbul 'Alamin.
===
(176) Tuhfatul Maudud bab VI fasal 12.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Apakah dagingnya dibagikan dalam keadaan masih mentah atau setelah dimasak? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
14. Apakah dagingnya dibagikan dalam keadaan masih mentah atau setelah dimasak? (176)
Dalam masalah ini para ulama telah sepakat mengatakan kedua-duanya boleh, baik masih mentah atau setelah dimasak. Hanyasanya mereka pun berkata yang lebih utama (lebih afdhal) dan merupakan tambahan kebaikan (ziyadah fil ihsan) kalau dibagikan setelah dimasak dan kalau perlu dengan kuahnya sekalian dan kalau memungkinkan ada kemampuan boleh juga dengan lauk pauknya seperti nasi dan lain-lain. Semuanya ini merupakan kebaikan bersama tambahan-tambahannya dalam rangka mensyukuri nikmat yang besar ini dan bergembira di hari-hari yang penuh kebahagiaan atas lahirnya si buah hati pemberian Rabbul 'Alamin.
===
(176) Tuhfatul Maudud bab VI fasal 12.
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Untuk siapakah dagingnya? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
13. Untuk siapakah dagingnya?
Dalam masalah ini tidak ada perselisihan lagi di antara ulama bahwa pembagian daging 'aqiqah sama atau hampir sama dengan pembagian daging dhahaayaa (kurban) yaitu sebagiannya boleh dimakan oleh keluarga yang ber'aqiqah dan sebagiannya lagi disedekahkan kepada faqir-miskin dan dihadiahkan kepada jiran (tetangga) dan kawan (baca kembali keterangan Imam Malik di masalah ke 9 dan keterangan Imam Ahmad di Tuhfatul Maudud bab VI fasal 17). Kalau sekiranya keluarga yang ber'aqiqah tidak mau memakannya dan menyedekahkan semuanya kepada faqir miskin atau sebagiannya dihadiahkan kepada para tetangga dan kawan-kawan pun boleh tidak ada halangan. Ini apabila tanpa i'tiqad (keyakinan) bahwa memakan daging 'aqiqah oleh yang ber'aqiqah hukumnya haram atau makruh?! Kalau keyakinannya demikian maka hukumnya menjadi haram atau makruh apabila mereka tidak memakannya. Oleh karena itu para ulama menyukai bagi keluarga yang ber'aqiqah untuk memakan sebagian dagingnya. Mereka mengkiaskan dengan daging kurban (dhahaayaa). Sedangkan memakan sebagian daging kurban sunat hukumnya berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Maka dengan jalan kias menjadi sunat juga hukumnya apabila keluarga memakan sebagian daging sembelihan 'aqiqah anaknya. Wallahu a'lam.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Bolehkah tulang kambing 'aqiqah itu dipotong-potong? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
12. Bolehkah tulang kambing 'aqiqah itu dipotong-potong?
Jawabannya bahwa dalam masalah ini ulama telah berselisih menjadi dua madzhab:
Madzhab yang pertama mengatakan tidak boleh yakni hukumnya makruh. Mereka berpegang dengan atsar dari sebagian Shahabat dan Tabi'in dan hadits dha'if mursal yang memakruhkan memotong-motong tulang sembelihan 'aqiqah. Selain itu Ibnu Qayyim di Tuhfah-nya (bab VI fasal 13) telah menerangkan beberapa hikmah kenapa tulang sembelihan 'aqiqah makruh dihancurkan/ dipecahkan atau dipotong-potong kecil meskipun kami melihatnya agak berlebihan dan masuk ke dalam pemaksaan! Wallahu a'lam. Dan ini adalah madzhab Ahmad dan Syafi'iy.
Madzhab yang kedua mengatakan boleh dan tidak makruh apalagi sampai haram, memotong-motong tulang daging 'aqiqah karena tidak adanya nash/ dalil yang shahih dan sharih (tegas) yang melarangnya. Inilah madzhab-nya Imam Ibnu Syihab dan Imam Malik dan Ibnu Hazm (al-Muhalla juz 7 hal. 523). (Lihat perkataan Malik di masalah ke 9 dan madzhab Ibnu Syihab di Tuhfatul Maudud bab VI fasal 13). Madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama apabila kita meruju' kepada kaidah-kaidah ushul.
Pertama: Mereka mengembalikan kepada hukum asal atau keumuman penyembelihan tentang bolehnya memotong tulang. Karena sembelihan di dalam Islam itu bukan hanya 'aqiqah akan tetapi beberapa macam sembelihan seperti hadyu (sembelihan di waktu mengerjakan haji) dan udh-hiyyah/ dhahaayaa (kurban) dan lain-lain. Dari semuanya itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melarang memotong-motong tulangnya. Dan masuk ke dalam hukum asal keumuman sembelihan tentang memotong tulang ialah sembelihan 'aqiqah.
Kedua: Ketentuan di atas dapat menerima pengecualian (takhshish) akan tetapi dalam masalah ini tidaK terdapat satu pun dalil yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang memotong-motong tulang sembelihan 'aqiqah.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Apa yang diucapkan ketika menyembelih 'aqiqah | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
11. Apa yang diucapkan ketika menyembelih 'aqiqah.
Pertama: Mengucapkan tasmiyyah dan takbir yaitu:
بِسْمِ اللَّهِ اَللَّهُ أَكْبَرُ
Bismillaahi Allaahu Akbar
Atau ditambah dengan huruf wawu (و) di antara tasmiyyah dan takbir:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Bismillaahi Wallaahu Akbar
Dan kalau yang diucapkan Bismillaah saja tanpa takbir, mencukupinya.
Kedua: Kemudian dilanjutkan dengan mengucapkan:
اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَن
Allaahumma minka wa laka hadzihi 'aqiiqatu fulaan.
Artinya: Ya Allah! Dari-Mu dan untuk-Mu ini adalah 'aqiqahnya si fulan.
Yakni disebut nama anak yang di'aqiqahkan misalnya namanya Ahmad bin Muhammad, maka cara mengucapkan sebelum menyembelih setelah mengucapkan tasmiyyah dan takbir ialah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذِهِ عَقِيْقَةُ أَحْمَد بن مُحَمَّد
Allaahumma minka wa laka hadzihi 'aqiiqatu Ahmad bin Muhammad.
Artinya: Ya Allah! Dari-Mu dan untuk-Mu ini adalah 'aqiqahnya Ahmad bin Muhammad.
Atau dia mengucapkan:
اَللَّهُمَّ لَكَ وَ اِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ
Allaahumma laka wa ilaika hadzihi 'aqiiqatu fulaanin.
Artinya: Ya Allah! Untuk-Mu dan kepada-Mu ini adalah 'aqiqahnya si fulan. (Disebut namanya).
Keterangan di atas berdasarkan hadits di bawah ini:
Artinya: Dari 'Amrah dari 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: Di'aqiqahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing (kemudian) 'Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan untuk Hasan dan Husain masing-masing dua ekor kambing pada hari ketujuh dan beliau memerintahkan agar supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (yakni dicukur habis rambut kepalanya) dan beliau bersabda, "Sembelihlah atas nama-Nya dan ucapkanlah: Bismillaahi Allaahu Akbar, Allaahumma minka wa laka hadzihi 'aqiiqatu fulaan."
Dikeluarkan oleh Abu Ya'la di Musnad-nya (no. 4504 dan ini lafazh-nya) dan al-Baihaqiy di Sunan-nya (juz 9 hal. 303-304). Derajatnya shahih atau sekurang-kurangnya hasan. Wallahu a'lam. Dan dalam lafazh al-Baihaqiy ada tambahan dan perbedaan sedikit yaitu:
Bismillaahi Wallaahu Akbar, Allaahumma laka wa ilaika hadzihi 'aqiiqatu fulan.
Bacaan di atas tidak wajib diucapkan kecuali niat karena setiap amal itu harus dengan niat dan niat itu tempatnya di hati sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan mulut. Bacaan di atas tidak dapat diartikan dengan melafazh-kan niat akan tetapi kedudukannya sama dengan ihram haji atau umrah yaitu melahirkan/ menampakkan apa yang disyari'atkan dalam bentuk ucapan atau mengumpulkan antara niat dan lafazh dan ini terbatas pada apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ihram dan 'aqiqah. Oleh karena itu apabila seseorang menyembelih dengan mengucapkan "Bismillaahi Allaahu Akbar" atau "Bismillaah" saja dan dia niat 'aqiqah untuk anaknya tanpa mengucapkan bacaan di atas maka telah mencukupinya. Ini pun menunjukkan bahwa lafazh di atas bukan niat, sebab kalau niat maka jika tidak diucapkan tidak sah! Pahamkanlah!
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Jenis kambing, umur dan sifatnya | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
10. Jenis kambing, umur dan sifatnya. (175)
Dalam masalah ini tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa:
1. Jenis kambing 'aqiqah boleh kambing laki-laki atau kambing perempuan sama saja berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalan Ummu Kurz, "...tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau kambing perempuan." (Lihat lafazh dan artinya di masalah kedua).
2. Tentnag umurnya mereka mengkiaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing korban), yaitu:
- Untuk kambing domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit.
- Untuk kambing biasa umumnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga.
3. Adapun tentang sifatnya mereka pun mengkiaskan dengan dhahaayaa yaitu kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Malik. (Lafazh dan artinya di masalah kesembilan).
Soal: Apakah yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya" sebagaimana tersebut di sebagian hadits di masalah kedua?
Jawab: Yang dimaksud ialah umur kedua ekor kambing tersebut sama tuanya atau hampir bersamaan. Misalnya yang satu umur dua tahun yang lainnya pun harus sama atau kurang lebih sama baik lebih muda atau lebih tua sedikit dari yang pertama.
===
(175) Tuhfatul Maudud bab VI fasal 14 dan kitab-kitan pengambilan di akhir masalah ketiga.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (3) | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
9. Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (3).
Saya berkata kalau Syaikh al-Albani memiliki kitab dengan judul Silsilah Hadits-hadits Dha'if dan Maudhu' maka kita di Indonesia memiliki Silsilah Kejahilannya Agiel Siraj. Sebagian dari silsilah kejahilannya dapat kita lihat dari fatwanya di atas tentang masalah presiden wanita. Dan saya akan terangkan di bawah ini kejahilannya satu persatu.
Kebodohan pertama: Perkataannya bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh ulama dengan menyebut nama Imam Ibnu Jarir ath-Thabari merupakan kejahilan dan kebohongan besar karena ulama tidak pernah berselisih dalam masalah ini bahkan telah terjadi ijma' (kesepakatan) di antara mereka berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits dan perjalanan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama para Shahabat (radhiyallahu 'anhum) bahwa perempuan tidak boleh (yakni haram) menjadi pemimpin termasuk yang mengikuti ijma' ialah al-Imam Ibnu Jarir. Di manakah Ibnu Jarir mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin?!
Agiel Siraj meruju' ke Fat-hul Baari' dari nukilan Ibnu Hajar terhadap pendapat Ibnu Jarir. Dan ternyata pendapat Ibnu Jarir itu bukan mengenai kepemimpinan wanita. Akan tetapi terbatas bahwa wanita boleh menjadi qadhi (hakim). Dan pendapat Ibnu Jarir bahwa wanita boleh menjadi hakim dianggap pendapat yang ganjil oleh para ulama dan mereka menolaknya karena menyalahi nash al-Qur`an dan hadits dan seterusnya. Akan tetapi sama sekali al-Imam Ibnu Jarir tidak pernah berpendapat bahwa wanita boleh menjadi khalifah dan seterusnya. Atau kalau sekarang ini seperti menjadi presiden, wakilnya atau menterinya dan seterusnya dimana perempuan sebagai pemimpin. Lantas, atas dasar apa Agiel Siraj mengatakan bahwa Ibnu Jarir membolehkan pemimpin wanita (?) kalau bukan karena kebodohan dan kebohongannya!!!
Kebodohan kedua: Perkataannya bahwa ayat di atas khusus atau tertentu dalam masalah ranjang(?) demikian juga tentang hadits shahih riwayat al-Bukhari khusus bangsa Persia telah menyalahi nash al-Qur`an dan Hadits, kaidah-kaidah ushul dan ijma' para ulama yang memahami ayat dan hadits di atas secara umum tanpa takhsis (pengecualian).
Kebodohan ketiga: Kalau dikatakan bahwa ayat di atas dalam masalah ranjang saja, maka kalau dalam masalah ranjang saja laki-laki telah diwajibkan menjadi pemimpin, apalagi masalah negara tentu lebih wajib lagi (mim baabil aula dari mafhum muwaafaqah).
Kebodohan keempat: Perkataannya bahwa ayat di atas berbentuk khabar yang hukumnya tidak begitu kuat menunjukkan bahwa orang ini sangat bodoh yang sukar dicari tandingannya buat orang setaraf dengannya. Si miskin ini dengan kebodohannya yang dalam telah menyalahi keumuman nash al-Qur`an, kaidah-kaidah ushul, kaidah-kaidah lughah dan ijma' para ulama. Dia tidak mengetahui bahwa perintah dengan bentuk khabar lebih kuat dari perintah dengan bentuk perintah (fi'il amr). Ambil misal, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (Qur`an Surat al-Baqarah: 228)
Firman Allah "hendaklah menahan" terjemahan dari yatarabbashna dengan bentuk khabar bermakna perintah. Nah, apakah Agiel Siraj akan mengatakan lagi bahwa hukum di ayat ini tidak kuat karena dengan bentuk khabar? Sehingga perempuan-perempuan yang ditalak tidak perlu ber-'iddah selama tiga kali quru' (bersih dari haid) mengambil kaidahnya Agiel Siraj?
Saya kira apa yang saya terangkan di atas tentang kejahilan Agiel Siraj kifaayah (cukup) bagi orang yang mau mengambil pelajaran tentang seorang yang ditokohkan dan dikatakan sebagai intelektual. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa keintelektualannya itu tidak bisa menyelamatkan dia dari kebodohannya.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (2) | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
9. Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (2).
Berkata al-Imam Ibnu Qayyim di Tuhfatul Maudud (bab 6 fasal 10), "Dan ini merupakan kaidah syari'ah sesungguhnya Allah telah lebihkan di antara laki-laki dan perempuan. Dan Dia telah menjadikan (bagian) perempuan setengah dari (bagian) laki-laki di dalam waris, diyat, saksi, memerdekakan budak dan 'aqiqah..."
Saya berkata: Benarlah apa yang dikatakan oleh al-Imam bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan adalah prinsip yang mendasar sekali dalam Agama ini. Dan merupakan kaidah syari'ah yang sangat agung sekali yang ditegakkan atas dasar ilmu dan keadilan bukan atas dasar kejahilan dan hawa. Oleh karena itu tidak ada yang menyalahinya kecuali dua golongan manusia imma dia jahil atau mengikuti hawa nafsu. Dan ini adalah Sunnahnya ahlul bid'ah mereka berdiri di atas kebodohan tentang Agama Allah ini (al-Islam) dan mengikuti hawa nafsu. Ambil misal, Agiel Siraj, salah seorang yang diangkat oleh orang banyak (bukan ahli ilmu) sebagai salah satu tokoh dari sekian banyak tokoh-tokoh yang bodoh ketika Allah mengangkat ilmu ini dengan diwafatkannya ulama. Sehingga apabila tidak tinggal seorang pun di muka bumi ini atau sedikit sekali, maka mulailah manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh-bodoh salah satunya adalah Agiel Siraj. Kemudian si pemimpin yang bodoh ini ditanya tentang bolehkah wanita menjadi presiden?
Dia pun berfatwa tanpa ilmu, "Boleh!?"
Akibatnya dia tersesat dan menyesatkan orang banyak. Kalimat-kalimat di atas diambil dari makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikeluarkan al-Bukhari dan Muslim dari jalan 'Abdullah bin Amir bin 'Ash (radhiyallahu 'anhu).
Di antara faedah hadits yang mulia ini ialah sebagai bukti dan tanda dari kenabian dan kerasulan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahwa apa yang beliau sabdakan benar terjadi dan Agiel Siraj adalah salah seorang pelakunya sebagai salah satu dari pemimpin-pemimpin yang bodoh. Dia ditanya kemudian berfatwa dengan tanpa ilmu akhirnya dia menyesatkan manusia selain dia telah tersesat jauh sebelum dia ditanya dan berfatwa.
Berkata orang yang jahil murakkab ini bahwa ayat al-Qur`an yang menegaskan "Laki-laki adalah pemimpin atas wanita" tidak bersifat umum akan tetapi terbatas dalam permasalahan ranjang saja (!?) berpegang dengan sebab turunnya ayat. Dan lagi -katanya- bahwa ayat di atas tidak dengan lafazh perintah (amr) akan tetapi dengan lafazh khabar yang tentu saja tidak memiliki kekuatan hukum. Dia pun menerangkan bahwa masalah ini adalah masalah khilaf di antara ulama dengan dibawakannya bahwa Imam ath-Thabari yaitu Ibnu Jarir telah membolehkan wanita sebagai pemimpin!? Adapun tentang hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang menegaskan bahwa "Tidak akan beruntung satu kaum yang mengangkat perempuan sebagai pemimpin mereka" keterangannya kurang lebih sama dengan ayat di atas. Bahwa hadits tersebut hanya berlaku pada masa itu atau khusus bangsa Persia saja dan bukan dengan lafazh perintah akan tetapi lafazh khabar yang kedudukan hukumnya pun tidak kuat.
Saya berkata kalau Syaikh al-Albani memiliki kitab dengan judul Silsilah Hadits-hadits Dha'if dan Maudhu' maka kita di Indonesia memiliki Silsilah Kejahilannya Agiel Siraj. Sebagian dari silsilah kejahilannya dapat kita lihat dari fatwanya di atas tentang masalah presiden wanita.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
9. Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.
Dalam masalah ini pun ulama telah berselisih menjadi dua madzhab sebagaimana diterangkan di kitab-kitab yang kami telah isyaratkan di akhir masalah ketiga.
Berkata madzhab yang pertama yakni madzhabnya jumhur ulama, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing."
Saya berkata: Inilah madzhab yang hak dan shahih dan lebih dekat kepada Sunnah berdasarkan zhahir-nya hadits-hadits yang tersebut di masalah kedua dan keshahihannya serta kesharihan (ketegasan)nya melalui fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan untuk Hasan dan Husain masing-masing dua ekor kambing dalam hadits yang banyak sekali sebagaimana telah kami jelaskan di masalah kedua. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun di dalam banyak riwayat telah bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya) dan untuk anak perempuan seekor kambing."
Selain itu mereka pun mengatakan bahwa apabila seseorang menyembelih untuk anak laki-laki hanya seekor kambing saja maka 'aqiqahnya sah dan mencukupinya. Ini menunjukkan bahwa madzhab jumhur ulama tidak mewajibkan dua ekor kambing untuk seorang anak laki-laki akan tetapi mustahab (disukai) atau lebih utama.
Berkata madzhab yang kedua, "Untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing seekor kambing saja." Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Imam Malik, beliau menegaskan beberapa masalah tentang 'aqiqah di kitabnya al-Muwaththa' (Kitabul 'aqiqah):
Artinya: Berkata Malik, "Madzhab kami tentang 'aqiqah ialah: Barang siapa yang ber'aqiqah hanyasanya dia meng'aqiqahkan untuk anaknya (masing-masing) seekor kambing, seekor kambing untuk anak laki-laki dan perempuan (sama saja). Dan 'aqiqah itu tidaklah wajib akan tetapi dia disukai (mustahab) mengamalkannya. Dan dia ('aqiqah) itu merupakan urusan yang senantiasa dikerjakan oleh manusia di sini (yakni di Madinah). Maka barang siapa yang meng'aqiqahkan anaknya hanyasanya 'aqiqah itu sama kedudukannya dengan nusuk (sembelihan di waktu haji) dan dhahaayaa (sembelihan korban) yaitu tidak boleh ('aqiqah dengan kambing) yang buta sebelah matanya (pece), yang lemah, yang patah (tanduknya) dan yang sakit. Dan tidak boleh dijual dagingnya sedikit pun juga demikian juga kulitnya. Dan (kambing 'aqiqah itu) tulang-tulangnya boleh dipotong-potong dan dimakan sebagian daging 'aqiqah tersebut oleh keluarga yang ber'aqiqah dan sebagiannya lagi disedekahkan. Dan tidak boleh bayi dilumuri (kepalanya) sedikit pun juga dengan darah (kambing) 'aqiqahnya."
Alasan madzhab yang kedua ini ialah riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing. Jawaban tentang kemusykilan ini telah lalu di masalah kedua di dalam fasal ini dari Syaikh al-Albani dengan tahqiq yang berharga sekali. Selain itu al-Imam Ibnu Hazm di Muhalla-nya dan al-Iman Ibnu Qayyim di Tuhfatul Maudud (bab VI fasal 10) menempuh dua jalan kompromi:
Pertama: Bahwa lafazh kabsyain (كَبْشَيْن) artinya dua ekor kambing maksudnya masing-masing dua ekor kambing. Kemudian sebagian rawi meriwayatkan dengan maknanya dengan lafazh "كَبْشًا كَبْشًا" yang artinya seekor kambing. Ini dipahami bahwa masing-masing dari Hasan dan Husain di'aqiqahkan dengan seekor kambing. Padahal yang dimaksud masing-masing di'aqiqahkan dengan dua ekor kambing sesuai dengan lafazh pertama sebelum diriwayatkan secara makna oleh sebagian rawi.
Kedua: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meng'aqiqahkan dengan seekor kambing dan Fathimah pun dengan seekor kambing. Jadi masing-masing di'aqiqahkan dengan dua ekor kambing dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dari Fathimah seekor. Dengan demikian terjama'-lah (terkumpullah) seluruh hadits.
Berkata al-Imam Ibnu Qayyim di Tuhfatul Maudud (bab 6 fasal 10), "Dan ini merupakan kaidah syari'ah sesungguhnya Allah telah lebihkan di antara laki-laki dan perempuan. Dan Dia telah menjadikan (bagian) perempuan setengah dari (bagian) laki-laki di dalam waris, diyat, saksi, memerdekakan budak dan 'aqiqah..."
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Apakah disyari'atkan 'aqiqah selain dengan kambing, seperti unta dan sapi atau tidak? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
8. Apakah disyari'atkan 'aqiqah selain dengan kambing, seperti unta dan sapi atau tidak?
Dalam masalah ini pun ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.
Madzhab yang pertama mengatakan tidak boleh hewan yang lain selain dari kambing seperti unta atau sapi, yakni tidak mencukupi atau tidak sah 'aqiqahnya. Alasan madzhab ini dari dua jalan yaitu dari fi'il (perbuatan) dan qaul (sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpegang dengan zhahir-nya hadits-hadits yang datang dari dua jalan di atas. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan Hasan dan Husain dengan kambing bukan dengan unta atau sapi. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing." (Baca kembali hadits-haditsnya di masalah kedua di dalam fasal ini dari fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Inilah madzhab yang hak dan shahih ditinjau dari keberadaan dalil dan keshahihannya serta penunjukkan hukumnya. Insya Allahu Ta'ala.
Sedangkan madzhab yang kedua mengatakan mencukupi atau sah 'aqiqahnya selain dengan kambing seperti unta atau sapi. Mereka pun beralasan dari dua jalan yaitu dengan jalan mengkiaskan dengan dhahaayaa/ udh-hiyyah (qurban) dan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalan Salman bin Amir (radhiyallahu 'anhu), "Bersama anak itu ada 'aqiqahnya, maka alirkanlah darah (yakni sembelihan hewan) untuknya..." (Lihat lafazh dan artinya di masalah kedua). Hadits yang mulia ini tidak menentukan satu pun hewan untuk disembelih yakni sifatnya umum. Oleh karena itu 'aqiqah boleh dengan tiga jenis hewan yaitu kambing, unta dan sapi.
Dijawab: Untuk alasan yang pertama dengan cara mengkiaskan kepada jenis hewan kurban yaitu unta, sapi atau kambing lemah sekali karena Syara' telah menjelaskan jenis hewan yang di'aqiqahkan melalui fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu terbatas pada kambing tidak yang lainnya. Jadi dalam masalah ini kias tidak terpakai. Sedangkan alasan yang kedua tidak kurang lemahnya dari yang pertama. Karena hadits Salman bin Amir (radhiyallahu 'anhu) itu mujmal sedangkan hadits-hadits yang lain itu mufassar, maka mengikuti kaidah ushul fiqih hadits-hadits yang mufassar itulah yang dipakai untuk menentukan hewan apakah yang di'aqiqahkan.
Satu lagi, kalau mau dipaksakan juga hadits Salman bin Ahmad itu dipakai keumuman dan ke-mujmal-annya, maka akan datang pertanyaannya: Bolehkah kita ber'aqiqah dengan kuda atau ayam dan lain-lain? Pahamkanlah!
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Bagaimanakah cara menghitung hari ketujuh? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
7. Bagaimanakah cara menghitung hari ketujuh?
Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.
Madzhab yang pertama, mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari.
Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut:
1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran).
2. Senin hari kedua.
3. Selasa hari ketiga.
4. Rabu hari keempat.
5. Kamis hari kelima.
6. Jum'at hari keenam.
7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari 'aqiqah.
Sedangkan madzhab yang kedua tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut:
1. Senin hari pertama.
2. Selasa hari kedua.
3. Rabu hari ketiga.
4. Kamis hari keempat.
5. Jum'at hari kelima.
6. Sabtu hari keenam.
7. Ahad hari ketujug yaitu hari penyembelihan atau hari 'aqiqah.
Menurut Imam an-Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahir-nya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub (radhiyallahu 'anhu), "Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya." Zhahir-nya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu A'lam. (173)
===
(173) Majmu' Syarah Muhadzdzab juz 8 hal. 431. Tuhfatul Maudud bab VI fasal 8.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Waktu 'aqiqah | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
6. Waktu 'aqiqah.
Seshahih-shahih hadits yang datang dan sampai kepada kita tentang waktu 'aqiqah ialah hadits Samurah bin Jundab (radhiyallahu 'anhu) dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ketujuhnya..." (Lihat lafazh dan artinya di fasal ke-20 masalah pertama).
Tidak ada khilaf di antara ulama tentang penyembelihan pada hari ketujuh merupakan keterangan yang sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hanyasanya mereka berselisih apakah hari ketujuh itu merupakan ketetapan yang mutlak atau hanya waktu yang disukai dan lebih utama dari waktu yang lain?
Mereka yang berpendapat bahwa hari ketujuh merupakan ketetapan mutlak, berarti apabila disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya tidak ada 'aqiqah (tidak sah). Ini zhahir-nya madzhab Imam Malik bin Anas.
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh hanya merupakan waktu yang disukai atau lebih utama dari waktu yang lain bukan ketetapan mutlak atau sebagai syarat. Maka apabila seorang menyembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh sembelihannya sah dan mencukupi hanyasanya menyalahi keutamaan atau menyalahi Sunnah.
Saya berkata: Yang lebih tepat dikatakan menyalahi Sunnah meskipun sembelihannya sah dan mencukupi. Jika dikatakan: Kenapa sembelihannya sah dan mencukupi padahal dia telah menyalahi Sunnah dan ketentuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari ketujuh? Dijawab: Hari ketujuh bukan merupakan ketetapan mutlak dan syarat penyembelihan yang terkait dengan waktu tersebut sah dan tidaknya penyembelihan 'aqiqah itu. Akan tetapi yang menjadi pegangan atau k-tibar ialah penyembelihan itu sendiri sebagai 'aqiqah bukan waktunya. Ini yang pertama!
Dan yang kedua, tergadainya anak dengan 'aqiqah. Kalau demikian maka pendapat jumhur ulama lebih tepat atau sekurang-kurangnya mendekati kebenaran. Wallahu A'lam.
Ini, kemudian madzhab yang kedua ini (jumhur ulama) pun berselisih tentang batasan waktunya, berapa lama, apakah ada batasannya atau tidak sesudah mereka bersepakat tentang sah dan mencukupinya penyembelihan 'aqiqah di luar hari ketujuh? Sepanjang penelitian kami dalam masalah ini pandangan yang lebih tepat dan masuk dalam kehati-hatian ialah tidak lebih dari hari kedua puluh satu.
Caranya, apabila belum mampu pada hari ketujuh maka di'aqiqahkan pada hari keempat belas. Dan apabila belum sanggup juga pada hari keempat belas maka di'aqiqahkan pada hari kedua puluh satu. Dalam hal ini terdapat hadits marfu' dari jalan Buraidah dan riwayat mauquf dari 'Aisyah akan tetapi kedua riwayat ini dha'if sebagaimana telah di-takhrij oleh Syaikh al-Albani di Irwaa'-nya (juz 4 hal. 394-396 no. 1170)
Perselisihan tentang masalah waktu 'aqiqah ini sidang pembaca yang terhormat dapat menelitinya kembali di kitab-kitab yang kami turunkan sebagai rujukan di akhir masalah ketiga.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hukum orang yang tidak di'aqiqahkan oleh orang tuanya, bolehkah dia meng'aqiqahkan sendiri apabila dia telah dewasa? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
5. Hukum orang yang tidak di'aqiqahkan oleh orang tuanya, bolehkah dia meng'aqiqahkan sendiri apabila dia telah dewasa?
Masalah ini adalah satu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang berkepanjangan dan berpulang kepada dua sebab:
Pertama: Apakah perintah 'aqiqah itu dikenakan kepada anak atau kepada bapak atau kepada salah satu dari keduanya?
Mereka yang berpendapat dikenakan kepada anak atau kepada yang mampu dari dua orang di atas, maka kalau dia tidak di'aqiqahkan oleh orang tuanya dia meng'aqiqahkan dirinya kapan waktu saja apabila dia telah mampu hatta sesudah dia dewasa sebagaimana sebab yang lain di bawah ini:
Kedua: Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya beliau meng'aqiqahkan dirinya sesudah nubuwwah (Kenabian).
Artinya: Dari Anas (radhiyallahu 'anhu), "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meng'aqiqahkan dirinya sendiri sesudah kenabian (sesudah beliau diangkat menjadi Nabi)."
Diriwayatkan oleh al-Baihaqiy (juz 9 hal. 300 bab 'aqiqah).
Jawaban kami: Adapun sebab yang pertama telah kami jelaskan di masalah yang sebelum ini. Tegasnya, bahwa perintah 'aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak atau kepada keduanya. Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang tidak di'aqiqah oleh bapaknya bolehkah dia meng'aqiqahkan dirinya? Jawab al-Iman, "Itu adalah kewajiban bapak." (171)
Untuk sebab yang kedua bahwa hadits di atas sangat lemah/ dha'ifun jiddan kalau tidak mau dikatakan sebagai hadits maudhu'/ palsu. Di sanad-nya ada seorang rawi yang bernama 'Abdullah bin Muharrar dan dia ini sangat lemah sebagaimana diterangkan al-Hafizh Ibnu Hajar. Imam Ahmad mengatakan munkar dan beliau melemahkan 'Abdullah bin Muharrar ini. Imam al-Baihaqiy mengatakan bahwa hadits ini munkar. Imam an-Nawawi mengatakan hadits ini batil! (172)
===
(171) Al-Mughni juz 13 hal. 397.
(172) Majmu' Syarah al-Muhadzdzab juz 8 hal. 431-432. Talkhisul Habir juz 4 hal. 147, Tuhfatul Maudud bab VI fasal 19. Sunanul Kubra al-Baihaqiy juz 9 hal. 300.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
4. Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah?
Zhahir-nya hadits-hadits yang tersebut di masalah kedua di dalam fasal ini seperti hadits Ibnu 'Abbas, 'Aisyah, Asma' binti Yazid, Ummu Kurz, 'Abdullah bin Amr bin 'Ash dan hadits Salman bin Amir atau hadits Samurah bin Jundub (radhiyallahu 'anhum) di fasal ke-20 masalah yang pertama, semuanya menunjukkan bahwa perintah 'aqiqah dibebani kepada orang tua yakni bapaknya.
Bapaklah yang paling berhak meng'aqiqahkan anaknya, adapun yang selain dari bapak seperti ibunya atau kakeknya atau pamannya (170) dan yang lain apabila ingin meng'aqiqahkannya atau membantu dengan uang harus seizin bapaknya. Wallahu A'lam.
===
(170) Yakni keluarga dari pihak bapak lebih berhak sebelum keluarga dari pihak ibu.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hukum 'aqiqah (3) | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
3. Hukum 'aqiqah (3).
Lebih lanjut tentang hukum 'aqiqah dan yang berkaitan dengannya periksalah kitab-kitab di bawah ini:
1. Tuhfatul Maudud bab VI.
2. Fat-hul Baari' Syarah al-Bukhari Kitabul 'Aqiqah bab I dan II.
3. Al-Mughni (المغنى) Ibnu Qudamah juz 13 hal. 393-402 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turkiy.
4. Kitabul Kaafiy fi Fiqhi Ahlil Madinah al-Malikiy (كتابالكافى) jilid I hal. 425-426 oleh al-Imam Ibnu Abdil Bar al-Andalusiy.
5. Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب) al-Imam an-Nawawi juz VIII hal. 426-450 (cetakan besar bersama kitab Fat-hul 'Aziz dan kitab Talkhis-nya Ibnu Hajar).
6. Al-Muhalla (المحلى) juz VII hal. 523-531 (Kitabul 'aqiqah) oleh al-Imam Ibnu Hazm al-Andalusiy ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir.
7. Nailul Authar (نيل الأوطار) oleh Imam asy-Syaukani juz V hal. 223-234 (Kitabul 'aqiqah).
8. Al-Muwaththa' (الموطأ) Imam Malik bagian kitabul 'aqiqah juz II hal. 500-502 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baaqi'.
9. Kitab al-Muntaqa (كتاب المنتقى) Syarah al-Muwaththa' oleh Imam al-Baajiy al-Andalusiy juz III hal. 101-104 (Kitabul 'aqiqah) cetakan tahun 1332 H.
10. Tharhuf Tatsrib fi Syarhit Taqrib (كتاب طرح التثريب فى شرح التقريب) juz 5 hal. 202-216 oleh Imam Abu Zur'ah al-'Iraqiy (anaknya Imam al-'Iraqiy pen-takhrij hadits-hadits di kitab Ihya'-nya al-Ghazali dan juga guru besarnya Ibnu Hajar).
11. Fataawa Islamiyyah (فتاوى إسلامية) juz II hal. 324-328 oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh al-'Utsaimin dan lain-lain.
12. Sunanul Kubra al-Baihaqiy (سنن الكبرى البيهقى) juz 9 hal. 300.
13. Zaadul Ma'aad (زاد المعاد) juz 2 hal. 325-332 oleh Ibnu Qayyim di-tahqiq oleh Syu'aib al-Arnauth dan Abdul Qadir al-Arnauth.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT