Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
4. Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah?
Zhahir-nya hadits-hadits yang tersebut di masalah kedua di dalam fasal ini seperti hadits Ibnu 'Abbas, 'Aisyah, Asma' binti Yazid, Ummu Kurz, 'Abdullah bin Amr bin 'Ash dan hadits Salman bin Amir atau hadits Samurah bin Jundub (radhiyallahu 'anhum) di fasal ke-20 masalah yang pertama, semuanya menunjukkan bahwa perintah 'aqiqah dibebani kepada orang tua yakni bapaknya.
Bapaklah yang paling berhak meng'aqiqahkan anaknya, adapun yang selain dari bapak seperti ibunya atau kakeknya atau pamannya (170) dan yang lain apabila ingin meng'aqiqahkannya atau membantu dengan uang harus seizin bapaknya. Wallahu A'lam.
===
(170) Yakni keluarga dari pihak bapak lebih berhak sebelum keluarga dari pihak ibu.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
4. Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah?
Zhahir-nya hadits-hadits yang tersebut di masalah kedua di dalam fasal ini seperti hadits Ibnu 'Abbas, 'Aisyah, Asma' binti Yazid, Ummu Kurz, 'Abdullah bin Amr bin 'Ash dan hadits Salman bin Amir atau hadits Samurah bin Jundub (radhiyallahu 'anhum) di fasal ke-20 masalah yang pertama, semuanya menunjukkan bahwa perintah 'aqiqah dibebani kepada orang tua yakni bapaknya.
Bapaklah yang paling berhak meng'aqiqahkan anaknya, adapun yang selain dari bapak seperti ibunya atau kakeknya atau pamannya (170) dan yang lain apabila ingin meng'aqiqahkannya atau membantu dengan uang harus seizin bapaknya. Wallahu A'lam.
===
(170) Yakni keluarga dari pihak bapak lebih berhak sebelum keluarga dari pihak ibu.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT