Qiyaamu Ramadhaan.
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Qiyam Ramadhan.
I'tikaf.
Syarat-syarat I'tikaf.
2. Hendaklah dilakukan di masjid jami', agar ia tidak terpaksa keluar untuk menunaikan shalat berjama'ah. Sebab shalat fardhu berjama'ah wajib baginya. Berdasarkan riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma di atas: "Janganlah beri'tikaf kecuali di masjid jami'." (48)
Kemudian aku menemukan sebuah hadits shahih yang mengkhususkan masjid yang tersebut dalam ayat dengan tiga masjid berikut, yaitu Masjid al-Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjid al-Aqsha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"I'tikaf hanya berlaku pada masjid yang tiga (yaitu Masjid al-Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjid al-Aqsha)." (49)
Demikianlah pendapat para ulama Salaf, menurut yang aku ketahui adalah Hudzaifah ibnul Yaman, Sa'id ibnul Musayyib dan Atha'. Hanya saja ia tidak menyebutkan Masjid al-Aqsha. Sebagian ulama Salaf lainnya berpendapat bahwa i'tikaf boleh dilakukan di sembarang masjid jami', sementara yang lain berpendapat boleh dilakukan meski di mushalla dalam rumah. Sudah barang tentu pendapat yang sesuai dengan haditslah yang harus dipilih. Wallahu Subhanahu wa Ta'ala a'lam.
===
(48) Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Perkara yang paling dibenci Allah adalah bid'ah. Termasuk perbuatan bid'ah adalah beri'tikaf di mushalla (tempat-tempat shalat) yang terletak di dalam rumah."
(49) HR. Ath-Thahawi, al-Isma'ili dan al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu, aku telah mencantumkan hadits ini dalam Silsilah Hadits Shahih no. 2786 beserta atsar-atsar yang mendukungnya, seluruhnya shahih.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Qiyaamu Ramadhaan, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Qiyam Ramadhan, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari dan Siti Khoiriyah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan I, Nopember 2001 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Qiyam Ramadhan.
I'tikaf.
Syarat-syarat I'tikaf.
2. Hendaklah dilakukan di masjid jami', agar ia tidak terpaksa keluar untuk menunaikan shalat berjama'ah. Sebab shalat fardhu berjama'ah wajib baginya. Berdasarkan riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma di atas: "Janganlah beri'tikaf kecuali di masjid jami'." (48)
Kemudian aku menemukan sebuah hadits shahih yang mengkhususkan masjid yang tersebut dalam ayat dengan tiga masjid berikut, yaitu Masjid al-Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjid al-Aqsha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"I'tikaf hanya berlaku pada masjid yang tiga (yaitu Masjid al-Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjid al-Aqsha)." (49)
Demikianlah pendapat para ulama Salaf, menurut yang aku ketahui adalah Hudzaifah ibnul Yaman, Sa'id ibnul Musayyib dan Atha'. Hanya saja ia tidak menyebutkan Masjid al-Aqsha. Sebagian ulama Salaf lainnya berpendapat bahwa i'tikaf boleh dilakukan di sembarang masjid jami', sementara yang lain berpendapat boleh dilakukan meski di mushalla dalam rumah. Sudah barang tentu pendapat yang sesuai dengan haditslah yang harus dipilih. Wallahu Subhanahu wa Ta'ala a'lam.
===
(48) Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Perkara yang paling dibenci Allah adalah bid'ah. Termasuk perbuatan bid'ah adalah beri'tikaf di mushalla (tempat-tempat shalat) yang terletak di dalam rumah."
(49) HR. Ath-Thahawi, al-Isma'ili dan al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu, aku telah mencantumkan hadits ini dalam Silsilah Hadits Shahih no. 2786 beserta atsar-atsar yang mendukungnya, seluruhnya shahih.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Qiyaamu Ramadhaan, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Qiyam Ramadhan, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari dan Siti Khoiriyah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan I, Nopember 2001 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT