Skip to main content

Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (3) | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti

Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.

Bab II.

Ketika Anak Itu Lahir.

23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).

9. Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan (3).

Saya berkata kalau Syaikh al-Albani memiliki kitab dengan judul Silsilah Hadits-hadits Dha'if dan Maudhu' maka kita di Indonesia memiliki Silsilah Kejahilannya Agiel Siraj. Sebagian dari silsilah kejahilannya dapat kita lihat dari fatwanya di atas tentang masalah presiden wanita. Dan saya akan terangkan di bawah ini kejahilannya satu persatu.

Kebodohan pertama: Perkataannya bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh ulama dengan menyebut nama Imam Ibnu Jarir ath-Thabari merupakan kejahilan dan kebohongan besar karena ulama tidak pernah berselisih dalam masalah ini bahkan telah terjadi ijma' (kesepakatan) di antara mereka berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits dan perjalanan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama para Shahabat (radhiyallahu 'anhum) bahwa perempuan tidak boleh (yakni haram) menjadi pemimpin termasuk yang mengikuti ijma' ialah al-Imam Ibnu Jarir. Di manakah Ibnu Jarir mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin?!

Agiel Siraj meruju' ke Fat-hul Baari' dari nukilan Ibnu Hajar terhadap pendapat Ibnu Jarir. Dan ternyata pendapat Ibnu Jarir itu bukan mengenai kepemimpinan wanita. Akan tetapi terbatas bahwa wanita boleh menjadi qadhi (hakim). Dan pendapat Ibnu Jarir bahwa wanita boleh menjadi hakim dianggap pendapat yang ganjil oleh para ulama dan mereka menolaknya karena menyalahi nash al-Qur`an dan hadits dan seterusnya. Akan tetapi sama sekali al-Imam Ibnu Jarir tidak pernah berpendapat bahwa wanita boleh menjadi khalifah dan seterusnya. Atau kalau sekarang ini seperti menjadi presiden, wakilnya atau menterinya dan seterusnya dimana perempuan sebagai pemimpin. Lantas, atas dasar apa Agiel Siraj mengatakan bahwa Ibnu Jarir membolehkan pemimpin wanita (?) kalau bukan karena kebodohan dan kebohongannya!!!

Kebodohan kedua: Perkataannya bahwa ayat di atas khusus atau tertentu dalam masalah ranjang(?) demikian juga tentang hadits shahih riwayat al-Bukhari khusus bangsa Persia telah menyalahi nash al-Qur`an dan Hadits, kaidah-kaidah ushul dan ijma' para ulama yang memahami ayat dan hadits di atas secara umum tanpa takhsis (pengecualian).

Kebodohan ketiga: Kalau dikatakan bahwa ayat di atas dalam masalah ranjang saja, maka kalau dalam masalah ranjang saja laki-laki telah diwajibkan menjadi pemimpin, apalagi masalah negara tentu lebih wajib lagi (mim baabil aula dari mafhum muwaafaqah).

Kebodohan keempat: Perkataannya bahwa ayat di atas berbentuk khabar yang hukumnya tidak begitu kuat menunjukkan bahwa orang ini sangat bodoh yang sukar dicari tandingannya buat orang setaraf dengannya. Si miskin ini dengan kebodohannya yang dalam telah menyalahi keumuman nash al-Qur`an, kaidah-kaidah ushul, kaidah-kaidah lughah dan ijma' para ulama. Dia tidak mengetahui bahwa perintah dengan bentuk khabar lebih kuat dari perintah dengan bentuk perintah (fi'il amr). Ambil misal, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (Qur`an Surat al-Baqarah: 228)

Firman Allah "hendaklah menahan" terjemahan dari yatarabbashna dengan bentuk khabar bermakna perintah. Nah, apakah Agiel Siraj akan mengatakan lagi bahwa hukum di ayat ini tidak kuat karena dengan bentuk khabar? Sehingga perempuan-perempuan yang ditalak tidak perlu ber-'iddah selama tiga kali quru' (bersih dari haid) mengambil kaidahnya Agiel Siraj?

Saya kira apa yang saya terangkan di atas tentang kejahilan Agiel Siraj kifaayah (cukup) bagi orang yang mau mengambil pelajaran tentang seorang yang ditokohkan dan dikatakan sebagai intelektual. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa keintelektualannya itu tidak bisa menyelamatkan dia dari kebodohannya.

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog