Dalil-dalil tentang disyari'atkannya 'aqiqah (2) | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.
Bab II.
Ketika Anak Itu Lahir.
23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).
2. Dalil-dalil tentang disyari'atkannya 'aqiqah (2).
Alasannya:
Pertama: Bahwa riwayat yang menjelaskan dua ekor merupakan ziyadah (tambahan), sedangkan tambahan dari rawi yang tsiqah (terpercaya) riwayatnya makbul (diterima).
Kedua: Bahwa riwayat fi'liyyah ini menyetujui riwayat-riwayat qauliyyah (sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menegaskan bahwa untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing sebagaimana akan datang hadits-haditsnya.
Ini, kemudian dari qaul (sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang disyari'atkannya 'aqiqah beritanya pun mutawatir maknawi (secara makna) sebagaimana ditunjuki oleh hadits-hadits di bawah ini:
Pertama: Hadits Samurah bin Jundub (radhiyallahu 'anhu) (lihat lafazh-nya di fasal 20 masalah yang pertama).
Kedua: Hadits 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma):
Artinya: Dari Yusuf bin Maahak: Sesungguhnya mereka pernah masuk menemui Hafshah binti 'Abdurrahman (radhiyallahu 'anhuma), mereka bertanya kepadanya tentang 'aqiqah. Lalu dia (yakni Hafshah) mengabarkan kepada mereka sesungguhnya 'Aisyah telah mengabarkan kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada mereka (dalam riwayat yang lain: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami) agar kami ber'aqiqah, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (161) dan untuk anak perempuan seekor kambing."
Hadits shahih dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (no. 1513 dan ini lafazh-nya), Ibnu Majah (no. 3163) dan Ahmad (6/ 31, 158, 251). Riwayat yang kedua (wafi riwayatin) dan tambahan dalam kurung (lihat lafazh hadits) dari Ibnu Majah dan Ahmad. At-Tirmidzi mengatakan tentang hadits ini, "Hadits 'Aisyah (ini) hadits hasan - shahih."
Syaikh al-Albani mengatakan di kitabnya Irwaa-ul Ghalil (no. 1166) bahwa sanad hadits ini shahih atas syarat Muslim. Hafshah bin 'Abdurrahman ialah bin Abu Bakar ash-Shidiq.
===
(161) Yakni yang sama umurnya atau kurang lebih sama umurnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT