Skip to main content

Apakah disyari'atkan 'aqiqah selain dengan kambing, seperti unta dan sapi atau tidak? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti

Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.

Bab II.

Ketika Anak Itu Lahir.

23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).

8. Apakah disyari'atkan 'aqiqah selain dengan kambing, seperti unta dan sapi atau tidak?

Dalam masalah ini pun ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.

Madzhab yang pertama mengatakan tidak boleh hewan yang lain selain dari kambing seperti unta atau sapi, yakni tidak mencukupi atau tidak sah 'aqiqahnya. Alasan madzhab ini dari dua jalan yaitu dari fi'il (perbuatan) dan qaul (sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpegang dengan zhahir-nya hadits-hadits yang datang dari dua jalan di atas. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan Hasan dan Husain dengan kambing bukan dengan unta atau sapi. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing." (Baca kembali hadits-haditsnya di masalah kedua di dalam fasal ini dari fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Inilah madzhab yang hak dan shahih ditinjau dari keberadaan dalil dan keshahihannya serta penunjukkan hukumnya. Insya Allahu Ta'ala.

Sedangkan madzhab yang kedua mengatakan mencukupi atau sah 'aqiqahnya selain dengan kambing seperti unta atau sapi. Mereka pun beralasan dari dua jalan yaitu dengan jalan mengkiaskan dengan dhahaayaa/ udh-hiyyah (qurban) dan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalan Salman bin Amir (radhiyallahu 'anhu), "Bersama anak itu ada 'aqiqahnya, maka alirkanlah darah (yakni sembelihan hewan) untuknya..." (Lihat lafazh dan artinya di masalah kedua). Hadits yang mulia ini tidak menentukan satu pun hewan untuk disembelih yakni sifatnya umum. Oleh karena itu 'aqiqah boleh dengan tiga jenis hewan yaitu kambing, unta dan sapi.

Dijawab: Untuk alasan yang pertama dengan cara mengkiaskan kepada jenis hewan kurban yaitu unta, sapi atau kambing lemah sekali karena Syara' telah menjelaskan jenis hewan yang di'aqiqahkan melalui fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu terbatas pada kambing tidak yang lainnya. Jadi dalam masalah ini kias tidak terpakai. Sedangkan alasan yang kedua tidak kurang lemahnya dari yang pertama. Karena hadits Salman bin Amir (radhiyallahu 'anhu) itu mujmal sedangkan hadits-hadits yang lain itu mufassar, maka mengikuti kaidah ushul fiqih hadits-hadits yang mufassar itulah yang dipakai untuk menentukan hewan apakah yang di'aqiqahkan.

Satu lagi, kalau mau dipaksakan juga hadits Salman bin Ahmad itu dipakai keumuman dan ke-mujmal-annya, maka akan datang pertanyaannya: Bolehkah kita ber'aqiqah dengan kuda atau ayam dan lain-lain? Pahamkanlah!

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog