Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kedelapan.
Niat.
1. Wajib Berniat Pada Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar.
Jika datangnya bulan Ramadhan telah dipastikan melalui penglihatan mata, kesaksian atau penyempurnaan bilangan, maka setiap orang muslim yang mukallaf berkewajiban untuk meniatkan puasanya pada malam hari. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya." (36)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (37)
Niat itu letaknya ada di dalam hati dan melafazhkannya adalah bid'ah sesat sekalipun orang-orang melihatnya baik. Dan pernyataan niat itu hanya khusus pada puasa wajib saja, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendatangi 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) di luar bulan Ramadhan seraya bertanya: "Apakah kalian punya persediaan makanan? Jika tidak, berarti aku berpuasa." (38)
Hal seperti itu juga bisa dilihat dari praktek yang dijalankan oleh para Shahabat: Abud Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhum. Dan mudah-mudahan kita juga dikumpulkan bersama mereka di bawah bendera Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. (39)
Yang demikian itu terjadi pada puasa sunnat, sehingga menunjukkan wajibnya menyatakan niat sebelum terbit fajar pada puasa wajib dan tidak pada puasa sunnat. Wallaahu a'lam.
===
(36) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2454), Ibnu Khuzaimah (1933), al-Baihaqi (IV/ 202) melalui jalan Ibnu Wahb, dari Ibnu Luhai'ah dan Yahya bin Ayyub dari 'Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin 'Abdillah, dari ayahnya, dari Hafshah (radhiyallahu 'anha).
Dan dalam lafazh milik ath-Thahawi di dalam kitab Syarhu Ma'aani al-Aatsaar (I/ 54): "Yubayyit", melalui jalan yang sama. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 196), at-Tirmidzi (730) melalui jalan lain dari Yahya dan sanadnya shahih.
(37) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 196), al-Baihaqi (IV/ 202), Ibnu Hazm (VI/ 162) melalui jalan 'Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, tetapi hadits ini shahih dengan apa yang sebelumnya.
(38) Diriwayatkan oleh Muslim (1154).
(39) Lihat hal tersebut dan juga takhrijnya di dalam kitab, Taghliiqut Ta'liiq (III/ 144-147).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT