Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesembilan.
Waktu Puasa.
1. Benang Putih dan Benang Hitam.
Setelah ayat di atas turun, para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sengaja mengambil tali hitam dan tali putih (46) dan meletakkannya di bawah bantal mereka atau salah seorang dari mereka mengikatkannya di kakinya, dan dia masih tetap bebas makan dan minum sehingga terlihat jelas olehnya kedua tali tersebut.
Dari 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, dia bercerita: "Ketika turun ayat: 'Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,' aku mengambil tali hitam dan juga tali putih, lalu meletakkannya di bawah bantalku, kemudian aku melihatnya pada malam hari dan keduanya tidak tampak olehku. Selanjutnya aku berangkat menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu, maka beliau bersabda: 'Yang dimaksudkan adalah hitamnya malam dan putihnya siang.'" (47)
Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, dia bercerita: "Ketika ayat ini turun: 'Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,' dia bercerita: 'Jika ada seseorang yang hendak berpuasa maka salah seorang di antara mereka mengikatkan tali pada kedua kakinya, benang putih dan benang hitam. Dan dia masih bebas makan dan minum sampai tampak jelas olehnya kedua benang tersebut. Dan setelah itu, turunlah ayat: 'Yaitu fajar.' Kemudian mereka mengetahui bahwa yang dimaksudkan adalah malam dan siang.'" (48)
Setelah adanya penjelasan al-Qur-an dan keterangan Rabbani tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berusaha menjelaskan batas pembedaan hitam dan putih tersebut kepada para Shahabatnya, sehingga tidak meninggalkan ruang keraguan dan ketidaktahuan.
Seorang penya'ir mengungkapkan:
"Tidak ada yang benar sedikitpun di dalam pikiran,
jika siang memerlukan petunjuk."
===
(46) Yaitu tali yang biasa dipergunakan untuk mengikat unta, a-Mishbaah (II/ 422).
(47) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 113), dan Muslim (1090). Lahiriah atsar menyebutkan bahwa 'Adi dalam keadaan hadir saat turun ayat tersebut, dan hal itu menuntut ke-Islamannya, padahal tidak demikian adanya. Lalu, diwajibkan puasa pada tahun kedua dari hijriah. Sedangkan 'Adi memeluk Islam pada tahun kesembilan atau kesepuluh seperti yang disebutkan di dalam kitab al-Ishaabah (II/ 468). Jika dikatakan, turunnya ayat tersebut datang belakangan, maka jelas hal itu sangat jauh sekali. Ada juga yang menafsirkan ucapan 'Adi: "Ketika ayat itu turun," yakni, saat aku sudah memeluk Islam dan dibacakan kepadaku ayat ini. Inilah yang benar, sesuai dengan apa yang disebutkan dalam riwayat Ahmad di dalam Musnadnya (IV/ 377): "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku shalat dan puasa." Beliau bersabda: "Kerjakanlah shalat ini dan itu, dan puasalah, sehingga apabila matahari telah terbenam, maka makan dan minumlah sehingga terlihat jelas benang putih dari benang hitam. Dan berpuasalah tiga puluh hari sehingga terlihat olehmu bulan sebelum itu." Kemudian aku mengambil dua benang dari bulu berwarna hitam dan putih..." (Fat-hul Baari IV/ 132-133).
(48) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 114) dan Muslim (1091).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT