Skip to main content

Barangsiapa Berpuasa pada Hari Meragukan Berarti Dia Telah Bermaksiat Kepada Abu Qasim (Rasulullah) | Menyambut Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Ketujuh.

Menyambut Bulan Ramadhan.

2. Barangsiapa Berpuasa pada Hari Meragukan Berarti Dia Telah Bermaksiat Kepada Abu Qasim (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).

Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya sebagai upaya untuk berhati-hati, kecuali jika hal itu dilakukan tepat waktu puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali jika orang itu tengah mengerjakan suatu puasa, maka hendaklah dia mengerjakannya." (32)

Ketahuilah saudaraku, bahwa orang yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah durhaka kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Shilah bin Zufar, dari 'Ammar berkata: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abu Qasim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam." (33)

===

(32) Diriwayatkan oleh Muslim (573 -ringkasannya).

(33) Dita'liq oleh al-Bukhari (IV/ 119), dan disambung oleh Abu Dawud (3334), at-Tirmidzi (686), Ibnu Majah (3334), an-Nasa-i (2188) melalui jalan 'Amr bin Qais al-Mala-i, dari Abu Ishaq, dari Shilah bin Zufar, dari 'Ammar. Dan dalam sanadnya terdapat Abu Ishaq -as-Sabi'i- dimana dia seorang mudallis, dia telah meriwayatkannya dengan 'an'anah (menyebutkan: "Dari fulan, dari fulan, dari fulan..." dan seterusnya). Dan ia telah melakukan pencampuradukan. Tetapi hadits ini memiliki beberapa jalan dan syahid yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Taghliiqut Ta'liiq (III/ 141-142), dan dengan hal tersebut dia menilai hadits ini hasan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog