Skip to main content

Hukum Sahur | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kesepuluh.

Sahur.

4. Hukum Sahur.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan perintah -yang diberikan penekanan- kepada orang yang hendak menunaikan ibadah puasa supaya makan sahur. Dimana beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Barangsiapa hendak berpuasa, maka hendaklah dia makan sahur dengan sesuatu." (70)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah." (71)

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan nilai sahur bagi ummatnya, dimana beliau bersabda:

"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." (72)

Selain itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang untuk meninggalkannya, dimana beliau bersabda:

"Sahur adalah makanan penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (73)

Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air." (74)

Dapat kami katakan, kami melihat ada perintah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) di sini sebagai perintah yang bersifat penekanan sekaligus anjuran, dilihat dari tiga sisi:

a. Hal itu memang diperintahkan.

b. Sahur sebagai syi'ar puasa kaum Muslimin sekaligus sebagai pembeda antara puasa mereka dengan puasa pemeluk agama lain.

c. Larangan untuk meninggalkannya.

Hal itu merupakan keterikatan yang sangat kuat sekaligus dalil yang sangat jelas.

Dengan itu semua, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 139), al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ijma' yang menyunnahkan sahur. Wallaahu a'lam.

===

(70) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8), Ahmad (III/ 367), Abu Ya'la (III/ 438), al-Bazzar (I/ 465) melalui jalan Syuraik, dari 'Abdullah bin Muhammad 'Aqil, dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Dan Syuraik adalah seorang yang dha'if. Hanya saja, hadits ini memiliki satu syahid yang mursal dari Sa'id bin Manshur, di dalam kitab Sunannya dengan lafazh: "Makan sahurlah meski hanya dengan satu suap saja."

Sebagaimana dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 140). Hadits ini memiliki syahid lain, yaitu akan disampaikan setelah tiga hadits berikutnya.

(71) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IVG 120), dan Muslim (1095) dari Anas radhiyallahu 'anhu.

(72) Takhrijnya telah diberikan sebelumnya.

(73) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8) dan Ahmad (III/ 112 dan III/ 44) melalui tiga jalan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dan sebagian memperkuat sebagian lainnya.

(74) Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (3340) dari Anas radhiyallahu 'anhu. Di dalamnya terkandung kelemahan. Dan diperkuat oleh hadits 'Abdullah bin 'Amr yang ada pada Ibnu Hibban (no. 884), yang di dalamnya terdapat 'an'anah Qatadah. Hadits ini hasan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT