Skip to main content

Riwayat-riwayat Tersebut Tidak Bisa Saling Menguatkan (2) | 'Umar bin al-Khaththab Menghidupkan Kembali Shalat Tarawih (Berjama'ah) dan Menyuruh Manusia Kala itu Untuk Shalat Sebelas Raka'at | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah

Shalaatu at-Taraawiihi.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Fasal IV.

'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) Menghidupkan Kembali Shalat Tarawih (Berjama'ah) dan Menyuruh Manusia Kala itu Untuk Shalat Sebelas Raka'at.

Riwayat-riwayat Tersebut Tidak Bisa Saling Menguatkan (2).

Kemudian, riwayat Yazid bin Ruman dan Yahya bin Sa'id al-Anshari yang terputus, tak bisa juga dikatakan bahwa riwayat yang satu menguatkan riwayat yang lain. Karena persyaratannya, sumber-sumber kedua perawi yang meriwayatkan hadits dengan mursal itu harus berbeda. (39) Dan syarat itu tak ada di sini. Karena masing-masing dari perawi yang dua itu adalah orang Madinah. Dalam kondisi demikian, yang mudah diterka bahwa kedua perawi itu berserikat meriwayatkannya dari salah satu nara sumber. Dengan dasar itu, bisa jadi sumber riwayat keduanya hanyalah satu, dan mungkin sumber itu tak dikenal, atau lemah, atau tak dapat dijadikan hujjah. Bisa jadi juga, keduanya memperoleh hadits itu dari dua sumber yang berbeda, tapi keduanya lemah, tak masuk hitungan. Atau bisa jadi juga, kedua nara sumber itu adalah Ibnu Abi Khushaifah dan Ibnu Abi Dzi'ab, karena keduanya juga orang Madinah. Dan dalam riwayat ini dia keliru, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, maka riwayat Yazid dan Ibnu Sa'id juga keliru. Semua ini adalah hal yang mungkin. Sedangkan pengambilan dalil tak dapat dilakukan dengan dasar kemungkinan belaka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta'ala menyatakan:

"Riwayat-riwayat mursal, telah diperselisihkan oleh para ulama, apakah bisa diterima atau tidak. Pendapat yang paling kuat, bahwa di antaranya ada yang dapat diterima, ada yang tertolak dan ada yang dipeti-eskan dulu. Adapun riwayat mursal yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan para perawi terpercaya, jelas tertolak. Kalau ada riwayat mursal yang memiliki dua jalur, masing-masing mengambilnya dari sumber yang berlainan, itu menunjukkan bahwa riwayat itu benar. Karena menurut hukum kebiasaan, tidak mungkin keduanya (tanpa disengaja) memiliki kekeliruan yang sama dalam hal itu." (40)

Kekurangpedulian terhadap persyaratan ini telah menjerumuskan sebagian ulama besar ke dalam pengabsahan kisah-kisah yang notabene batil. Seperti kisah al-Gharaniq yang termasyhur itu. Hal itu sudah aku jelaskan dalam bukuku yang tersebut tadi Nashbul Majaniq Linashfi Qishshati al-Gharaniq. Hal itu coba diperhatikan, karena sungguh amat penting sekali.

Apa yang aku nyatakan di sini berkenaan dengan riwayat-riwayat dari 'Umar (radhiyallahu 'anhu), dapat juga diterapkan dengan sama persis atau mendekatinya terhadap riwayat-riwayat berikut dari 'Ali dan Shahabat lainnya (radhiyallahu 'anhum) pada fasal yang kelima. Dan perlu ditambahkan bahwa sebagian di antaranya dha'if sekali, seperti riwayat kedua dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu). Maka jelas tidak layak dijadikan penguat untuk riwayat yang kedua. Coba ini diingat-ingat, niscaya akan bermanfaat bagi kita, insya Allah.

===

(39) [Lihat Nataiju al-Afkar - oleh al-Amir ash-Shan'ani (I: 288). Dan aku telah menjelaskan tentang syarat ini secara panjang lebar dalam bukuku Nasbu al-Majaniq Linashfi Qashshatu al-Gharaniq. Sayangnya, buku itu tak ada samaku sekarang, sehinga aku bisa merujuk kepadanya dan memanfaatkannya untuk pembahasan ini. (Hal. 20 dan seterusnya, bagi mereka yang ingin merujuk kepadanya)].

(40) [Dari buku manuskrip - oleh al-Hafizh Ibnu 'Abdil Hadi yang tersimpan dalam perpustakaan adz-Dzahiriah Damaskus (Hadits 405, lembaran 225-227)].

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Umar Basyir al-Maidani, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog