Jika Ada Orang yang Sudah Melihat Bulan, maka Berpuasa dan Berbukalah | Menyambut Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Ketujuh.
Menyambut Bulan Ramadhan.
3. Jika Ada Orang yang Sudah Melihat Bulan, maka Berpuasa dan Berbukalah.
Ru'-yatul hilal (melihat bulan) telah diatur dengan ketetapan harus disaksikan oleh dua orang saksi muslim yang adil. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Berpuasalah karena (kalian telah) melihatnya dan berbukalah karena melihatnya pula, serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah menjadi 30 hari. Dan jika ada dua orang yang memberi kesaksian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbuka puasalah kalian." (34)
Bukan rahasia lagi bahwa sekedar menerima kesaksian dua orang dalam suatu kejadian tidak berarti tidak boleh menerima kesaksian satu orang. Oleh karena itu, diperbolehkan kesaksian satu orang saja untuk ru'-yatul hilal. Telah ditegaskan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia mengatakan, "Orang-orang berusaha melihat bulan, lalu aku memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa juga." (35)
===
(34) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 132), Ahmad (IV/ 321), ad-Daraquthni (II/ 167) melalui jalan Husain bin al-Harits al-Jadali dari 'Abdurrahman bin Zaid bin al-Khaththab dari para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sanad hadits ini hasan.
Dan lafazh di atas adalah milik an-Nasa-i. Ahmad menambahkan: "Dua orang saksi muslim." Sedangkan ad-Daraquthni menambahkan: "Yang adil."
(35) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2342), ad-Darimi (II/ 4), Ibnu Hibban (871), al-Hakim (I/ 423), al-Baihaqi (IV/ 212), melalui dua jalan dari Ibnu Wahb dari Yahya bin 'Abdillah bin Salim, dari Abu Bakar bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma). Sanadnya shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab at-Talkhiishul Habiir (II/ 187).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT