Skip to main content

Kemampuan Menjadi Dasar Taklif (Pembebanan Tugas) | Niat | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kedelapan.

Niat.

2. Kemampuan Menjadi Dasar Taklif (Pembebanan Tugas).

Barangsiapa sempat menjumpai bulan Ramadhan sedang dia tidak mengetahuinya sehingga dia makan dan minum di siang hari dan setelah itu dia mengetahuinya, maka hendaklah dia menahan diri dari makan dan minum serta tetap menyelesaikan puasanya dair waktu yang tersisa, hal itu cukup baginya. Dan bagi orang yang tidak makan, agar menahan diri untuk tidak makan dan hendaklah berpuasa. Di sini, niat sebelum fajar bukan sebagai satu syarat baginya, karena dia tidak mampu melakukannya. Di antara dasar pokok syari'at yang telah ditetapkan, menyebutkan bahwa kemampuan itu merupakan dasar diberikannya taklif.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk mengerjakan puasa 'Asyura'. Setelah puasa Ramadhan itu diwajibkan, maka diberi kebebasan, bagi yang mau boleh berpuasa dan bagi yang mau, juga boleh berbuka (tidak berpuasa)." (40)

Dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, dia bercerita: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan seseorang dari Aslam agar mengumumkan kepada orang-orang, bagi yang sudah sempat makan maka hendaklah dia tetap berpuasa dari sisa hari yang ada. Sedangkan bagi yang tidak memakan makanan, maka hendaklah dia berpuasa, karena hari ini adalah hari 'Asyura'." (41)

Demikianlah, hari 'Asyura' yang sempat diwajibkan dan kemudian dihapuskan. Mereka telah diperintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum pada siang hari dan hal itu boleh mereka lakukan. Sedangkan puasa Ramadhan adalah wajib, dan hukum wajib itu tidak berubah-ubah.

===

(40) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 212) dan juga Muslim (1125).

(41) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 216) dan juga Muslim (1135).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog