Qiyaamu Ramadhaan.
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Qiyam Ramadhan.
I'tikaf.
Syarat-syarat I'tikaf.
3. Menurut sunnah, bagi yang beri'tikaf hendaklah mengerjakan shaum. Sebagaimana disebutkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma. (50)
===
(50) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Imam Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma'ad:
"Belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf dalam keadaan tidak mengerjakan shaum. Bahkan 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) menyatakan: 'Tidak sah i'tikaf kecuali dengan mengerjakan shaum.' Allah juga tidak menyebutkan i'tikaf kecuali disertai dengan penyebutan ibadah shaum. Dan juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan i'tikaf kecuali dengan mengerjakan shaum. Menurut pendapat yang terkuat yang dipilih oleh jumhur ulama Salaf menetapkan bahwa shaum merupakan syarat sah i'tikaf. Itulah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Abul 'Abbas Ibnu Taimiyyah."
Aku katakan: "Konsekuensinya adalah tidak disyari'atkan bagi orang yang bermaksud mendatangi masjid untuk shalat atau keperluan lainnya berniat i'tikaf selama ia berdiam di dalam masjid. Itulah pernyataan yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Ikhtiyarat."
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Qiyaamu Ramadhaan, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Qiyam Ramadhan, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari dan Siti Khoiriyah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan I, Nopember 2001 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Qiyam Ramadhan.
I'tikaf.
Syarat-syarat I'tikaf.
3. Menurut sunnah, bagi yang beri'tikaf hendaklah mengerjakan shaum. Sebagaimana disebutkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma. (50)
===
(50) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Imam Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma'ad:
"Belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf dalam keadaan tidak mengerjakan shaum. Bahkan 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) menyatakan: 'Tidak sah i'tikaf kecuali dengan mengerjakan shaum.' Allah juga tidak menyebutkan i'tikaf kecuali disertai dengan penyebutan ibadah shaum. Dan juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan i'tikaf kecuali dengan mengerjakan shaum. Menurut pendapat yang terkuat yang dipilih oleh jumhur ulama Salaf menetapkan bahwa shaum merupakan syarat sah i'tikaf. Itulah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Abul 'Abbas Ibnu Taimiyyah."
Aku katakan: "Konsekuensinya adalah tidak disyari'atkan bagi orang yang bermaksud mendatangi masjid untuk shalat atau keperluan lainnya berniat i'tikaf selama ia berdiam di dalam masjid. Itulah pernyataan yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Ikhtiyarat."
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Qiyaamu Ramadhaan, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Qiyam Ramadhan, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari dan Siti Khoiriyah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan I, Nopember 2001 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT