Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesembilan.
Waktu Puasa.
Para Shahabat Nabi yang ummi -Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam- jika berpuasa lalu tiba waktu berbuka, maka mereka makan dan minum serta mencampuri isteri-isteri mereka selama mereka belum tidur. Tetapi jika ada salah seorang di antara mereka tidur sebelum makan malam, maka dia tidak diperbolehkan melakukan sedikit pun hal-hal di atas. Kemudian rahmat Allah yang Mahamulia memberi keleluasaan bagi mereka, dimana mereka diberikan keringanan untuk melakukan hal tersebut, sebagaimana yang diuraikan oleh hadits berikut ini:
Dari al-Barra' radhiyallahu 'anhu, dia bercerita: "Para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika seseorang berpuasa, lalu waktu berbuka tiba, maka dia mengerjakan shalat sebelum berbuka, dia tidak makan sepanjang malam dan juga siang harinya sampai sore hari tiba. Dan Qais bin Shirmah al-Anshari pernah mengerjakan puasa. Ketika mendatangi isterinya, dia bertanya kepadanya: "Apakah engkau mempunyai makanan?" Isterinya menjawab: "Tidak, tetapi aku akan pergi dan mencarikan makanan untukmu." Pada hari itu dia bekerja keras sehingga kedua matanya pun tidak bisa menahan rasa kantuk. Dan ketika isterinya datang dan melihatnya tertidur, maka sang isteri pun berkata: "Engkau kurang beruntung." Dan ketika siang hari tiba, dia tidak sadarkan diri. Kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu turunlah ayat ini:
"Dihalalkan bagimu pada malam bulan puasa bercampur dengan isterimu."
Maka mereka pun benar-benar gembira. Dan kemudian turun pula ayat:
"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187) (45)
Demikianlah rahmat Rabbani yang dilimpahkan oleh Allah yang Mahapenyantun lagi Mahapenyayang kepada hamba-hamba-Nya yang taat yang selalu mengatakan, "Kami senantiasa mendengar dan mentaati. Berikanlah ampunan kepada kami, ya Rabb kami, dan hanya kepada-Mu kami kembali." Rahmat-Nya ini telah memberikan pembatasan waktu bagi orang yang berpuasa, awal dan akhir waktunya, yaitu dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
===
(45) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 911).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT