Skip to main content

Untuk siapakah dagingnya? | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti

Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.

Bab II.

Ketika Anak Itu Lahir.

23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).

13. Untuk siapakah dagingnya?

Dalam masalah ini tidak ada perselisihan lagi di antara ulama bahwa pembagian daging 'aqiqah sama atau hampir sama dengan pembagian daging dhahaayaa (kurban) yaitu sebagiannya boleh dimakan oleh keluarga yang ber'aqiqah dan sebagiannya lagi disedekahkan kepada faqir-miskin dan dihadiahkan kepada jiran (tetangga) dan kawan (baca kembali keterangan Imam Malik di masalah ke 9 dan keterangan Imam Ahmad di Tuhfatul Maudud bab VI fasal 17). Kalau sekiranya keluarga yang ber'aqiqah tidak mau memakannya dan menyedekahkan semuanya kepada faqir miskin atau sebagiannya dihadiahkan kepada para tetangga dan kawan-kawan pun boleh tidak ada halangan. Ini apabila tanpa i'tiqad (keyakinan) bahwa memakan daging 'aqiqah oleh yang ber'aqiqah hukumnya haram atau makruh?! Kalau keyakinannya demikian maka hukumnya menjadi haram atau makruh apabila mereka tidak memakannya. Oleh karena itu para ulama menyukai bagi keluarga yang ber'aqiqah untuk memakan sebagian dagingnya. Mereka mengkiaskan dengan daging kurban (dhahaayaa). Sedangkan memakan sebagian daging kurban sunat hukumnya berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Maka dengan jalan kias menjadi sunat juga hukumnya apabila keluarga memakan sebagian daging sembelihan 'aqiqah anaknya. Wallahu a'lam.

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT