'Umar Memerintahkan Manusia untuk Shalat 11 Raka'at | 'Umar bin al-Khaththab Menghidupkan Kembali Shalat Tarawih (Berjama'ah) dan Menyuruh Manusia Kala itu Untuk Shalat Sebelas Raka'at | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IV.
'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) Menghidupkan Kembali Shalat Tarawih (Berjama'ah) dan Menyuruh Manusia Kala itu Untuk Shalat Sebelas Raka'at.
'Umar radhiyallahu 'anhu Memerintahkan Manusia untuk Shalat 11 Raka'at.
Adapun perintah 'Umar radhiyallahu 'anhu untuk didirikannya tarawih 11 raka'at, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa' (I: 37) dan (no. 248), dari Muhammad bin Yusuf, dari as-Saib bin Yazid bahwasanya dia menuturkan:
"Umar bin al-Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) 11 raka'at." Dia melanjutkan: "Dan kala itu, seorang qari/ imam biasa membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bertelekan pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami baru bubar shalat menjelang fajar."
Aku katakan: Derajat sanad hadits ini shahih sekali. Sesungguhnya Muhammad bin Yusuf Syaikh/ guru Imam Malik adalah orang yang terpercaya berdasarkan kesepakatan ahli hadits. Dia juga dijadikan hujjah oleh al-Bukhari dan Muslim. Sedang as-Saib bin Yazid adalah seorang Shahabat yang ikut berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala dia masih kecil. Lalu dari jalur sanad Imam Malik juga, Abu Bakar an-Naisaburi mengeluarkan hadits itu dalam al-Fawaid (I: 135), al-Firyabi (75: II-76: I) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (I: 496).
Riwayat Malik tentang tarawih 11 raka'at tadi diiringi dengan penguat dari Yahya bin Sa'id al-Qaththan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (II: 89: 2), juga dengan riwayat dari Isma'il bin Umayyah, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Ishaq oleh Imam an-Naisaburi, juga dengan riwayat Isma'il bin Ja'far al-Madani oleh Ibnu Khuzaimah dalam hadits Ali bin Hajar (IV: 186: 1). Mereka semua mengatakan: Dari Muhammad bin Yusuf dengan lafazh tadi, kecuali Ibnu Ishaq, dia mengatakan: "Tiga belas raka'at." Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashar dalam Qiyamu al-Lail (91), dan dia menambahkan:
"Ibnu Ishaq menyatakan: 'Tak pernah aku mendengar dalam masalah itu (yakni bilangan raka'at tarawih pada bulan Ramadhan) riwayat yang lebih shahih dan lebih meyakinkan daripada hadits as-Saib. Yaitu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakannya pada malam hari 13 raka'at."
Aku katakan: Jumlah bilangan 13 raka'at ini, hanya diriwayatkan secara menyendiri oleh Ishaq. Dan riwayat itu, bersesuaian dengan riwayat lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma tentang shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Hal itu dijelaskan dalam riwayat lain, bahwa termasuk dalam yang 13 raka'at itu dua raka'at Sunnah Fajar, sebagaimana dalam komentar sebelumnya. Hadits Ibnu Ishaq ini pun bisa dipahami dengan cara itu sehingga menyepakati riwayat jama'ah.
Dari penjelasan terdahulu, dapat dipahami bahwa ucapan Ibnu 'Abdil Barr: "Aku tak pernah mendengar seorang pun yang mengatakan 11 raka'at," kecuali Imam Malik, adalah ucapan yang jelas keliru. Al-Mubarakfuri mengomentari dalam Tuhfatul Ahwadzi (II: 74): "Itu adalah dugaan yang batil." Oleh sebab itu, az-Zarqani juga menyanggahnya dalam Syarhu al-Muwaththa' (I: 25) dengan ucapannya: "Hal itu tak sebagaimana yang diucapkannya (Ibnu 'Abdil Barr), karena dari jalur sanad yang lain Ibnu Manshur meriwayatkan juga dari Muhammad bin Yusuf: 11 raka'at, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik."
Aku mengatakan: Derajad sanad hadits ini sungguh amat shahih, sebagaimana yang utarakan oleh Imam as-Suyuthi dalam al-Mashabih: (Riwayat) ini saja sudah cukup untuk menyanggah pernyataan Ibnu 'Abdil Barr. Bagaimana lagi kalau digabungkan dengan beberapa riwayat penguat lainnya yang -aku lihat- tak seorang pun yang mendahuluiku dalam mengumpulkan riwayat-riwayat itu. Wal hamdu lillaah 'ala taufiqihi.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Umar Basyir al-Maidani, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT