Showing posts with label mengapa musibah terus mendera. Show all posts
Showing posts with label mengapa musibah terus mendera. Show all posts

Syarat memberi nafkah kepada kerabat suami

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Konsultasi keluarga

Syarat memberi nafkah kepada kerabat suami

AlhamduliLLAH, kondisi rumah tangga kami cukup terpenuhi. Dari luar, keluarga kami mungkin terlihat lebih. Ada rumah, motor, mobil, akan tetapi itu semua angsuran. Dahulu, suami sempat kena PHK, gara-gara menggunakan uang kantor untuk menolong keluarganya (kerabatnya). AlhamduliLLAH, sekarang sudah ada kemajuan. Namun kebiasaan mengirim uang untuk keluarga masih tetap, apapun resikonya.

Watak suami lemah, penurut, suka memenuhi permintaan uang yang mereka ajukan. Mereka memintanya dengan menghiba, yang membuat hati suami luluh. Bila diingatkan marah dan memecahkan barang-barang. Mohon saran dan nasihat, untuk menhadapi mertua dan saudara suami yang suka merongrong ekonomi keluarga kami, agar semangat hidup saya menjadi tumbuh kembali. Kepercayaan terkikis sedikit demi sedikit. Apalagi mereka keluarga yang tidak menjalankan sholat dan puasa. Keberadaan anak-anaklah yang telah menahan diri saya untuk tetap bersabar.

Fulanah.

Jawab:

Syari'at Islam menghendaki adanya hikmah dari ALLOH 'Azza wa Jalla, yang telah menjadikan institusi rumah-rumah tangga terdiri dari dua pelaku utama, yaitu laki-laki dan perempuan. Dan dalam hal ini, ALLOH menghendaki keistimewaan kaum laki-laki dengan beberapa derajat, baik dalam karakternya, fitrohnya, dan perasaan (naluri) yang berbeda dengan yang dimiliki wanita, di samping hal-hal dan tabi'at lainnya yang memiliki kesamaan.

Sebagaimana kita ketahui, seorang suami (laki-laki) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dia pun berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan rizqi. Dengan itu, ia berhak memegang kepemimpinan yang telah ALLOH tetapkan untuknya. Sebagaimana tertuang dalam Suroh an-Nisa' (4): ayat 34:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena ALLOH telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Sebagai qowwam dalam ayat ini, berarti mengandung pengertian pihak yang mengemban tanggung jawab dalam bentuk ri'ayah (perhatian), himayah (pemeliharaan), dan ishlah (perbaikan). Karena tugas inilah, ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menciptakan kaum lelaki dengan keberadaan akalnya yang lebih matang dan pengetahuannya yang lebih banyak, serta kemampuan pandangan jangka panjang daripada yang dimiliki seorang wanita, yang kerap terjerat oleh bisikan perasaan. Demikian disampaikan oleh Syaikh Abu Bakar al-Jazairi di dalam tafsirnya.

Dari sini, seorang suami benar-benar memikul tanggung jawab penuh atas keluarganya, yang ikatannya telah terjalin saat pernikahan. Layaknya seorang pemimpin, sifat-sifat kepemimpinan pun idealnya melekat pada diri setiap suami. Misalnya bijaksana, sabar, pengayom dan tidak berbuat atas dasar perasaan. Seorang suami semestinya mengetahui skala prioritas yang harus ia utamakan. Atau meminjam istilah Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH, al-Bada'ah bil ahammi falmuhim fil umurisy syar'iyyah (mengawali perkara yang paling penting dalam urusan-urusan syari'at). Karena tidak ada kewajiban yang berada dalam satu tingkatan yang sama dalam satu waktu, ditinjau dari berbagai sisi. Pasti ada sisi-sisi tertentu yang menjadikan salah satu kewajiban "mengalahkan" kewajiban lainnya.

Karena itu, kurang tepat, bila suami terlalu mengutamakan keluarga dari pihaknya. Pasalnya, antara anak dan isterinya (keluarganya sendiri) dengan kerabatnya dalam konteks ini, terdapat perbedaan signifikan dalam hak-hak nafkah, meskipun keduanya wajib dinafkahi. Ditinjau dari aspek syarat pemberian, walaupun si isteri kaya dan berada, akan tetapi nafkah isteri tetap wajib dilaksanakan. Juga tidak disyaratkan kemudahan atau kemampuan suami dalam bekerja, selama sebabnya (yaitu menjadi isteri yang ta'at) tetap ada. Sebaliknya, tidak demikian halnya dengan pemberian nafkah kepada kaum kerabatnya,

"Mulailah dengan dirimu, bershodaqoh untuk dirimu sendiri. Seandainya masih ada sisa, maka shodaqohkanlah kepada keluargamu. Jika masih ada sisa, maka berikan untuk kerabat dekatmu. Dan jika masih ada sisa, maka berikan, demikianlah seterusnya."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Yang dimaksud dengan kaum kerabat (aqoribul insan), yaitu setiap orang yang bisa mewarisinya melalui jalan fardh (jatah yang sudah ditentukan oleh al-Qur-an) maupun ta'shib (menjadi pemegang sisa warisan). Memberi nafkah kepada mereka, seperti diungkapkan oleh Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohuLLOOH dalam kitab al-Mulakhkhoshul Fiqhi halaman 453-545, hukumnya adalah wajib. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman, yang artinya, "Dan (ingatlah), ketika KAMI mengambil janji dari Bani Isroil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain ALLOH, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat, ..." (Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 83)

Ayat ini menuntut setiap orang untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan kerabat dekatnya. Caranya dengan memberikan nafkah kepada mereka, mengulurkan bantuan dan memenuhi permintaan-permintaan mereka. Dan tidak diragukan lagi, pemberian nafkah tatkala mereka membutuhkan dan dalam kondisi kesusahan, sungguh merupakan perbuatan yang sangat baik. Karena, salah satu bentuk ihsan (pencurahan kebaikan) ialah dengan memberikan nafkah.

Hanya saja, pemberian tersebut seharusnya selaras dengan syarat-syarat, di antaranya:

1. Hendaknya pihak penerima nafkah merupakan orang-orang yang miskin, tidak memiliki suatu apapun, atau tidak mempunyai materi yang mencukupi, dan tidak mampu untuk bekerja.

2. Orang yang memberi nafkah (suami), hendaknya kaya, mempunyai sisa materi, setelah mencukupi nafkah dirinya, isteri dan anak-anaknya.

3. Hendaknya orang yang memberi dan penerima beragama sama (Islam).

Hakikat pemberian ini hendaknya dipahami oleh suami, sehingga tidak keliru dalam membuat tolak ukur, agar keluarganya terjaga keharmonisannya, tidak mengalami kegoncangan. Dan bagi penanya, tetaplah berharap kebaikan dari ALLOH melalui keluarga yang telah dibangun bersama suami anda. (AM)

Maroji':
1. Ahkamun Nafaqotiz Zaujiyyah, Dr. Muhammad Ya'qub Tholib, Darul Hadyin Nabawi.
2. Aisarut Tafasir, Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Maktabah al-'Ulum wal Hikam.
3. Al-Mulakhkhoshul Fiqhi, Dr. Syaikh Sholih al-Fauzan, Darul 'Ashimah.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Catatan tambahan dari al-Faqir Abu Sahla al-Bantani:

Nasihat untuk suami: Lanjutkan dan dahulukan kebaikanmu dalam memberi nafkah kepada ayah dan ibumu sebelum memberi nafkah kepada isteri dan anakmu, serta diiringi dengan pendidikan agama yang lembut kepada istrimu agar ia mau menerima syari'at ALLOH lahir batin, dan jika masih berlebih nafkahmu, maka teruskanlah memberi bantuan kepada saudara atau kerabatmu!

Nasihat untuk isteri: Takutlah kepada ALLOH, belajarlah terus tentang agama ALLOH, ketahuilah bahwa diri dan harta suamimu adalah milik orang tuanya, maka janganlah engkau berniat dan berusaha menghalanginya.

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Dirimu dan hartamu adalah milik ayahmu!"
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dari Jabir ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, Imam ath-Thobroni dari Samuroh dan Ibnu Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, Lihat kitab Irwa'ul Gholil 838)

Seharusnya berdasarkan hadits di atas nafkah untuk dirimu (wahai isteri) adalah dengan izin ayah suamimu karena pada hakikatnya harta suamimu adalah harta ayah suamimu.

Nafkah bagi kedua orang tua suamimu harus lebih dahulu daripada kepadamu dan kepada anak-anakmu.

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Ketika ada tiga orang sedang berjalan, mereka ditimpa oleh hujan. Lalu mereka pun berlindung ke dalam sebuah gua di sebuah gunung. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung itu lalu menutupi mulut gua mereka. Lalu sebagian mereka berkata kepada yang lain, 'Perhatikan 'amalan sholih yang pernah kamu kerjakan karena ALLOH, lalu berdo'alah kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dengan 'amalan itu. Mudah-mudahan ALLOH menyingkirkan batu itu dari kalian.'

Lalu berkatalah salah seorang dari mereka, 'Ya ALLOH, sesungguhnya aku mempunyai dua ibu bapak yang sudah tua renta, seorang isteri, dan anak-anak yang masih kecil, di mana aku menggembalakan ternak untuk mereka. Kalau aku membawa ternak itu pulang ke kandangnya, aku perahkan susu dan aku mulai dengan kedua ibu bapakku, lantas aku beri minum mereka sebelum anak-anakku. Suatu hari, ternak itu membawaku jauh mencari tempat gembalaan. Akhirnya aku tidak pulang kecuali setelah sore, dan aku dapati ibu bapakku telah tertidur. Aku pun memerah susu sebagaimana biasa, lalu aku datang membawa susu tersebut dan berdiri di dekat kepala mereka, dalam keadaan tidak suka membangunkan mereka dari tidur. Aku pun tidak suka memberi minum anak-anakku sebelum mereka (kedua orangtuanya) meminumnya. Anak-anakku sendiri menangis di bawah kakiku meminta minum karena lapar. Seperti itulah keadaanku dan mereka, hingga terbit fajar. Maka kalau ENGKAU tahu, aku melakukan hal itu karena mengharapkan wajah-MU, bukakanlah satu celah untuk kami dari batu ini agar kami melihat langit.'

Lalu ALLOH bukakan satu celah hingga mereka pun melihat langit..."
(Hadits Riwayat Imam Muslim 4926)

Dan ikhlashlah berbagi nafkah (jika harta suami masih berlebih) dengan kerabat suamimu! Janganlah membuka aib suamimu dan orangtuanya serta kerabatnya kepada orang lain! Do'akanlah kebaikan untuk mereka! Bertahanlah dalam keluargamu dan menerima lahir batin perlakuan suamimu (apalagi dalam hal kebaikan) maka niscaya ALLOH menyiapkan Surga bagimu, Semoga ALLOH menjagamu...

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Abu Qilabah, mengajarkan sabar dan syukur kepada ALLOH

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Syakhshiyah

Abu Qilabah rohimahuLLOOH, mengajarkan sabar dan syukur kepada ALLOH

Bagi yang sering mengamati isnad hadits, nama Abu Qilabah tidaklah asing, karena sering disebutkan dalam isnad-isnad hadits. Terutama, karena ia seorang perowi yang meriwayatkan hadits dari Shohabat Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Shohabat ini merupakan salah seorang dari tujuh Shohabat yang paling banyak meriwayatkan hadits-hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Oleh karena itu, nama Abu Qilabah sering disebut secara berulang-ulang, seiring diulangnya nama Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Imam Ibnu Hibban rohimahuLLOOH di dalam kitab ats-Tsiqot menyebutkan kisah menakjubkan tentangnya, yang menunjukkan kekuatan keimanan Abu Qilabah kepada ALLOH.

Beliau bernama 'Abdulloh bin Zaid al-Jarmi, salah seorang dari para ahli 'ibadah dan ahli zuhud yang berasal dari Bashroh. Beliau meriwayatkan hadits dari Shohabat Anas bin Malik dan Malik bin al-Huwairits ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Beliau wafat di Negeri Syam pada tahun 104 Hijriah, yaitu pada masa kekuasaan Yazid bin 'Abdil Malik.

'Abdulloh bin Muhammad berkata:

Aku keluar menuju tepi pantai untuk memantau kawasan pantai (dari kedatangan musuh). Tatkala tiba di tepi pantai, tiba-tiba aku telah berada di sebuah dataran lapang di suatu tempat (tepi pantai). Di dataran tersebut ada sebuah kemah, yang di dalamnya terdapat seseorang yang telah buntung kedua tangan dan kedua kakinya. Pendengarannya telah lemah dan matanya telah rabun. Tidak satupun anggota tubuhnya yang bermanfaat baginya, kecuali lisannya. Orang itu berkata, "Ya ALLOH, tunjukilah aku agar aku bisa memuji-MU, sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah ENGKAU anugerahkan kepadaku, dan ENGKAU sungguh telah melebihkan aku di atas kebanyakan makhluq yang telah ENGKAU ciptakan."

'Abdulloh bin Muhammad berkata, "Demi ALLOH, aku akan mendatangi orang ini dan aku akan bertanya kepadanya bagaimana ia bisa mengucapkan perkataan inu. Apakah ua memahami dan mengetahui yang diucapkannya itu? Ataukah ucapannya itu ilham yang diberikan kepadanya?

Aku pun mendatangi, lalu mengucapkan salam kepadanya, kukatakan kepadanya, 'Aku mendengar engkau berkata, 'Ya ALLOH, tunjukilah aku agar aku bisa memuji-MU, sehingga aku bisa menunaikan rasa syukurku atas kenikmatan-kenikmatan yang telah ENGKAU anugerahkan kepadaku, dan ENGKAU sungguh telah melebihkan aku di atas kebanyakan makhluq yang telah ENGKAU ciptakan.' Nikmat manakah yang telah ALLOH anugerahkan kepadamu, sehingga engkau memuji ALLOH atas nikmat tersebut? Kelebihan apakah yang telah ALLOH anugerahkan kepadamu, sehingga engkau mensyukurinya?'

Orang itu menjawab, 'Tidakkah engkau melihat yang telah dilakukan ROBB-ku kepadaku? Demi ALLOH, seandainya DIA mengirim halilintar kepadaku sehingga membakar tubuhku, atau memerintahkan gunung-gunung untuk menindihku sehingga menghancurkan tubuhku, atau memerintahkan laut untuk menenggelamkan aku, atau memerintahkan bumi untuk menelan tubuhku, maka tidaklah semua itu, kecuali semakin membuat aku bersyukur kepada-NYA, karena DIA telah memberikan kenikmatan kepadaku berupa lidahku ini.

Namun, wahai hamba ALLOH. Engkau telah melihat keadaanku. Aku tidak mampu untuk membantu diriku sendiri atau mencegah diriku dari gangguan. Aku tidak bisa berbuat apa-apa. Aku memiliki seorang anak yang selalu melayaniku. Saat tiba waktu sholat, ia mewudhukan aku. Jika aku lapar, ia menyuapiku. Jika aku haus, ia memberi aku minum. Namun sudah tiga hari ini aku kehilangan dirinya, maka tolonglah engkau mencari kabar tentangnya. Semoga ALLOH merohmati engkau.'

Aku berkata, 'Demi ALLOH, tidaklah seseorang berjalan menunaikan keperluan seorang saudaranya, dan ia memperoleh pahala yang sangat besar di sisi ALLOH, lantas pahalanya lebih besar dari seseorang yang berjalan untuk menunaikan keperluan dan kebutuhan orang yang seperti engkau,' maka akupun berjalan mencari anak orang tersebut, hingga tidak jauh dari tempat itu, aku sampai di suatu gundukan pasir. Tiba-tiba aku mendapati anak orang tersebut telah diterkam dan dimakan binatang buas. Akupun mengucapkan inna liLLAH wa inna ilay-hi roji'un. Aku berkata, 'Bagaimana aku mengabarkan kejadian ini kepada orang tersebut?'

Tatkala aku tengah kembali menuju orang tersebut, maka terlintas di benakku kisah Nabi Ayyub 'alay-his salam. Begitu aku menemui orang tersebut, maka akupun mengucapkan salam kepadanya. Dia menjawab salamku dan bertanya, 'Bukankah engkau orang yang tadi menemuiku?'

Aku menjawab, 'Benar.'

Ia bertanya, 'Bagaimana dengan permintaanku kepadamu untuk membantuku?'

Akupun berkata kepadanya, 'Engkau lebih mulia di sisi ALLOH ataukah Nabi Ayyub 'alay-his salam?'

Ia menjawab, 'Tentu Nabi Ayyub 'alay-his salam.'

Aku bertanya, 'Tahukah engkau cobaan yang telah diberikan ALLOH kepada Nabi Ayyub 'alay-his salam? Bukankah ALLOH telah mengujinya dengan hartanya, keluarganya, serta anaknya?'

Orang itu menjawab, 'Tentu aku tahu.'

Aku bertanya, 'Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub 'alay-his salam dengan cobaan tersebut?'

Ia menjawab, 'Nabi Ayyub 'alay-his salam bersabar, bersyukur, dan memuji ALLOH.'

Aku berkata, 'Tidak hanya itu, bahkan ia dijauhi oleh karib berabatnya dan shohabat-shohabatnya.'

Ia menimpali, 'Benar.'

Aku bertanya, 'Bagaimanakah sikapnya?'

Ia menjawab, 'Ia bersabar, bersyukur, dan memuji ALLOH.'

Aku berkata, 'Tidak hanya itu, ALLOH menjadikan ia menjadi bahan ejekan dan gunjingan orang-orang yang lewat di jalan, tahukah engkau tentang hal itu?'

Ia menjawab, 'Iya.'

Aku bertanya, 'Bagaimanakah sikap Nabi Ayyub 'alay-his salam?'

Ia menjawab, 'Ia bersabar, bersyukur, dan memuji ALLOH. Langsung saja jelaskan maksudmu. Semoga ALLOH merohmatimu.'

Aku pun berkata, 'Sesungguhnya puteramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan binatang buas. Semoga ALLOH melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau.'

Orang itu berkata, 'Segala puji bagi ALLOH yang tidak menciptakan bagiku keturunan yang bermaksiat kepada-NYA, lalu IA menyiksanya dengan api Neraka,' kemudian ia berkata, 'Inna liLLAH wa inna ilay-hi roji'un,' lalu ia menarik nafas yang panjang, kemudian meninggal dunia.

Aku berkata, 'Inna liLLAH wa inna ilay-hi roji'un.'

Besar musibahku, orang seperti ini, jika aku biarkan begitu saja, maka akan dimakan binatang buas. Dan jika aku hanya duduk, maka aku tidak bisa melakukan apa-apa. (1) Lalu akupun menyelimutinya dengan kain yang ada di tubuhnya, dan aku duduk di dekat kepalanya sambil menangis.

Tiba-tiba datang kepadaku empat orang dan berkata kepadaku, 'Wahai 'Abdulloh. Ada apa denganmu? Apa yang telah terjadi?'

Akupun menceritakan kepada mereka yang telah aku alami.

Lalu mereka berkata, 'Bukalah wajah orang itu, siapa tahu kami mengenalnya!'

Akupun membuka wajahnya, lalu merekapun bersungkur mencium keningnya, mencium kedua tangannya, lalu mereka berkata, 'Demi ALLOH, matanya selalu tunduk dari melihat hal-hal yang diharomkan ALLOH. Demi ALLOH, tubuhnya selalu sujud tatkala orang-orang dalam keadaan tidur.'

Aku bertanya kepada mereka, 'Siapakah orang ini? Semoga ALLOH merohmati kalian.'

Mereka menjawab, 'Abu Qilabah al-Jarmi Shohabat Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Dia sangat cinta kepada ALLOH dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,' lalu kamipun memandikan dan mengafaninya dengan pakaian yang kami pakai, lalu kami menyolati dan menguburkannya. Setelah usai merekapun berpaling pulang, dan akupun pergi menuju pos penjagaanku di daerah perbatasan.'

Tatkala malam hari tiba, akupun tidur. Aku melihat di dalam mimpi, ia berada di taman Surga dalam keadaan memakai dua lembar kain dari kain Surga sambil membaca firman ALLOH:
'Salaamun 'alaykum bimaa shobartum (keselamatan bagi kalian (dengan masuk ke dalam Surga) karena kesabaran kalian), maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.'
(Qur-an Suroh ar-Ro'd (13): ayat 24)

Aku bertanya kepadanya, 'Bukankah engkau adalah orang yang aku temui?'

Ia menjawab, 'Benar.'

Aku berkata, 'Bagaimana engkau bisa memperoleh ini semua?'

Ia menjawab, 'Sesungguhnya ALLOH menyediakan derajat-derajat kemuliaan yang tinggi, yang tidak bisa diperoleh, kecuali dengan sikap sabar tatkala ditimpa bencana, dan rasa syukur tatkala dalam keadaan lapang, dan tenteram bersama dengan rasa takut kepada ALLOH, baik dalam keadaan sendirian maupun dalam keadaan di depan khalayak ramai."

Diterjemahkan oleh Abu 'Abdil Muhsin, dari kitab ats-Tsiqot karya Imam Ibnu Hibban. Tahqiq as-Sayyid Syarofuddin Ahmad, Penerbit Darul Fikr, Jilid 5 halaman 2-5.

===

(1) Hal ini, karena biasanya daerah perbatasan jauh dari keramaian manusia. Dan kemungkinan 'Abdulloh tidak membawa peralatan untuk menguburkan orang tersebut. Sehingga, jika ia hendak pergi mencari alat untuk menguburkan orang tersebut, maka bisa saja datang binatang buas memakannya. WALLOOHU a'lam.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya dan kenikmatan seorang lelaki di rumahnya

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata:

Imam asy-Syafi'i rohimahuLLOOH dan para muridnya mengatakan:

Kewajiban para bapak dan ibu, mengajari anak-anak mereka yang masih kanak-kanak hal-hal yang akan menjadi kewajiban mereka setelah memasuki usia baligh. Walinya mengajari tata cara bersuci (thoharoh), sholat, berpuasa dan lainnya.

Memahamkannya mengenai larangan berzina, liwath (homo), mencuri, minum khomr, dusta, ghibah dan larangan lainnya.

Memahamkannya tentang masa baligh yang membuat si anak memasuki masa taklif (permulaan masa mengemban kewajiban-kewajiban agama), dan memberitahukan apa saja yang menjadikannya memasuki usia baligh.

(Kitab Syarhul Muhadzdzab, Dar Ihyaut Turots al-'Arobi, Beirut, Libanon, Cetakan I, Tahun 1422 H/ 2001 M, halaman 64)

===

Kenikmatan seorang lelaki di rumahnya

Al-Hasan al-Bashri berkata:

Seorang lelaki menyaksikan isteri dan anaknya ta'at kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Bukankah tidak ada yang lebih menyejukkan matanya selain melihat isteri dan anaknya sedang sibuk ta'at kepada ALLOH?

(Diriwayatkan Ibnu Abid Dun-ya dalam kitab al-Iyal 2/617. Dinukil dari kitab Hirosatul Fadhilah karya Bakr bin 'Abdillah Abu Zaid)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Seharusnya memohon keselamatan dunia dan akhiroh

Seharusnya memohon keselamatan dunia dan akhiroh

Gelombang bencana serasa tak berhenti menerpa negeri ini, yang mayoritas berpenduduk Muslim. Semenjak tsunami Aceh, semburan lumpur lapindo, gempa bumi, tanah longsor, seolah tak henti-hentinya. Tak heran, maka kesedihan pun tak jua reda dan selalu membayang.

Maka saatnya, manusia mengakui kekerdilannya, kelumpuhannya serta ketidak-berdayaannya di hadapan ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, al-'Aziz, al-Qohhar, al-Jabbar, ROBBUL 'alamin. Kemudian benar-benar mengoptimalkan 'ubudiyah (penghambaan diri) hanya kepada DZAT yang berhak. Yang selama ini senantiasa mencurahkan rizqi dan kemudahan-kemudahan kepada kita. Saatnya manusia duduk bersimpuh, bertaubat, merenungi dan menyesali perbuatan-perbuatannya selama ini.

Akan tetapi, sangat disesalkan, justru yang banyak terlihat adalah pemandangan memprihatinkan, bukan penghambaan kepada ALLOH yang dilakukan, tetapi menghidupkan ritual-ritual tolak bala', yang kental nuansa kesyirikan telah menjadi pilihan yang ditempuh oleh sebagian manusia di tempat-tempat bencana, membuat sesaji, mengundang paranormal dan cara-cara lainnya untuk mengusir kesialan dan keburukan.

Padahal anjuran Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dalam keadaan seperti ini, hendaklah memohon perlindungan kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala saja, menengadahkan dua tangan untuk memanjatkan do'a, memohon keselamatan dunia dan akhiroh. Inilah yang afdhol.

Dari Anas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Ada seorang lelaki mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Ia bertanya, 'Wahai Rosululloh, apakah do'a yang paling afdhol?' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, 'Mintalah kepada ALLOH maaf dan 'afiyah (keselamatan) di dunia dan akhiroh.' Keesokan hari, ia mendatangi beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (lagi) sembari bertanya, 'Wahai Nabi ALLOH, apakah do'a yang paling afdhol?' Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, 'Mintalah maaf kepada ALLOH dan keselamatan di dunia dan akhiroh. Jika engkau telah dianugerahi 'afiyah di dunia dan akhiroh, sungguh engkau telah beruntung.' (1)

Pengertian al-'Afiyah di sini, seperti yang diungkapkan para 'Ulama, yaitu selamat dari al-Makarih, atau hal-hal yang tidak baik, yang mengandung konsekuensi mengenyahkan kejelekan-kejelekan yang lalu dan yang akan datang. Atau selamat dari penyakit-penyakit dan bencana.

Urgensi do'a keselamatan dunia dan akhiroh begitu jelas terpampang dalam hadits di atas. Sebab, jawaban Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang selalu sama itu muncul melalui "pancingan" pertanyaan seseorang yang terulang sampai tiga kali.

Lebih jelas tentang pentingnya do'a tersebut, Anas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu meriwayatkan bahwasanya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah melewati suatu kaum yang tertimpa bencana. Maka beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Apakah mereka tidak memohon 'afiyah?" (2)

Inilah salah satu do'a keselamatan yang tidak pernah ditinggalkan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di setiap pagi dan sore hari:

ALLOOHUMMA innii as-alukal 'aafiyata fid dun-yaa wal aakhiroh, ALLOOHUMMA innii as-alukal 'afwa wal 'aafiyata fii diinii wa dun-yaaya wa ahlii wa maalii, ALLOOHUMMAS tur 'awrotii wa aamin row-'aatii, ALLOOHUMMAH fazhnii min baynii yadayya wa min kholfii wa 'an yamiinii wa 'an syimaalii wa min fawqii wa a'uu-dzu bi'a-zhomatika an ughtaala min tahtii

"Ya ALLOH, sesungguhnya aku memohon keselamatan di dunia dan akhiroh. Ya ALLOH, sesungguhnya aku memohon keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya ALLOH, tutuplah aurotku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya ALLOH, peliharalah aku dari depan, belakang, kanan, kiri dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-MU, agar aku tidak disambar dari bawahku (aku berlindung dari dibenamkan ke dalam bumi)."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud, Imam al-Hakim berkata, "Shohihul isnad", dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dan Imam al-Albani, lihat kitab al-Kalimuth Thoyyib 27)

===

(1) Hadits Riwayat Imam al-Bukhori kitab al-Adabul Mufrod 495, 557, bab man sa'ala 'allahal 'afiyah (syarhu shohihil adabil mufrod), Husain bin Audah al-'Awayisyah 2/289.

(2) Hadits Riwayat Imam al-Bazzar dalam kitab Musnadnya, Imam al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah 2197.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lemah lembut terhadap orang jahil

Uswah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam

Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lemah lembut terhadap orang jahil

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah sosok yang paling lembut kepada manusia. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi dan latar belakang mereka. Bagaimana tidak, beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lah yang telah memberitakan:

"Sesungguhnya ALLOH menyukai sifat lemah lembut dalam seluruh perkara."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Kelembutan beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dapat dilihat dari ucapan dan perbuatan beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, serta mengambil jalan yang paling mudah. Manusia pada prinsipnya cenderung menyukai sifat lembut, perkataan yang halus dan sikap yang ramah. Dan sebaliknya, antipati terhadap sikap yang keras dan kasar. Bukti kelembutan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dengan orang yang belum mengetahui hukum dapat dilihat pada hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Ketika kami berada di dalam masjid bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tiba-tiba datang seorang badui. Lalu, ia (badui itu, Red) kencing di dalam masjid. Para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berseru, "Tahan! Tahan!" Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian ganggu. Biarkanlah dia." Maka para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum membiarkannya sampai ia selesai kencing. Selanjutnya, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memanggilnya seraya bersabda,

"Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas dikenai sesuatu dari air kencing dan kotoran. Ia (dibangun) untuk dzikrulloh, sholat dan membaca al-Qur-an."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim, lafazh ini milik Imam Muslim)

Hadits mulia ini memuat penjelasan perihal kelembutan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan kecakapan cara pembinaan beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam terhadap orang badui tersebut yang belum mengetahui banyak tentang agama (masih jahil).

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah, terdapat keterangan, bahwa saking terkesannya, setelah paham agama, orang badui itu pun berkata, "Ayah dan ibuku jadi tebusan bagi beliau. Beliau tidak mencela, tidak mencaci maki, dan tidak memukul(ku)."

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahuLLOOH menyimpulkan, dalam hadits ini (hadits Anas) terdapat pelajaran agar bersikap lembut terhadap orang jahil (yang belum mengetahui hukum agama) dan mengajarinya hal-hal yang harus diketahui tanpa disertai celaan terhadapnya. Jika kesalahannya tidak muncul karena keras kepala. Apalagi, bila ia termasuk orang yang masih perlu pendekatan persuasif. Dalam hadits ini pula, termuat cermin kasih sayang Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan keluhuran akhlaq beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam."
(Kitab Fat-hul Baari 1/388)

Kutipan dari al-Mu'allimul Awwal, karya Muhammad Fuad as-Salhub, Darul Qosim, Riyadh, Cetakan I, Tahun 1417 H)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf (3)

Manhaj

Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH:

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf (3)

Sebagian dalil dari hadits:

Sedangkan hadits-hadits yang menyatakan kewajiban mengikuti al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah (al-Hadits) dengan merujuk pemahaman para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang mulia sangat banyak. Sebagian sudah dipaparkan. Di antaranya hadits al-'Irbadh bin Sariyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu:

"Sesungguhnya orang yang hidup (panjang) di antara kalian akan menyaksikan perbedaan yang banyak. Maka, kewajiban kalian ialah memegangi Sunnahku dan sunnah para khulafa-ur rosyidin sepeninggalku. Pegangilah dengan geraham-geraham kalian…"

Maksudnya, pegangi Sunnah pra Shohabatku. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak mengatakan 'adhdhu 'alay-hima (pegangi keduanya), akan tetapi beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengatakan 'adhdhu 'alay-ha (pegangi dia, dijadikan satu kesatuan dalam satu kata ganti, Red.). artinya, sunnah para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum merupakan Sunnah beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam juga. Merekalah orang-orang yang menyampaikan sunnah beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Orang-orang yang menyampaikan Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam; mereka adalah para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Oleh karena itu, para 'Ulama menetapkan, siapa saja yang menikam kehormatan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, ia adalah zindiq. Maksudnya, dengan mencela atau berkomentar miring terhadap Shohabat atau mengkafirkan mereka, (maka) orang-orang tersebut (adalah) zindiq. Abu Zur'ah rohimahuLLOOH pernah ditanya tentang orang-orang yang menikam kehormatan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, beliau rohimahuLLOOH menjawab:

"Mereka itu ingin mencederai reputasi, merusak kehormatan para saksi kita untuk menggugurkan al-Kitab dan as-Sunnah. Padahal mereka itulah (yang) lebih pantas ditikam kehormatannya. Mereka itu kaum zindiq." (5)

Mereka itu ingin menghancurkan kedudukan orang-orang yang telah menyampaikan al-Qur-an dan as-Sunnah kepada kita. (padahal), justru mereka itulah yang lebih pantas untuk dijatuhkan kehormatannya.

Hadits yang lainnya masih banyak. Misalnya hadits:

"Sebaik-baik manusia adalah generasiku. Kemudian generasi selanjutnya, dan kemudian generasi selanjutnya." (6)

Aspek puncak kebaikan pada hadits ini, ialah ditinjau dari aspek 'ilmu dan pemahaman, buka (dari aspek) kebaikan fisik, nasab (keturunan) atau lainnya. Kemudian datang generasi Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Yang menjadikan manhaj dan pemahaman mereka sebagai hujjah di hadapan ummat setelahnya. Terutama, saat mereka beradu argumentasi dengan golongan-golongan sesat.

Sebut saja, 'Abdulloh bin Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Suatu hari, beliau memasuki masjid Kufah. Di dalamnya, beliau menyaksikan sekumpulan orang-orang duduk melingkar sambil mengucapkan tasbih, takbir, dan tahmid dengan hitungan kerikil-kerikil. (Berikut dialog antara Shohabat 'Abdulloh bin Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dengan mereka):

Beliau ('Abdulloh bin Mas'ud ro-dhiyaLLOOHU 'anhu) bertanya (kepada mereka), "Perbuatan apakah yang sedang aku lihat kalian mengerjakannya?"

Mereka menjawab, "Wahai Abu 'Abdir-Rohman! Ini adalah kerikil-kerikil. Kami membaca takbir, tahlil, dan tasbih dengannya."

Maka beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu menimpali, "Hitung saja kesalahan-kesalahan kalian. Sesungguhnya aku menjamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai ummat Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam! Begitu cepatnya kalian terseret kepada kebinasaan. Para Shohabat Nabi kalian pun masih banyak. Lihatlah, baju-baju Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam belum rusak. Periuk-periuk beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam belum pecah."

Mereka berdalih, "Kami hanya ingin berbuat baik saja."

Beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu pun berkata, "Berapa banyak orang menginginkan kebaikan, akan tetapi tidak meraihnya atau tidak sampai kepadanya."

Syahid (bukti yang bisa dipegangi) dari pernyataan itu ialah, "Sedangkan para Shohabat masih banyak." Seandainya kalian berada di atas jalan kebenaran, sudah pasti ada shohabat yang bersama dengan kalian. Ketika tidak ada seorang pun dari mereka yang bersama kalian, berarti kalian berada dalam pintu kesesatan.

Lihatlah, logika berikut yang dipakai 'Abdulloh bin Mas'ud dalam membungkam mereka. Beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu mengatakan selanjutnya, "Demi ALLOH, wahai orang-orang, kalian itu berada di atas ajaran, kalau tidak lebih baik dari ajaran Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (dan ini merupakan kekufuran) atau kalian sedang membuka pintu kesesatan. Sesungguhnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah mengabarkan kepada kami ada kaum yang membaca al-Qur-an tapi tidak menembus kerongkongan mereka. Demi ALLOH, aku tidak tahu, mungkin kebanyakan dari kalian termasuk mereka." (7)

Perowi hadits ini, 'Amr bin Salimah rohimahuLLOOH berkata, "Kami menyaksikan kebanyakan orang-orang itu memerangi kami di perang Nahrowan bersama khowarij."

Jadi, ketika mereka keluar dari pemahaman para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, hal itu menyebabkan mereka khuruj (melepaskan diri) dari ummat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Juga cara yang ditempuh oleh Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, saat kholifah 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu mengutusnya menghadapi orang-orang khowarij.

Mereka bertanya, "Dari mana engkau?"

Beliau (Ibnu 'Abbas) ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma menjawab, "Aku datang dari saudara sepupu Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan menantu beliau dan dari para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Kepada merekalah al-Qur-an turun. Mereka adalah orang-orang yang lebih ber'ilmu daripada kalian. Dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menyertai kalian."

Lihatlah, 'Abdulloh bin Mas'ud dan Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhum mendesak pionir-pionir kaum khowarij dengan manhaj para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan menjadikan pemahaman para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum sebagai sumber argumentasi di hadapan mereka.

Setelah itu, melalui pergantian generasi demi generasi, ternyata kita menjumpai para 'Ulama di setiap generasi dari abad itu, mereka bersepakat satu kata dalam masalah ini. Yaitu keharusan memahami Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dengan merujuk (kepada) pemahaman para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, hingga pada masa kita sekarang ini.

Kita melihat 'Ulama-'ulama besar pada zaman sekarang, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahumuLLOOH, mereka semua sepakat, bahwa seorang Muslim seharusnya memahami Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berdasarkan pemahaman para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Inilah yang disebut manhaj Salaf. Pasalnya, bila menyaksikan keadaan golongan-golongan yang ada, baik pada zaman dahulu atau firqoh pada masa sekarang ini, sangat bertentangan dengan manhaj para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum.

Ambil contoh, khowarij. Perkara prinsip (yang ada) pada mereka, (yaitu) mengkafirkan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum dan bahkan memeranginya. Mereka telah melakukan pemberontakan terhadap 'Utsman ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dan akhirnya membunuh beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Mereka juga melancarkan pemberontakan kepada 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dan akhirnya membunuh beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Mereka memerangi para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum dan membunuhi serta mengkafirkan mereka. Bagaimana bisa dikatakan, mereka berada di atas manhaj yang sesuai dengan manhaj para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang sudah mereka perangi dan mereka bunuh?

Begitu pula, kaum syi'ah, yang telah mengkafirkan para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, kecuali tiga atau tujuh orang Shohabat saja yang selamat dari vonis mereka. Salah seorang 'ulama syi'ah melontarkan perkataa, "Telah binasa para Shohabat Nabi, kecuali tiga atau tujuh orang saja." Mereka selalu melaknat Abu Bakr dan 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Mereka juga memiliki bacaan sholawat yang berbunyi, "Ya ALLOH, laknatlah dua berhala quroisy, jibt dan thoghut mereka (Abu Bakr dan 'Umar), yang telah melakukan tahrif (perubahan) terhadap kitab-MU." Bagaimana mungkin syi'ah berada di atas pemahaman para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam?!

Atau lihat saja mu'tazilah. Tokoh besarnya, Washil bin 'Atho berkomentar miring terhadap shohabat 'Ali, az-Zubair dan Tholhah ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang telah menerima kabar gembira dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berupa masuk Surga.

Ia (Washil bin 'Atho) berkata, "Seandainya Tholhah, az-Zubair dan 'Ali bersaksi mengenai setumpuk sayuran di depanku, aku tidak akan menerima persaksiannya."

Bagaimana mungkin mereka berada di atas manhaj para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, sebab mereka saja menolak persaksian Shohabat?!

Lihat juga pentolan mu'tazilah lainnya, (yaitu) 'Amr bin 'Ubaid. (Dia) berkomentar tentang shohabat dengan berkata, "(Mereka itu) amwatun ghoiru ahya' (orang-orang mati, tidak hidup)."

Menikam dan menghina para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam! Jadi, golongan-golongan itu, banyak yang melancarkan penghinaan kepada sebagian shohabat.

Demikian pula, bila kita perhatikan kelompok-kelompok pergerakan pada zaman sekarang ini, akan kita jumpai sebagian pendiri dan tokoh-tokohnya menjatuhkan kehormatan sebagian shohabat. Ada yang menyatakannya dengan sindiran. Contoh-contohnya sangat banyak.

Coba lihat, penulis kitab azh-Zhilal (Zhilalul Qur-an). Penulis kitab itu (telah) menghina shohabat 'Amr bin al-'Ash dan Mu'awiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Bahkan menganggap kekhilafahan (kekuasaan) kholifah 'Utsman ro-dhiyaLLOOHU 'anhu sebagai masa jeda yang kosong belaka antara 'Umar dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma. Artinya, orang ini mengesampingkan kekhilafahan 'Utsman ro-dhiyaLLOOHU 'anhu.

Sebagian lagi melontarkan celaan kepada shohabat Mu'awiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Sejumlah orang begitu meremehkan masalah penghinaan yang dialamatkan kepada beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Sebagian 'ulama Salaf berkata, "Mu'awiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu adalah sitr (kain pelindung) para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Bila penutup ini sudah tersibak, maka pintu itu akan termasuki." Maksudnya, bila orang sudah berani mencaci maki Mu'awiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, maka pada gilirannya, ia akan terjerumus dalam cacian yang dilontarkan kepada Abu Musa al-Asy'ari, 'Utsman, 'Ali dan shohabat lainnya ro-dhiyaLLOOHU 'anhum.

Kita tidak akan mendapati golongan yang menghormati para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum dan mengagungkan serta menilai mereka sebagai orang-orang 'udul (adil, bersih), kecuali Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Mereka itulah yang berjalan di atas pemahaman Salafush Sholih, manhaj ahli hadits.

Apakah berarti golongan-golongan itu telah keluar dari agama Islam? Tidak demikian adanya.

Ibnul Qoyyim ro-dhiyaLLOOHU 'anhu telah mengeluarkan pernyataan yang layak menjadi kaidah emas dalam masalah ini. Beliau rohimahuLLOOH mengatakan, "Syari'at ada tiga macam: Aturan syari'at yang munazzal (diturunkan), aturan syari'at yang muawwal (hasil takwil), dan syari'at mubaddal (yang telah dirubah). Golongan yang menjalankan syari'at munazzal (yang diturunkan) oleh ALLOH kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Mereka itulah yang meng'amalkan al-Qur-an dan as-Sunnah dengan dasar pemahaman Salaful Ummah. Sedangkan manhaj-manhaj atau golongan lainnya, kalau tidak bertumpu pada syari'at yang sudah ditakwilkan, maka berlandaskan syari'at yang sudah mengalami perubahan. Setiap golongan itu, hukumnya tergantung dengan kondisinya.

Meskipun sudah sangat jelas kebenaran manhaj Salaf ini, masih saja ada orang yang melontarkan tuduhan-tuduhan, syubuhat, keraguan. Semoga ALLOH memberikan petunjuk kepada ummat Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan meneguhkan kita di atas manhaj yang benar ini.

Wa shollaLLOOHU 'ala Nabiyyi Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

===

(5) Diriwayatkan oleh Imam al-Khothib al-Baghdadi dalam kitab al-Kifayah fi 'Ilmir Riwayah, halaman 49. Dikutip dari al-Intishor lish Shohbi wal al, karya Dr. Ibrohim ar-Ruhaili, halaman 97.

(6) Hadits Riwayat Imam al-Bukhori 2652, dan Imam Muslim 2533, 211.

(7) Riwayat Imam ad-Darimi 1/68-69, dikutip dari 'Ilmu Ushulil Bida', halaman 92.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Menolak kemungkaran dan bid'ah (3)

Hadits

Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:

Menolak kemungkaran dan bid'ah (3)

Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."

Kesimpulan

Wajib atas setiap penuntut ‘ilmu untuk berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam menghukumi suatu ‘amal ditolak (tidak diterima) berdalil dengan hadits ini. Wajib atasnya untuk melihat dan mencari pendapat ‘Ulama tentang hukum dalam suatu masalah. Dia harus memahami kaidah dan prinsip yang dipakai oleh para ‘Ulama dalam menentukan suatu ‘amal diterima atau ditolak. WALLOOHU a’lam.

Fawaidul hadits (Manfaat hadits)

1. Hadits ini sebagai barometer (timbangan) ‘amal yang zhohir.

2. Perbuatan bid’ah adalah diharomkan dalam agama.

3. ‘Amal perbuatan yang dibangun di atas bid’ah, maka ia tertolak.

4. Bahwasanya larangan terhadap sesuatu, cenderung karena adanya dampak kerusakan sesuatu tersebut.

5. Semua perbuatan yang diada-adakan dalam Islam yang tidak ada tuntunan dari syari’at, maka perbuatan itu tertolak, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.

6. ‘Amal sholih yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan syari’at, seperti enam perkara di atas (yaitu sebab, jenis, kadar, kaifiyat, waktu, dan tempat), maka ‘amalannya bathil dan tidak sah.

7. Bahwasanya agama Islam adalah agama yang sempurna, dan tidak ada kekurangan padanya.

8. Kewajiban ummat Islam adalah ikhlash dalam ber’ibadah kepada ALLOH dan ittiba’ kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

9. Syarat diterimanya ‘amal adalah ikhlash dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam).

Maroji’

1. Syaroh al-Arba’in li Ibni Daqiqil ‘Id, cetakan tahun 1427 H, Dar Ibni Hazm.

2. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrohim Baajis.

3. Al-Wafi fi Syarhil Arba’in an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthofa al-Bugho dan Muhyiddin Mostu, cetakan VIII, tahun 1413 H, Maktabah Dar at-Turots.

4. Qowa-id wa Fawa-id minal Arba’in an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthon, cetakan I, tahun 1408 H, Dar 'alay-his salaam-Salafiyyah.

5. Syaroh al-Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cetakan III, tahun 1425 H, Dar Tsuroyya lin Nasyr.

6. Fat-hul Qowiyyil Matin fi Syarh al-Arba’in wa Tatimmatul Khomsin, karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr, cetakan I, tahun 1424 H, Dar Ibni ‘Affan.

7. Tash-hihud Du’a, karya Syaikh Bakr Abu Zaid.

===

Al-Mufrodat

1. Al-May-tatu (Maitah) : bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa campur tangan manusia atau disembelih tapi tidak dengan cara syar’i. masuk dalam kategori bangkai yaitu bagian dari hewan (daging) yang diambil sementara hewan itu masih dalam keadaan hidup. Berdasarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

“Daging yang diambil dari hewan dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai (sama-sama harom dimakan).”
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)

2. hafizhohuLLOOH : ALLOH menjaganya. Ketika disebutkan setelah menyebutkan nama orang, maka menjadi do’a dan maknanya semoga ALLOH menjaganya.

3. Al-Mustahabu = al-Manduubu, Mustahab : semakna dengan Mandub yaitu disunnatkan.

4. At_taafihu = as-Saafihu, At-Tafih : semakna dengan as-Safih yaitu orang jahil.

5. Ath-Thobaqotu (ath-Thobaqot) : tingkatan atau periode.

6. Al-Ahzaabu (al-Ahzab) : kelompok-kelompok atau partai-partai, al-Ahzab merupakan bentuk plural dari al-Hizbu (kelompok/ partai).

7. At-Tabayyunu (at-Tabayyun) : ricek, mengecek ulang, meneliti dengan seksama. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(Qur-an Suroh al-Hujurot (49): ayat 6)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===

Menolak kemungkaran dan bid'ah (2)

Hadits

Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:

Menolak kemungkaran dan bid'ah (2)

Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."

Fiqhul hadits (Kandungan hadits)

1. Pelaksanaan syari'at Islam harus dilakukan dengan cara ittiba' (mengikuti), bukan ibtida' (mengada-ada).

Melalui hadits ini Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjaga kemurnian Islam dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini merupakan jawami'ul kalim (kalimat singkat namun penuh makna), yang mengacu pada berbagai nash al-Qur-an yang menyatakan, bahwa keselamatan seseorang hanya akan diraih dengan mengikuti petunjuk Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tanpa menambah ataupun mengurangi, sebagaimana disebutkan dalam firman ALLOH:

"Katakanlah (wahai Muhammad): 'Jika kalian semua mencintai ALLOH, maka ikutilah aku; tentu ALLOH akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, ALLOH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Qur-an Suroh Ali 'Imron (3): ayat 31)

Juga firman-NYA:

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhiroh termasuk orang-orang yang rugi.”
(Qur-an Suroh Ali ‘Imron (3): ayat 85)

Juga firman-NYA:

“Dan sesungguhnya ini adalah jalan-KU yang lurus, maka ikutilah, dan janganlah kalian mengikuti jala-jalan (yang sesat) karena dapat mencerai-beraikan kalian dari jalan-KU.”
(Qur-an Suroh al-An’am (6): ayat 153)

Imam Muslim rohimahuLLOOH meriwayatkan dalam kitab Shohiih-nya bahwa dalam khutbahnya, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik ucapan adalah Kitabulloh (al-Quran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat, dan semua yang dibuat-buat adalah bid’ah, sedangkan semua bid’ah adalah sesat.”

Dalam riwayat Imam al-Baihaqi dan Imam an-Nasa-I rohimahumaLLOOH terdapat tambahan:

“Dan semua kesesatan masuk Neraka.”

2. berbagai perbuatan yang tertolak.

Hadits ini merupakan dasar yang jelas, bahwa semua perbuatan (‘ibadah) yang tidak didasari oleh perintah syari’at adalah tertolak. Hadits ini juga menunjukkan, bahwa semua perbuatan –baik yang berhubungan dengan perintah maupun larangan- terikat dengan hokum syari’at. Karenanya, sungguh sangat sesat perbuatan yang keluar dari ketentuan syari’at; seolah-olah perbuatanlah yang menghukumi syari’at, dan bukan syari’at yang menghukumi perbuatan. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menyatakan, ‘ibadah-‘ibadah yang ada di luar ketentuan syari’at adalah bathil dan tertolak.

Para ‘Ulama membagi perbuatan-perbuatan dalam ketentuan syari’at terbagi menjadi dua. Pertama, dalam masalah ‘ibadah. Kedua, dalam masalah mu’amalah.

Pertama, dalam masalah ‘ibadah.

Hukum asal ‘ibadah, pada asalnya adalah dilarang, kecuali yang dicontohkan oleh syari’at. Setiap orang yang mendekatkan diri kepada ALLOH Ta’ala dengan suatu ‘ibadah maka harus ada dalil shohih yang menunjukkan disyari’atkannya ‘ibadah tersebut. Jika ‘ibadah yang dilakukan seseorang keluar dari hukum syari’at, maka perbuatan tersebut tertolak. Ini masuk dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

“Apakah mereka mempunyai sekutu selain ALLOH yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhoi) ALLOH?”
(Qur-an Suroh asy-Syuro (42): ayat 21)

Contohnya, mendekatkan diri kepada ALLOH dengan mendengar nyanyian, menari, melihat wanita, atau berbagai perbuatan lainnya yang tidak berdasar pada syari’at. Mereka inilah orang-orang yang dibutakan hatinya oleh ALLOH, sehingga tidak bias melihat kebenaran; bahkan kemudian selalu mengikuti langkah-langkah syaithon. Mereka mengklaim, bahwa mereka bisa mendekatkan diri kepada ALLOH melalui kesesatan yang mereka ada-adakan.

Mereka ini, tidak jauh berbeda dengan orang-orang Arob jahiliyah yang menciptakan satu bentuk ‘ibadah dan pendekatan diri kepada ALLOH, sedangkan ALLOH tidak menurunkan hujjah (‘ilmu) atasnya. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

“Dan sholat mereka di sekitar Baitulloh itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan karena kekafiranmu itu.”
(Qur-an Suroh al-Anfal (8): ayat 35)

Terkadang suatu perbuatan disyari’atkan dalam suatu ‘ibadah, tetapi tidak menjadi ‘ibadah yang benar pada waktu dan tempat yang lain.

Sebagai contoh, berdiri dalam sholat adalah ‘amal (perbuatan) keta’atan yang disyari’atkan. Akan tetapi, sengaja berdiri di bawah sengatan terik matahari ketika melakukan puasa tidaklah disyari’atkan. Pernah, pada masa Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ada orang yang berpuasa sambil berdiri di bawah sengatan terik matahari. Ia tidak duduk dan tidak berteduh. Lalu Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyuruhnya untuk duduk dan berteduh sambil terus menyempurnakan puasanya. (5)

Para ‘Ulama telah sepakat, suatu ‘ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul dua syarat. Yaitu ikhlash karena ALLOH dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba’) tidak ada terwujud, melainkan bila ‘amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam enam perkara: a) sebabnya, b) jenisnya, c) kadar (bilangan/ukuran)nya, d) kaifiyat (cara)nya, e) waktunya, dan f) tempatnya.

a) Sebabnya.

Jika seseorang melakukan suatu ‘ibadah kepada ALLOH dengan sebab yang tidak disyari’atkan maka ‘ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 bulan Rojab, dengan dalih bahawa malam itu adalah malam mi’roj Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajjud adalah ‘ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ‘ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari’at. Syarat ini sangat penting, karena dengan demikian akan dapat diketahui beberapa macam ‘amal yang dianggap termasuk Sunnah, namun sebenarnya adalah bid’ah.

b) Jenisnya.

Maksudnya, ‘ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Misalnya, seorang yang menyembelih kuda untuk qurban. Maka penyembelihan ini tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan qurban yaitu unta, sapid an kambing.

c) Kadar (bilangan/ ukuran)nya.

Jika ada seseorang yang menambah bilangan roka’at sholat, yang menurutnya penambahan itu diperintahkan, maka sholat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam jumlah bilangan roka’atnya. Jadi apabila ada orang sholat zhuhur lima roka’at, umpamanya, maka sholatnya tidak sah.

d) Kaifiyat (cara)nya.

Seandainya ada orang yang sholat, dia sujud terlebih dahulu sebelum ruku’, maka sholatnya tidak sah dan tertolak, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari’at.

e) Waktunya.

Apabila ada orang yang menyembelih binatang qurban atau hadyu pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sembelihan (qurban)nya tidak sah, karena waktu pelaksanaannya di luar ketentuan ajaran Islam. Contoh lain, orang yang sholat sebelum masuk waktunya, maka sholatnya tidak diterima.

f) Tempatnya.

Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka I’tikafnya tidak sah. Sebab, tempat I’tikaf hanyalah di masjid. (6)

Kedua, dalam masalah mu’amalah.

Hukum asal dalam mu’amalah adalah dihalalkan, kecuali mu’amalah yang diada-adakan; yang memang ada keterangan dari syari’at yang menunjukkan diharomkannya mu’amalah tersebut.

Keterangannya sebagai berikut:

a. Berbagai akad yang dilakukan manusia yang dilakukan sebagai ganti dari akad syari’at yang sah.

Contohnya, kejadian pada masa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Suatu saat ada orang yang bertanya kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan menginginkan agar hukuman zina diubah dengan denda, maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menolaknya. Lebih lengkapnya, kejadian tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Imam Muslim dalam sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam didatangi seseorang. Orang itu berkata, “Anakku bekerja pada si Fulan, lalu ia berzina dengan isterinya. Aku telah membayar denda sebanyak seratus kambing dan seorang pembantu.” Mendengar penuturannya, maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, “Seratus kambing dan pembantu dikembalikan kepadamu, dan hukuman bagi anakmu seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun.”

b. Akad yang dilarang menurut syari’at, seperti:

• Pernikahan yang diharomkan oleh ALLOH dengan sebab kerabat, atau nasab, atau menggabungkan dua saudara. Maka akadnya adalah bathil (tidak sah).
• Hilangnya salah satu syari’at dalam akad, seperti nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda, maka akad nikahnya tidak sah.
• Akad yang diharomkan oleh ALLOH Ta’ala, seperti jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing, riba, dan semua jual beli yang dilarang menurut syari’at, maka akadnya bathil dan tertolak.
• Akad yang di dalamnya ada kezholiman atau penipuan, maka dikembalikan kepada yang dizholimi, dan lainnya.

Demikian juga semua akad (transaksi) yang dilarang oleh syaro’, atau dua orang yang melakukan akad mengabaikan salah satu rukun atau syarat akad, maka akad tersebut bias batal dan tertolak. Permasalahan ini, tentang sah dan tidaknya serta tertolak dan tidaknya, secara lebih rinci bias dibaca di kitab-kitab fiqih.

3. Perbuatan yang diterima.

Dalam kehidupan, ada perkara-perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan syari’at, bahkan sesuai atau cenderung didukung dasar-dasar syari’at. Hal inilah yang disebut dengan maslahat mursalah. Para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum banyak mencontohkan hal ini. Seperti menghimpun al-Qur-an pada masa Abu Bakar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, penyeragaman (bacaan) al-Qur-an pada masa ‘Utsman bin Affan ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dengan mengirimkan salinan-salinan mushof ke berbagai penjuru diserta para qori’.

Contoh lainnya, penulisan ‘ilmu nahwu, tafsir, sanad hadits dan berbagai ‘ilmu lainnya, baik teori maupun yang bersifat empiris yang sangat bermanfaat bagi manusia, dan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan hukum ALLOH di muka bumi ini.

Dari uraian di atas bias disimpulkan, bahwa perkara-perkara yang sifatnya baru dan bertentangan dengan syari’at, maak perkara tersebut tergolong bid’ah yang tercela dan sesat. Namun perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan syari’at, tetapi bahkan sesuai dan didukung syari’at, maka perkara tersebut baik dan diterima.

Dari perkara-perkara itu ada yang Sunnah, ada juga yang sifatnya fardhu kifayah.

Dosa bid’ah yang sesat pun bervariasi, tergantung bahaya yang ditimbulkan dan ketidaksesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam melakukan perbuatan bid’ah tersebut, seseorang bias terjerumus pada kekufuran dan kesesatan. Misalnya, orang yang bergabung dengan aliran sesat, yang mengingkari wahyu dan syari’at ALLOH, mengajak untuk menerapkan hukum buatan manusia, menuduh penerapan hukum ALLOH merupakan keterbelakangan. Atau orang yang bergabung dengan jama’ah sufi yang meremehkan berbagai kewajiban, atau mempunyai paham wihdatul wujud ataupun hulul (manunggaling kawulo gusti) dan berbagai perilaku sesat lainnya, maka perbuatan ini jelas-jelas kufur, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, tentunya setelah terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang yang membuat dia keluar dari Islam.

Yang juga termasuk bid’ah sayyi’ah atau sesat, yaitu pengagungan terhadap suatu benda dan minta keberkahan kepda benda tersebut dengan keyakinan, bahwa benda yang ia agungkan bias member manfaat (atau hanya sebagai perantara, Red.). misalnya mengagungkan pohon, batu atau lainnya. Pernah suatu saat para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum lewat di samping pohon bidara yang diagung-agungkan orang-orang musyrik.

Diriwayatkan dari Abu Waqid al-Laitsi ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, “Kami keluar bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ke Hunain, dan kami adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Ketika itu orang-orang musyrik memiliki sebatang pohon bidara yang disebut dzatu anwath. Mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu. Kami pun berkata, ‘Ya Rosululloh, buatkanlah kami dzatu anwath sebagaimana mereka (orang-orang musyrik) mempunyai dzatu anwath.’ Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

‘Sub-haanaLLOOH, hal ini seperti perkataan kaum Nabi Musa 'alay-his salaam (bani Isroil kepada Musa), ‘Buatkanlah untuk kami sesembahan, sebagaimana mereka memiliki sesembahan (Qur-an Suroh al-A’rof (7): ayat 138).’ Demi ROBB yang diriku berada di tangan-NYA, kamu benar-benar mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu!’.”
(Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi nomor 2181, beliau rohimahuLLOOH berkata, “Hadits ini hasan shohih.”)

Dala hal ini mereka tidak kafir, karena mereka baru masuk Islam. Dan perkataan tersebut, mereka ucapkan karena ketidaktahuan.

Hadits kedua, “Barangsiapa melakukan ‘amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia (‘amalan tersebut0 ditolak”, karena sebagian ahli bid’ah membantah hadits pertama, “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (‘ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak.” Mereka berargumen, kami tidak pernah menciptakan hal baru. Apa yang kami lakukan, telah kami dapatkan dari orang-orang sebelum kami. Maka dengan penyebutan hadits kedua ini, argumentasi mereka tidak bernilai.

1. Dari hadits di atas bias kita pahami, barangsiapa yang mereka-reka satu ‘amalan, maka dosanya, ia sendiri yang menanggung dan ‘amalan tersebut tertolak.

2. Setiap orang yang mengadakan sesuatu yang baru dalam ‘ibadah, seperti do’a dan dzikir tertentu yang tidak ada Sunnahnya dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, maka ia telah berdosa dari empat segi.

a. Meninggalkan do’a dan dzikir yang disyari’atkan.
b. Menambah-nambah syari’at Islam.
c. Mensunnahkan sesuatu yang tidak disyari’atkan.
d. Mengelabui orang awam, yang menurut mereka, bahwa hal itu boleh dikerjakan.

Bersambung...

===

(5) Hadits Riwayat Imam al-Bukhori, Imam Abu Dawud, dan Imam ath-Thohawi dalam kitab Musykilul Atsar. Lihat kitab al-Wafii fi Syarhi al-Arba’in an-Nawawiyyah, halaman 31-32, dan kitab Qowa-id wa Fawa-id, halaman 76.

(6) Lihat kitab al-Ibda’ fi Kamalisy Syaro’ wa Khothoril Ibtida’, halaman 20-23, dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahuLLOOH, kitab Syaroh Arba’in, halaman 114-118.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===

Menolak kemungkaran dan bid'ah

Hadits

Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:

Menolak kemungkaran dan bid'ah

Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."

Biografi perowi hadits

Beliau adalah Ummul Mu'minin, 'Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, isteri Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang dinikahi di Makkah pada saat berusia enam tahun. Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika ia berusia sembilan tahun, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak menikah dengan gadis selainnya.

Dia adalah isteri yang paling dicintai di antara isteri-isteri Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang lainnya. Dia adalah wanita yang dibebaskan oleh ALLOH dari berita bohong yang menimpanya dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dia banyak menghafal hadits, dan termasuk wanita yang paling pandai. Pada suatu hari Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa Malaikat Jibril 'alay-his salam menitipkan salam kepadanya.

Pada saat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meninggal dunia, ia berusia delapan belas tahun. Dikabarkan bahwa ia adalah wanita termulia dan akan menjadi isteri Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di Surga. 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma wafat pada tahun 58 Hijriyyah dalam usia 67 tahun, dan dikuburkan di pemakaman Baqi'. (1)

Takhrijul hadits

1. Shohiih al-Bukhori, kitab ash-Shulhi, bab Idzas Tholahu 'ala Shulhi Jaurin, nomor 2550.

2. Shohiih Muslim, kitab al-Aqhdiyah, bab Naqdhil Ahkamil Bathilah wa Roddi Muhdatsatil Umur, nomor 1718 (17,18).

3. Sunan Abi Dawud, kitab as-Sunnah, bab Fi Luzumis Sunnah, nomor 4606.

4. Sunan Ibni Majah dalam al-Muqoddimah, nomor 14.

5. Musnad Imam Ahmad 6/73, 146, 180, 240, 256, 270.

6. Shohiih Ibni Hibban, nomor 26 dan 27.

Ahammiyatul hadits (Urgensi hadits)

Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini perlu dihafal dan dijadikan dalil untuk menolak segala kemungkaran."

Imam Ibnu Daqiqil 'Id (wafat tahun 702 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini adalah salah satu pedoman penting dalam agama Islam, yang merupakan jawami'ul kalim (kalimat yang pendek namun penuh arti) yang dikaruniakan kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid'ah, dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah, bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak." (2)

Imam Ibnu Rojab al-Hanbali (wafat tahun 795 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini adalah salah satu prinsip dasar yang agung dari prinsip-prinsip dasar Islam, dan menjadi barometer dari setiap 'amal perbuatan yang zhohir (terlihat). Sebagaimana hadits, 'innamal a'malu binniyat... (Sesungguhnya seluruh 'amal perbuatan tergantung dengan niatnya...)', merupakan barometer dari setiap perbuatan dari segi batin (niat)."

Sesungguhnya setiap 'amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridho ALLOH, maka 'amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan segala 'amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah ALLOH dan Rosul-NYA juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh ALLOH dan Rosul-NYA, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikitpun. (3)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini termasuk bagian dari prinsip-prinsip dasar Islam dan merupakan satu kaidah dari kaidah-kaidah Islam." (4)

Bersambung...

===

(1) Lihat biografi lengkap beliau dalam kitab Thobaqot Ibnu Sa'ad juz 6, nomor 4120, dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani, kitab al-Ishobah fi Tamyizish Shohabah 4/359-360, nomor 704.

(2) Kitab Syaroh Arba'in li Ibni Daqiqil 'Id, cetakan Dar Ibn Hazm, 1427 H, halaman 43.

(3) Kitab Jami'ul 'Ulum wal Hikam 1/176, tahqiq Syaikh Syu'aib al-Arnauth dan Ibrohim Bajis.

(4) Kitab Fat-hul Baari 5/302-303.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf (2)

Manhaj

Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH:

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf (2)

Aku ingin mengetengahkan satu masalah penting, yakni, bahwasanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyebutkan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum di masa terjadinya perpecahan ummat dalam dua kesempatan (dua hadits), dan (beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam) memerintahkan untuk memegangi manhaj para Shohabat beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Hadits pertama. Hadits al-‘Irbadh bin Sariyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu:

“Sesungguhnya orang yang hidup (panjang) di antara kalian akan menyaksikan perbedaan yang banyak. Maka, kewajiban kalian ialah memegangi Sunnahku dan sunnah para khulafa-ur rosyidin sepeninggalku. Pegangilah dengan geraham-geraham kalian…” (3)

Di sini, beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memberitahukan adanya ikhtilaf (perbedaan pandangan), dan disertai penyebutan solusi (jalan keluar) dari perpecahan itu. Yaitu, (memegangi) Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sebagaimana telah di’amalkan oleh para Shohabat beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Yang dimaksud khulafa-ur rosyidin (para pengganti yang mendapatkan petunnjuk), yaitu para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Makna yang diinginkan di sini (dalam hadits di atas, Red.), adalah irodatu fahmin (pengalihan wewenang pemahaman), bukan irodatu hukmin (pengalihan wewenang kekuasaan). Setiap Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam merupakan penerus Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam aspek pemahaman, manhaj dan agamanya.

Hadits kedua. Hadits ‘Amr bin al-‘Ash ro-dhiyaLLOOHU 'anhu yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi rohimahuLLOOH dengan isnad yang hasan:

“Ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk Neraka, kecuali satu. (yaitu golongan yang berpegang teguh dengan jalan yang) aku dan para Shohabatku berada di atasnya sekarang ini.”

Tatkala menyebutkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjelaskan manhaj (metode) yang masih eksis berada di atas jalan dan Sunnah beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Yakni, jalan yang telah dipegangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Dengan ini, maka memahami Kitabulloh (al-Qur-an) dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang berlandaskan pemahaman para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, itulah agama Islam yang diridhoi.

ALLOH berfirman: “Dan KU-ridhoi Islam menjadi agama kalian.” Maksudnya, yaitu agama yang dijalankan oleh Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Shohabat Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dan lagi, tugas para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum di tengah ummat ini ibarat tugas Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di hadapan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Tanggung jawab Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di tengah ummat ini dan di hadapan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum ialah menjadi saksi atas mereka. Dan keberadaan Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum di hadapan ummat menjadi saksi atas umat ini.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

“Dan demikian (pula) KAMI telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 143)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah saksi atas ummat ini. Setelah beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam wafat, tinggallah Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjadi saksi atas ummat. Karena itu, terdapat riwayat dalam kitab Shohiih Muslim, dari hadits Abu Musa al-Asy’ari ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

“Bintang-bintang merupakan amanah bagi langit. Apabila bintang-bintang lenyap, maka tibalah perkara yang sudah ditetapkan bagi langit. Dan aku penjaga amanah di tengah Shohabatku. Bila aku telah pergi, maka datanglah kepada para Shohabatku apa yang dijanjikan kepada mereka. Dan Shohabatku penjaga amanah di tengah ummatku. Apabila para Shohabatku telah pergi, maka datanglah kepada ummatku perkara yang dijanjikan kepada mereka.” (4)

Maknanya, bila bintang-bintang itu telah pergi, tidak kembali lagi. Dan bila Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah pergi, maka datanglah pada para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum masalah yang telah dikabarkan kepada mereka. Dan jika para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum telah pergi, maka muncullah kejadian yang sudah dijanjikan kepada ummatku.

Melalui pemaparan hadits-hadits ini, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjelaskan bahwa Islam yang benar ialah yang berlandaskan pada jalan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Masalah yang sudah kami kemukakan dan manhaj yang telah kami menepatinya ini, didukung oleh al-Qur-an dan dikuatkan oleh as-Sunnah, para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum dan generasi Tabi’in, serta para ‘Ulama ummat Islam. Satu per satu hendak aku sampaikan bukti-buktinya:

Sebagian dalil dari al-Qur-an:

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala mewajibkan seorang Muslim untuk mengikuti al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah berdasarkan pemahaman para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

“Dan barangsiapa yang menetang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, KAMI biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan KAMI masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(Qur-an Suroh an-Nisa’ (4): ayat 115)

Sabilul mu’minin adalah jalan para Shohabat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jamroh, “Para ‘Ulama berkata, ‘Bahwa Sabilul mu’minin adalah jalan para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam’.”

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, ALLOH ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada ALLOH…”
(Qur-an Suroh at-taubah (9): ayat 100)

(Dalam ayat ini), ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menyebutkan dua thobaqot (tingkatan) manusia. Tingkatan pertama, yaitu orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshor. Tingkatan kedua, yaitu tingkatan orang-orang yang mengikuti mereka, mengikuti Muhajirin dan Anshor.

Tingkatan Muhajirin dan Anshor adalah para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Karena yang dimaksud dengan “dahulu” di sini adalah generasinya. Sehingga setiap Shohabat, (mereka) mendahului para generasi Tabi’in.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menyanjung para generasi Sabiqunal Awwalun dan orang-orang yang mengikuti mereka. Mengapa ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala memuji orang-orang yang mengikuti Sabiqunal awwalun? Karena mereka mengikuti jalan kaum Muhajirin dan Anshor.

Dalam ayat ini tersirat sebuah pelajaran manhaj, yaitu ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala tidak menyebutkan masalah ittiba-ur Rosul (mengikuti Rosul). Tujuannya, untuk menjelaskan kepada kita semua, bahwa ittiba-ur Rosul tidak akan terwujud, kecuali dengan perantara mengambil manhaj, istidlal dan talaqqi dari para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Maka, seorang Muslim belum menempuh jalan ittiba-ur RosuliLLAH sebelum memahami manhaj beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berdasarkan pemahaman para Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Bersambung…

===

(3) Hadits ini, sebagaimana keterangan Syaikh Syu’ab al-Arnauth diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 4607, Imam at-Tirmidzi 2676, Imam Ahmad 4/126-127, Imam ad-Darimi 1/144, Imam Ibnu Majah 43, Imam Ibnu Abi ‘Ashim di dalam kitab as-Sunnah 27, Imam ath-Thohawi dalam kitab Syarhu Musykili Atsar 2/69, Imam al-Baghowi 102, Imam al-Ajurri dalam kitab asy-Syari’ah 46, Imam al-Baihaqi 6/541, Imam al-Lalikai dalam kitab Syarhul Ushulil I’tiqod 81, Imam al-Marwazi dalam kitab as-Sunnah 69, 72, Imam Abu Nu’aim dalam kitab al-Hilyah 5/220, 10/115, Imam al-Hakim 1/95-97, dan dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban 5. Hadits ini, dikatakan oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad, ‘Ulama hadits di kota Madinah sebagai hadits yang shohih dalam pandangan Ahli Sunnah. Imam at-Tirmidzi rohimahuLLOOH berkata, “Hadits hasan shohih.” Imam al-Hakim rohimahuLLOOH berkata, “Hadits shohih tidak ada cacatnya.” Dan Imam adz-Dzahabi rohimahuLLOOH menyepakatinya. Imam Abu Nu’aim rohimahuLLOOH berkata, “Ia adalah hadits jayyid, termasuk hadits shohih dari orang-orang Syam.” Lihat kitab Jami’ul Ulum wal Hikam 2/109. Dihasankan oleh Imam al-Baghowi dalam kitab Syarhus Sunnah 102, dan Imam al-Albani di dalam ta’liq kitab as-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim 1/18-19. Keterangan ini dikutip dari al-Intishor li Ahlis Sunnah wal Hadits karya Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad. Sengaja penterjemah mengutip secara lengkap, disebabkan ada yang meragukan keabsahan hadits ini sebagai hujjah.

(4) Hadits Riwayat Imam Muslim 2531. Maksudnya, seperti diungkapkan oleh Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH dalam kitab Syarhu Shohiih Muslim, (secara ringkas) selama bintang-bintang itu tetap ada, maka langit pun juga demikian. Jika bintang-bintang sudah berjatuhan pada hari Kiamat, maka langit pun terpecah dan lenyap. Hal-hal yang dijanjikan kepada para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, yaitu peristiwa-peristiwa fitnah, peperangan, timbulnya gejala keluar dari agama (murtad) dari kalangan orang-orang badui, perpecahan hati dan peristiwa lainnya yang sudah diperingatkan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dengan terang-terangan. Sedangkan kejadian yang dijanjikan kepada ummatnya, yaitu munculnya bid’ah (perkara-perkara baru dalam agama) dan fitnah. Lihat kitab Syarhu Shohiih Muslim.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M

===

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf

Manhaj

Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH:

Sudah saatnya meniti manhaj Salaf

Kewajiban bagi kaum Muslimin untuk mengikuti manhaj Salaf, adalah suatu keharusan. Karena manhaj ini merupakan cara beragama yang diridhoi ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dan merupakan petunjuk Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Bahwasanya, ittiba-ur Rosul (mengikuti Rosululloh) tidak akan terwujud, kecuali dengan perantara, yang mengambil manhaj, istidlal dal talaqqi. Yakni para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Merekalah generasi awal ummat ini, yang disebutkan dalam firman ALLOH suroh at-Taubah (9): ayat 100, yang artinya: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, ALLOH ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada ALLOH…” Bagaimana dan sejauh manakah kedudukan manhaj Salaf ini bagi ummat-ummat kemudian?

Berikut penjelasan Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali hafizhohuLLOOH, yang kami angkat dari ceramah umum yang beliau sampaikan di Masjid Jakarta Islamic Center, pada hari Ahad 23 Muharrom 1427 H bertepatan dengan 11 Februari 2007 M. Diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Abul Minhal hafizhohuLLOOH. Semoga bermanfaat.

Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali hafizhohuLLOOH berkata:

Sesungguhnya ALLOH Tabaroka wa Ta’ala telah memilihkan agama Islam bagi kita, meridhoi dan menyempurnakan serta melengkapinya. ALLOH berfirman:

“Pada hari ini telah KU-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah KU-cukupkan kepadamu nikmat-KU, dan telah KU-ridhoi Islam itu jadi agamamu.”
(Qur-an Suroh al-Maa-idah (5): ayat 3)

ALLOH telah menjelaskannya secara gambling dan menguraikannya dengan keterangan sangat rinci. ALLOH menerangkan melalui utusan dan bayan (penjelasan) Nabi kita Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. ALLOH berfirman:

“Dan KAMI turunkan kepadamu adz-Dzikr (al-Qur-an), agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”
(Qur-an Suroh an-Nahl (16): ayat 44)

Di antara penjelasan yang Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sampaikan, yaitu mengenai wajah Islam yang shohih (asli) yang masih utuh, dalam situasi perpecahan ummat dan silang pendapat yang menerpa mereka, seperti yang dialami ummat sebelumnya. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

“Bangsa yahudi telah terpecah belah menjadi 71 golongan. Dan ummat nashoro telah tercerai berai menjadi 72 golongan. Dan ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di Neraka, kecuali satu (golongan).” Kemudian ada yang bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rosululloh?” Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, “(Yaitu golongan) yang berada di atas jalanku sekarang ini dan para Shohabatku.” (1)

Agama Islam saat permulaan penyebarannya sampai Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam wafat dan hingga kedatangan masa para Khulafa-ur Rosyidin adalah Islam yang satu; Islam (berdasarkan) al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah (al-Hadits) dan ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Selanjutnya, muncullah golongan-golongan, aliran-aliran pemikiran dan kelompok-kelompok. Masing-masing menggagas metode tersendiri untuk memahami agama. Silang pendapat ini kebanyakan bersifat ikhtilaf tadhodd (kontradiktif). Golongan-golongan yang banyak dan bermacam-macam ini, masing-masing mengklaim diri berada di atas Islam yang shohih, berada di atas kebenaran; sekalipun mereka adalah ahli bid’ah, saat melangsungkan ‘ibadah kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dengan bid’ah-bid’ah (‘ibadah ciptaan mereka), (dan) mereka menyangka sedang menjalankan sebuah kebajikan. Atas dasar ini, bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat. Pasalnya, orang yang bermaksiat tidak berpikir sedang ber’ibadah dengan kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukannya. Sedangkan ahli bid’ah, maka syaithon menghias ‘amalan bid’ah pada pandangan ahli bid’ah, sehingga ia memandangnya sebagai kebaikan,. Karena itu, Sufyan ats-Tsauri rohimahuLLOOH berkata:

“Bid’ah lebih disukai oleh iblis ketimbang kemaksiatan. Karena maksiat masih dapat diharapkan bertaubat. Sedangkan bid’ah tidak dapat diharapkan bertaubat.” (2)

Dari sini, mungkin ada yang bertanya atau diam sejenak untuk melontarkan pertanyaan: “Atas dasar pemahaman apa, Islam yang shohih itu dibangun? Apakah merujuk pemahaman kaum khowarij, pemahaman golongan mu’tazilah, kerangka berpikir kelompok murji’ah? Ataukah berdasarkan pemahaman golongan-golongan yang termuat di dalam kitab-kitab tentang firoq (golongan-golongan yang sesat)?”

Oleh sebab itu, perlu disampaikan penjelasan mengenai Islam yang shohih sebagaimana telah disebutkan oleh ALLOH Ta’ala dan diridhoi oleh-NYA bagi kita, serta yang sudah disampaikan penjelasannya oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan memerintahkan kita untuk konsisten di atasnya pada masa munculnya ikhtilaf (perbedaan) dan perpecahan.

Bersambung...

===

(1) Hadits Shohih Diriwayatkan oleh sejumlah Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Lafazh di atas riwayat dari ‘Abdulloh bin ‘Amr bin al-Ash ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi 2641, Imam al-Hakim 1/128-129, Imam Ibnu Wadhdhoh dalam kitab al-Bida’ halaman 15-16, Imam al-Ajurri dalam kitab asy-Syari’ah 16, Imam al-Lalikai dalam kitab Syarhu Ushulil I’tiqod 147, dan lain-lain. Dishohihkan oleh Imam al-Albani di dalam kitab as-Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah. Menjadi shohih karena keberadaan beberapa syahid (penguat). Imam al-Hakim rohimahuLLOOH mengatakan tentang hadits ini, “Ini adalah hadits penting dalam masalah ushul.” Imam al-Albani di kitab yang sama, mengutip tash-hih dari para ‘Ulama sebelumnya. Misalnya Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyyah, asy-Syathibi, al-‘Iroqi rohimahumuLLOOH.

(2) Kitab Syarhul Ushulil I’tiqod, Imam al-Lalikai 1185. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) rohimahuLLOOH menerangkan maksud pernyataan di atas dengan berkata, “Sesungguhnya ahli bid’ah mengikuti ajaran yang tidak disyari’atkan ALLOH dan Rosul-NYA. Syaithon telah memperindah ‘amalan buruknya itu, hingga ia memandangnya baik. Ia tidak bertaubat selama menilai ‘amalannya baik. Sebab, permulaan taubat dimulai dengan ‘ilmu, bahwa tindakannya buruk untuk disesali. Atau lantaran ia meninggalkan suatu yang baik, yang wajib maupun sunnat. Dia bertaubat dan berjanji melaksanakannya. Selama orang itu melihat tindakannya merupakan ‘amalan baik, padahal ‘amalannya buruk, karenanya, ia tidak bertaubat.” Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa 10/9. Dinukil dari kitab ‘Ilmu Ushulil Bida’ karya Syaikh ‘Ali bin Hasan al-Halabi hafizhohuLLOOH, halaman 218.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M

===

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (6)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (6)

Solusi jika terjadi polemik antara isteri dan mantan suami berkaitan dengan pengasuhan anak

Tak dipungkiri, terkadang pengasuhan anak ini juga menimbulkan problema yang disebabkan persoalan yang kadang muncul.

Sebagai contoh, bila salah seorang dari suami atau isteri ingin bepergian jauh dan tinggal sementara di tempat yang dituju, tanpa ada maksud buruk, situasinya aman, maka dalam keadaan seperti ini, hak hadhonah menjadi milik ayah, baik ayah bepergian ataupun tidak. Ayahlah yang mesti mengurusi pendidikan dan pemeliharaannya. Karena, bila si anak berada jauh dari ayah, sehingga menyebabkan ayahnya tidak bisa melaksanakan tugasnya, akan berakibat si anak tidak terurus.

Jika bepergian tersebut tidak jauh, masih berada dalam jarak qoshor sholat, dan berencana tinggal di sana, maka hak asuh ini menjadi milik ibu si anak. Sebab ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Dan lagi, dalam keadaan seperti ini, si ayah masih sangat mungkin bisa melihat keadaan anaknya.

Adapun, jika bepergian itu untuk suatu tujuan, kemudian langsung kembali, atau rute perjalanan maupun kondisi negeri yang dituju mengkhawatirkan, maka hak hadhonah beralih kepada pihak yang tidak bepergian. Sebab, bepergian dalam keadaan seperti itu, akan menimbulkan mara bahaya baginya.

Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH menyatakan, "Kalau menginginkan kekisruhan masalah atau merekayasa untuk menggugurkan hak asuh ibu, kemudian ayah bapak si anak melakukan perjalanan yang diikuti oleh anaknya, (maka) ini merupakan hilah (rekayasa) yang bertentangan dengan tujuan yang dimaksudkan syari'at. Sesungguhnya syari'at menetapkan, ibu lebih berhak dengan hak asuh anak daripada bapak jika kondisi tempat tinggal berdekatan, sehingga dimungkinkan untuk menengok setiap waktu." (6)

Demikian kaidah-kaidah ringkas mengenai hak asuh anak. Bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara ikatan keluarga, meskipun antara suami dan isteri, atau antara ayah dan ibu si anak tersebut melakukan perceraian, yang tentu saja akan mempengaruhi psikologis anak itu sendiri. Solusi Islam ini sangat berbeda dengan yang ditawarkan hukum publik. Begitu juga sangat berbeda dengan yang dikembangkan masyarakat barat. Di kalangan barat, jika terjadi persengketaan antara suami isteri, perebutan anak asuh pasti terjadi dan penyelesaiannya pun berlarut-larut. Bahkan bisa jadi memutuskan tali kekerabatan di antara mereka. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain untuk menjaga keutuhan komunitas, kecuali dengan Islam.

WALLOOHU a'lam.

===

(6) Kitab I'lamul Muwaqqi'in 2/295.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan

Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Kholifah 'Umar dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku." Maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya kepada anak itu, "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu. (3)

Apabila anak memilih ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturohmi.

Jika ia memilih ibunya maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima pendidikan dan pembinaan.

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dengan qur'ah (undian).

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimanakah jika anak tersebut perempuan?

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbulkan hal-hal yang tidak baik atau perbuatan harom.

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan puterinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan anak perempuan ini hidup bersama ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Imam Ahmad dan para muridnya memandang, diutamakannya ayah (untuk mengasuh puterinya yang sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) kepada puterinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaganya dan melindunginya, dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak menimbulkan masalah bagi perwalian anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya." (4)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH juga menambahkan, "Bila diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan puterinya di pangkuan ibu tirinya itu yang enggan menangani kemaslahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (puteri)nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidak menyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu." (5)

Bersambung...

===

(3) Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 2277, Imam at-Tirmidzi 1361, Imam an-Nasa-i 3496, Imam Ibnu Majah 2351.

(4) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/131.

(5) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/132.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4)

Kapan anak menentukan pilihan?

Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat:

Pertama. Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahli hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh mengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya.

Kedua. Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3)

Unsur-unsur yang dapat menghalangi hak asuh anak

Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama. Ar-Riqqu.

Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih "tersisa sedikit". Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah (perwalian). Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua. Orang fasiq.

Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari keta'atan kepada ALLOH. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Saat anak bersamanya -sebentar atau lama- ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.

Ketiga. Orang kafir.

Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasiq. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

Keempat. Seorang wanita yang telah menikah lagi dengan lelaki lain.

Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, pengutamaan hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ashobah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang.

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah."

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasiq itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit

Fatawa

Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit

Soal:

Apakah pahala bacaan al-Qur-an atau 'ibadah yang lain sampai kepada mayit? Baik itu berasal dari anaknya maupun dari orang lain?

Jawab:

Sebatas yang kami ketahui, tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (yang menerangkan) bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membaca al-Qur-an dan memberikan pahalanya untuk kerabat Beliau yang sudah meninggal ataupun untuk orang lain. Seandainya pahala bacaan itu bisa sampai kepada orang-orang yang sudah meninggal tersebut, tentu Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat antusias melakukannya, dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tentu menjelaskannya kepada ummatnya agar bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sudah meninggal, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat sayang kepada kaum Mukminin. Para Khulafa-ur Rosyidin ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan juga seluruh Shohabat Beliau, (mereka) telah berjalan di atas petunjuk Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui seorang (pun) di antara mereka ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang menghadiahkan pahala bacaan al-Qur-an kepada orang lain. Sementara kebaikan dari semua kebaikan itu berada pada ittiba' (mengikuti) petunjuk Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan petunjuk Khulafa-ur Rosyidin, dan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Sedangkan keburukan itu berada pada ittiba' bid'ah (mengikuti perbuatan bid'ah), berdasarkan peringatan keras Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dari perbuatan:

"Dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya semua perkara baru itu adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat."

Dan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam din (agama) kita ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak."

Dengan demikian, maka tidak boleh membacakan al-Qur-an untuk mayit, dan pahala bacaan ini tidak akan sampai kepadanya, bahkan itu (merupakan perbuatan) bid'ah.

Adapun jenis 'ibadah lainnya, yang telah diterangkan oleh dalil yang shohih tentang sampainya pahala 'amalan tersebut kepada mayit, maka hal itu wajib diterima, seperti shodaqoh atas nama mayit, mendo'akannya, menghajjikannya. Sedangkan jenis 'ibadah yang tidak ada keterangan dalilnya, berarti tidak disyari'atkan, sampai jelas ada dalilnya.

Oleh karena itu, maka tidak boleh membacakan al-Qur-an untuk mayit. Dan menurut pendapat yang paling shohih dari dua pendapat para 'Ulama, pahala bacaan ini tidak akan sampai kepada mayit, bahkan hal itu termasuk perbuatan bid'ah.

WabiLLAHIT taufiq, wa shollaLLOHU 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi ajma'in.

Al-Lajnatud Da-imatu lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh bin Baaz.
Anggota: Syaikh 'Abdulloh bin Qu'ud.

(Fatawa al-Lajnatid Da-imati lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' 9/42-44)

===

Para Muadzin Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH berkata: Jumlah mereka ada empat orang. Dua orang di Madinah, (yaitu) Bilal bin Robah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Beliau adalah muadzin pertama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dan 'Amar bin Ummi Maktum al-Quroisy al-'Amiri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu yang buta. Di Quba, Sa'ad al-Qurodhi ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, maula (budak) 'Ammar bin Yasir dan Abu Mahdzuroh yang bernama Aus bin Mughiroh al-Jumahi ro-dhiyaLLOOHU 'anhu di Makkah."
(Kitab Zadul Ma'ad 1/124)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah