Hadits
Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:
Menolak kemungkaran dan bid'ah (3)
Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)
Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."
Kesimpulan
Wajib atas setiap penuntut ‘ilmu untuk berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam menghukumi suatu ‘amal ditolak (tidak diterima) berdalil dengan hadits ini. Wajib atasnya untuk melihat dan mencari pendapat ‘Ulama tentang hukum dalam suatu masalah. Dia harus memahami kaidah dan prinsip yang dipakai oleh para ‘Ulama dalam menentukan suatu ‘amal diterima atau ditolak. WALLOOHU a’lam.
Fawaidul hadits (Manfaat hadits)
1. Hadits ini sebagai barometer (timbangan) ‘amal yang zhohir.
2. Perbuatan bid’ah adalah diharomkan dalam agama.
3. ‘Amal perbuatan yang dibangun di atas bid’ah, maka ia tertolak.
4. Bahwasanya larangan terhadap sesuatu, cenderung karena adanya dampak kerusakan sesuatu tersebut.
5. Semua perbuatan yang diada-adakan dalam Islam yang tidak ada tuntunan dari syari’at, maka perbuatan itu tertolak, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.
6. ‘Amal sholih yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan syari’at, seperti enam perkara di atas (yaitu sebab, jenis, kadar, kaifiyat, waktu, dan tempat), maka ‘amalannya bathil dan tidak sah.
7. Bahwasanya agama Islam adalah agama yang sempurna, dan tidak ada kekurangan padanya.
8. Kewajiban ummat Islam adalah ikhlash dalam ber’ibadah kepada ALLOH dan ittiba’ kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
9. Syarat diterimanya ‘amal adalah ikhlash dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam).
Maroji’
1. Syaroh al-Arba’in li Ibni Daqiqil ‘Id, cetakan tahun 1427 H, Dar Ibni Hazm.
2. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrohim Baajis.
3. Al-Wafi fi Syarhil Arba’in an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthofa al-Bugho dan Muhyiddin Mostu, cetakan VIII, tahun 1413 H, Maktabah Dar at-Turots.
4. Qowa-id wa Fawa-id minal Arba’in an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthon, cetakan I, tahun 1408 H, Dar 'alay-his salaam-Salafiyyah.
5. Syaroh al-Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cetakan III, tahun 1425 H, Dar Tsuroyya lin Nasyr.
6. Fat-hul Qowiyyil Matin fi Syarh al-Arba’in wa Tatimmatul Khomsin, karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr, cetakan I, tahun 1424 H, Dar Ibni ‘Affan.
7. Tash-hihud Du’a, karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
===
Al-Mufrodat
1. Al-May-tatu (Maitah) : bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa campur tangan manusia atau disembelih tapi tidak dengan cara syar’i. masuk dalam kategori bangkai yaitu bagian dari hewan (daging) yang diambil sementara hewan itu masih dalam keadaan hidup. Berdasarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:
“Daging yang diambil dari hewan dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai (sama-sama harom dimakan).”
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)
2. hafizhohuLLOOH : ALLOH menjaganya. Ketika disebutkan setelah menyebutkan nama orang, maka menjadi do’a dan maknanya semoga ALLOH menjaganya.
3. Al-Mustahabu = al-Manduubu, Mustahab : semakna dengan Mandub yaitu disunnatkan.
4. At_taafihu = as-Saafihu, At-Tafih : semakna dengan as-Safih yaitu orang jahil.
5. Ath-Thobaqotu (ath-Thobaqot) : tingkatan atau periode.
6. Al-Ahzaabu (al-Ahzab) : kelompok-kelompok atau partai-partai, al-Ahzab merupakan bentuk plural dari al-Hizbu (kelompok/ partai).
7. At-Tabayyunu (at-Tabayyun) : ricek, mengecek ulang, meneliti dengan seksama. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(Qur-an Suroh al-Hujurot (49): ayat 6)
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.
Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:
Menolak kemungkaran dan bid'ah (3)
Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)
Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."
Kesimpulan
Wajib atas setiap penuntut ‘ilmu untuk berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam menghukumi suatu ‘amal ditolak (tidak diterima) berdalil dengan hadits ini. Wajib atasnya untuk melihat dan mencari pendapat ‘Ulama tentang hukum dalam suatu masalah. Dia harus memahami kaidah dan prinsip yang dipakai oleh para ‘Ulama dalam menentukan suatu ‘amal diterima atau ditolak. WALLOOHU a’lam.
Fawaidul hadits (Manfaat hadits)
1. Hadits ini sebagai barometer (timbangan) ‘amal yang zhohir.
2. Perbuatan bid’ah adalah diharomkan dalam agama.
3. ‘Amal perbuatan yang dibangun di atas bid’ah, maka ia tertolak.
4. Bahwasanya larangan terhadap sesuatu, cenderung karena adanya dampak kerusakan sesuatu tersebut.
5. Semua perbuatan yang diada-adakan dalam Islam yang tidak ada tuntunan dari syari’at, maka perbuatan itu tertolak, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.
6. ‘Amal sholih yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan syari’at, seperti enam perkara di atas (yaitu sebab, jenis, kadar, kaifiyat, waktu, dan tempat), maka ‘amalannya bathil dan tidak sah.
7. Bahwasanya agama Islam adalah agama yang sempurna, dan tidak ada kekurangan padanya.
8. Kewajiban ummat Islam adalah ikhlash dalam ber’ibadah kepada ALLOH dan ittiba’ kepada Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
9. Syarat diterimanya ‘amal adalah ikhlash dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam).
Maroji’
1. Syaroh al-Arba’in li Ibni Daqiqil ‘Id, cetakan tahun 1427 H, Dar Ibni Hazm.
2. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrohim Baajis.
3. Al-Wafi fi Syarhil Arba’in an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthofa al-Bugho dan Muhyiddin Mostu, cetakan VIII, tahun 1413 H, Maktabah Dar at-Turots.
4. Qowa-id wa Fawa-id minal Arba’in an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthon, cetakan I, tahun 1408 H, Dar 'alay-his salaam-Salafiyyah.
5. Syaroh al-Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cetakan III, tahun 1425 H, Dar Tsuroyya lin Nasyr.
6. Fat-hul Qowiyyil Matin fi Syarh al-Arba’in wa Tatimmatul Khomsin, karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr, cetakan I, tahun 1424 H, Dar Ibni ‘Affan.
7. Tash-hihud Du’a, karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
===
Al-Mufrodat
1. Al-May-tatu (Maitah) : bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa campur tangan manusia atau disembelih tapi tidak dengan cara syar’i. masuk dalam kategori bangkai yaitu bagian dari hewan (daging) yang diambil sementara hewan itu masih dalam keadaan hidup. Berdasarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:
“Daging yang diambil dari hewan dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai (sama-sama harom dimakan).”
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)
2. hafizhohuLLOOH : ALLOH menjaganya. Ketika disebutkan setelah menyebutkan nama orang, maka menjadi do’a dan maknanya semoga ALLOH menjaganya.
3. Al-Mustahabu = al-Manduubu, Mustahab : semakna dengan Mandub yaitu disunnatkan.
4. At_taafihu = as-Saafihu, At-Tafih : semakna dengan as-Safih yaitu orang jahil.
5. Ath-Thobaqotu (ath-Thobaqot) : tingkatan atau periode.
6. Al-Ahzaabu (al-Ahzab) : kelompok-kelompok atau partai-partai, al-Ahzab merupakan bentuk plural dari al-Hizbu (kelompok/ partai).
7. At-Tabayyunu (at-Tabayyun) : ricek, mengecek ulang, meneliti dengan seksama. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(Qur-an Suroh al-Hujurot (49): ayat 6)
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===