Skip to main content

Sifat-sifat penting bagi calon isteri

Pernikahan termasuk tanda-tanda kekuasaan ALLOH

4. Sifat-sifat penting bagi calon isteri.

Hendaknya wanita yang dipilih itu baik perangainya dan punya rupa yang cukup cantik. Mudah-mudahan hikmah dari hal itu adalah membantu dan menjaga suami untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan dan memperbanyak ummat Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dan pria yang menikahi wanita yang buruk rupa, mungkin menjadikannya tidak puas pada pemberian ALLOH dan matanya nyeleneh melihat sana-sini.

Di antara sifatnya juga hendaklah calon isteri itu yang mudah maharnya karena hal itu lebih banyak berkahnya. Dalam hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya." (6)

Seorang tabi'in bernama Sa'id bin Musayyib rohimahuLLOOH menikahkan puterinya dengan mahar dua dirham. Juga para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum menikah dengan semudah-mudahnya mahar dan tidak bermahal-mahalan, mereka memandang dalam pernikahan itu kebaikan, agama, ketaqwaan dan waro'.

Disukai juga agar calon isteri itu seorang perawan, karena perawan itu lebih menjaga hak suaminya, lebih penyayang dan lebih baik bergaulnya. Dalam hadits Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda kepada Jabir ro-dhiyaLLOOHU 'anhu:

"Mengapa tidak (menikahi) perawan yang bisa mencumbui kamu dan kamu bisa mencumbuinya." (7)

Syari'at ini menganjurkan untuk menikahi perawan karena para janda biasanya tidak rela dengan sesuatu yang sedikit, karena mereka telah merasakan (pernikahan dengan) laki-laki lain. Berbeda dengan perawan biasanya mereka rela dengan sesuatu yang sedikit.

Di antara sifat-sifat calon isteri juga adalah banyak anak, karena di antara maksud pernikahan adalah memperbanyak keturunan, berdasarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Menikahlah, perbanyaklah anak karena aku berbangga kepada para ummat pada hari Kiamat." (8)

Dalam hadits lainnya,

"Nikahilah wanita yang pengasih-penyayang dan banyak anaknya." (9)

Dan tidak mengapa untuk menikahi wanita yang berasal dari keturunan mulia atau keluarga yang dikenal dengan kebaikan. Inilah yang dimaksud dengan nasab dan merupakan salah satu pendorong untuk menikahi seorang wanita. Di antaranya juga dikatakan hendaknya calon isteri itu ajnabiyyah maksudnya bukan dari kerabat dekat yang saling menikahkan satu sama lainnya. Karena menikahi kerabat dekat merupakan sebab kelemahan, menimbulkan penyakit dan keterbelakangan. Perkara ini telah dibuktikan oleh kedokteran modern.

Nabi kita Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah sebaik-baik suami untuk sebaik-baik isteri. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dijadikan permisalan yang tinggi dalam kebaikan bergaul di rumahnya. Juga di luar rumahnya, apabila ditemani isteri-isterinya dalam perjalanan, karena beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah manusia yang paling utama akhlaqnya. 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma mensifati akhlaq beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, "Akhlaq beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah al-Qur-an." (10)

Maksudnya bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menerjemahkan al-Qur-an secara 'amalan. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menerjemahkan al-Qur-an dengan akhlaqnya dalam interaksi di tengah-tengah manusia. Maka tidak aneh jika beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam adalah sebaik-baik suami. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menerangkan hal itu dalam sabdanya,

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku." (11)

Bagaimana tidak demikian padahal ALLOH telah memujinya dalam firman-NYA,

"Sesungguhnya engkau di atas akhlaq yang agung."
(Qur-an Suroh al-Qolam: ayat 4)

Maka (hendaknya) para suami mencontoh beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam menggauli isteri dan bersuri tauladan kepada beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di rumah dan seluruh urusannya.

Hal ini merupakan kewajiban atas mereka karena ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala telah menjadikan beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sebagai uswah dan suri tauladan, firman-NYA:

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rohmat) ALLOH dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut ALLOH."
(Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 21)

Wajib bagi kita meneladani akhlaq beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan mengikuti jejak beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam safar atau mukim, di rumah atau di luar rumah dan di seluruh keadaan kita. ALLOH telah menjadikan keberhasilan dan kemenangan itu dengan (cara) mengikuti Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, firman-NYA:

"Jika kalian menaatinya niscaya kalian mendapat petunjuk."
(Qur-an Suroh an-Nur: ayat 54)

Firman-NYa juga:

"Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul itu berhati-hati untuk ditimpa fitnah (kekafiran) atau ditimpa adzab yang pedih."
(Qur-an Suroh an-Nur: ayat 63)

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mewasiatkan kita agar berbuat baik kepada wanita sampai-sampai ketika menjelang ajal pada saat-saat terakhir akan meninggalkan dunia beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Berbuat baiklah kepada wanita." (12)

Maka apabila kita melanggar, berarti kita telah menyimpang dari jalannya.

Berlaku kasar kepada wanita bukanlah termasuk Sunnah, bukan pula petunjuk dan akhlaq Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Wanita itu lemah, membutuhkan bimbingan dan perhatian. Makanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berwasiat untuk berlemah lembut kepada wanita dan tidak berbuat hal-hal yang menyakiti atau menzholiminya, karena kezholiman itu adalah kegelapan pada hari Kiamat.

Bersambung...

===

(6) Riwayat Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrok, kitab Nikah 2/194 nomor 2732 katanya, "Hadits ini shohih sesuai dengan syarat Imam Muslim dan tidak dikeluarkan oleh keduanya," dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab at-Talkhis, diriwayatkan juga oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Kubro 5/402 nomor 9274, dan Imam Ahmad dalam kitab Musnad 6/82, 145, dengan lafazh:
"Sebesar-besarnya berkah adalah yang paling mudah biayanya."
Juga Imam ath-Thoyalisi dalam kitab Musnad-nya 2/394 nomor 946, Imam asy-Syihab dalam kitab Musnad-nya 1/105 nomor 123.

(7) Riwayat Imam al-Bukhori dalam kitab Nikah, bab Tastahiddu Maghibah wa Tamtasyihu asy-Sya'tsah nomor 1074, juga dalam kitab Mafaqot, bab 'Aunul Mar'ah Zaujaha fi Waladihi 7/125 nomor 281, juga dalam kitab Nikah, bab Tholabul Walad 7/77 nomor 174, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Rodhoo, bab Istihbab Nikahil Bikri nomor 56.

(8) Riwayat Imam Ibnu Majah dalam kitab Nikah, bab Ma jaa di Fadli Nikah 1/592 nomor 1846 dari hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, lafazhnya:
"Menikahlah karena aku berbangga dengan banyaknya ummat."
Dihasankan oleh Imam al-Albani, diriwayatkan juga dari hadits Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dengan lafazh:
"Menikahlah karena aku berbangga dengan banyaknya kalian."
Dalam kitab Nikah, bab Tazwij Alharoirwal Waluud 1/599 nomor 1863, dishohihkan oleh Imam al-Albani, diriwayatkan juga oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Kubro, kitab Nikah, bab ar-Roghbah fi an-Nikah 7/125 nomor 13457, dari hadits Umamah dengan lafazh:
"Menikahlah karena aku berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para ummat pada hari Kiamat."

(9) Riwayat Imam Abu Dawud dalam kitab Nikah, bab Tazwij al-Abkaar 2/220 nomor 2050, kata Imam al-Albani, "Hasan shohih." Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab al-Kubro, kitab Nikah, bab an-Nahyu 'an Tazwiji al-Mar'ah allati la talid 3/271 nomor 5342, diriwayatkan juga oleh Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrok, kitab Nikah 2/176 nomor 2685, katanya, "Hadits ini shohih isnadnya dan tidak dikeluarkan oleh keduanya dengan siyak ini." Dishohihkan juga oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab at-Talkhis.

(10) Riwayat Imam Muslim dalam kitab Sholat Musafirin wa Qoshruha, bab Jami Sholat Lail wa Man Naama'anhu min Marodh nomor 1233, dan Imam Abu Dawud dalam kitab Sholat, bab Sholat Lail nomor 1144, dan Imam an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamul Lail wa Tathowwu an-Nahar, bab Qiyaamul Lail nomor 1583, dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya 6/91, 163, 216.

(11) Riwayat oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Manaqi 'an RosuliLLAH, bab Fadlu Azwaji an-Nabii nomor 3830, dan Imam ad-Darimi dalam kitab Nikah, bab Husnu Mu'asyrotu an-Nisa nomor 2160.

(12) Riwayat Imam al-Bukhori dalam kitab Nikah, bab al-Wisho bi an-Nisaa nomor 4787, dan Imam Muslim dalam kitab Rodho, bab al-Washiyah bi an-Nisaa' nomor 2671, dan Imam at-Tirmidzi dalam kitab ar-Rodhoo, bab Ma jaa fi Haqqi al-Mar'ah 'ala Zaujiha nomor 1163, dan dalam kitab Tafsir al-Qur-an 'an RosuliLLAH nomor 3087, dan Imam Ibnu Majah dalam kitab Nikah, bab Haqqul Mar'ah 'ala Zauj nomor 1851.

===

Sumber:
Kitab: an-Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam fii bay-tihi, Penulis: Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr, Judul terjemahan: Rumah Tangga Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Penerjemah: Badrus Salam, Penerbit: Pustaka Imam Bukhori - Solo, Cetakan I, Januari 2003.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog