Showing posts with label panduan praktis hukum jenazah. Show all posts
Showing posts with label panduan praktis hukum jenazah. Show all posts

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (5)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (5)

5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengafani mereka dari satu kafan, yaitu dengan cara membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal al-Qur-an ke arah kiblat, berdasarkan hadits Anas radhiyallaahu 'anhu, "Pada hari perang Uhud, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lewat ke jenazah Hamzah bin 'Abdul Muthalib radhiyallaahu 'anhu yang sudah dicabik-cabik dan dipermainkan, maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Andai Shafiyyah tidak (berberat hati) niscaya aku membiarkannya (sampai ia dimakan oleh hewan dan burung buas), sampai Allah membangkitkannya nanti dari perut-perut burung dan hewan buas."

Maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengafaninya dalam sehelai kain, dan jika ditutupi kepalanya maka kedua kakinya nampak, dan jika kedua kakinya ditutupi maka kepalanya nampak, lalu ditutupilah kepalanya, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak shalat kepada seorang syahid pun selain Hamzah, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Aku yang menjadi saksi kalian pada hari ini."

Jumlah korbanpun sangat banyak, sementara kain persediaan kafan berkurang. Pada waktu itu digabung sampai tiga atau dua mayat dalam satu liang kubur, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan siapa di antara mereka yang lebih banyak menghafal al-Qur-an untuk didahulukan dimasukkan ke dalam liang lahad, dan dikafani dua atau tiga orang dari sehelai kain." (19)

Bersambung...

===

(19) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, "Makna hadits ini adalah bahwasanya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagi-bagi sehelai kain untuk banyak orang setiap orang dikafani dengan sebagian dari potongan kain itu secara darurat, meski tidak menutupi seluruh tubuhnya, makna ini diperkuat oleh kelanjutan hadits bahwa beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan siapa di antara mereka yang lebih banyak membaca dan menghafal al-Qur-an untuk didahulukan dalam lahad ke arah kiblat. Seandainya mereka dikafani dalam satu kain secara massal niscaya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menanyakan hal itu sebelumnya agar tidak melakukan pengkafanan ulang." Hal ini disebutkan dalam kitab "Aunul Ma'bud" 3/165. Penafsiran makna inilah yang benar, adapun perkataan orang yang menafsirkannya secara zhahir maka itu bertentangan dengan konteks kisah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah. Yang lebih jauh dari kebenaran lagi: perkataan orang bahwa arti "sehelai kain" adalah satu kubur! Karena masalah ini tercantum dalam konteks hadits, sehingga tidak ada artinya lagi sebagai pengulangan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (4)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (4)

4. Jika kain kafan sempit dan tidak menutupi seluruh tubuh jenazah, maka bagian yang diutamakan untuk ditutupi adalah bagian kepala mayat dan bagian tubuhnya yang terjangkau, sedangkan anggota badan yang masih terbuka ditutupi dengan jenis daun-daunan. Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin al-Arat dalam peristiwa Mus'ab dan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang sehelai kainnya,

"Letakkan kain itu di bagian kepalanya (dalam riwayat lain: tutupkan di kepalanya), dan tutupi kedua kakinya dengan daunan."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (3)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (3)

3. Hendaknya kain kafan yang digunakan untuk mengafani mayat itu berukuran panjang dan lebar, sehingga dapat menutupi seluruh anggota badannya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallaahu 'anhu,

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah pada suatu hari, beliau menyebutkan tentang kisah seorang shahabat beliau yang mati, lalu dikafani dengan satu kain kafan yang tidak cukup untuk menutupi seluruh tubuhnya dan dikuburkan pada waktu malam, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengecam jika seseorang dikuburkan pada malam hari hingga ia dishalati, kecuali jika seseorang terpaksa melakukannya dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Jika salah seorang di antara kalian ada yang mengafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbaiki cara kafannya (jika ia bisa).'"

Para 'ulama berkata, "Yang dimaksud dengan memperbaiki kafan ialah memperhatikan kebersihannya, tebal tipis dan lebar kainnya, sehingga bisa menutupi seluruh anggota badan, jenis kain sederhana, tidak berlebih-lebihan yang dapat menyia-nyiakan harta, serta tidak bermewah-mewahan dalam memilih jenis kain kafan."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (2)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (2)

2. Untuk pembelian perangkat kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua hartanya hingga tidak tersisa lagi, berdasarkan hadits Khabbab bin al-Arat radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

"Kami berhijrah bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di jalan Allah, kami berharap melihat wajah Allah sehingga pahala kami tersedia di sisi Allah, di antara kami ada yang sudah mati tanpa mengecap sedikitpun hasilnya di dunia ini, seperti Mus'ab bin Umair, ia terbunuh di perang Uhud, tidak ditemukan sedikitpun hartanya, (dalam riwayat lain: ia tidak meninggalkan harta sedikitpun), kecuali hanya sedikit berupa sehelai kain, jika kami menutupi kepalanya maka nampak kedua kakinya, dan jika kami tutupi kedua kakinya maka nampak kepalanya, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

'Letakkan kain itu di bagian kepalanya (dalam riwayat lain: tutupkan di kepalanya), dan tutupi kedua kakinya dengan idzkhir (18) (daunan).'

Dan ada di antara kami yang mendapati hasil buahnya sampai matang sehingga ia sempat menuainya."

Bersambung...

===

(18) Idzkhir adalah sejenis rumput atau dedaunan yang wangi aromanya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat

1. Setelah selesai memandikan mayat, wajib untuk mengafaninya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk mengafani mayat seseorang yang sedang berihram yang jatuh dari unta hingga lehernya patah, sebagaimana tersebut dalam hadits:

"Dan kafanilah ia."

Hadits ini telah dimuat dalam lafazhnya yang lengkap pada bab terdahulu.

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (5)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (5)

5. Jenazah orang yang mati syahid tidaklah dimandikan walaupun semua orang sepakat bahwa ia dalam keadaan junub.

Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini di antaranya adalah:

a. Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Kuburkanlah mereka beserta dengan darah mereka -maksudnya pada hari Uhud- dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak memandikannya. Dalam satu riwayat disebutkan, "Aku menjadi saksi bagi mereka, kuburkanlah mereka beserta darahnya. Sesungguhnya tak satupun tubuh yang terluka di jalan Allah melainkan ia akan bangkit dengan luka yang masih mengeluarkan darah, warnanya warna darah akan tetapi baunya wangi misik."

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

"Janganlah kalian memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka akan menebarkan wangi misik pada hari Kiamat kelak, dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menshalati mereka."

b. Dari Abu Barzah radhiyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ikut dalam satu peperangan dan Allah menganugerahkan harta fai' (rampasan perang) kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau bersabda,

"Apakah kalian kehilangan seseorang?" Para shahabat radhiyallaahu 'anhum menjawab, "Ya, kami kehilangan si fulan, fulan dan fulan." Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya lagi, "Apakah kalian kehilangan seseorang?" Mereka menjawab, "Tidak." Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Tetapi aku kehilangan Julaibib, maka carilah ia."

Maka para shahabat radhiyallaahu 'anhum pun mencari di antara korban para mayat, kemudian mereka menemukannya, sedangkan di sampingnya ada tujuh orang yang telah ia bunuh, lalu ia dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Lantas Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di hadapannya dan bersabda, "Ia telah membunuh tujuh orang yang kemudian mereka membunuhnya! Ini dariku dan aku darinya (beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengucapkan kalimat tersebut dua atau tiga kali) lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan merentangkan lengan tangannya meletakkan Julaibib di atas lengan beliau, dan mayat Julaibib ini tidak beralaskan sesuatu pun kecuali lengan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam." Abu Barzah berkata, "Kemudian digalikanlah liang kubur untuknya, kemudian ia diletakkan di dalam kuburnya." Dan Abu Barzah tidak menyebutkan bahwa Julaibib dimandikan.

c. Dari 'Abdullah bin Zubair radhiyallaahu 'anhu pada kisah perang Uhud. Ketika itu Hanzhalah bin Abi Amir mati syahid. 'Abdullah berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya saudara kalian telah dimandikan para Malaikat, maka tanyalah isterinya." Kemudian isteri Hanzhalah berkata, "Ia serta merta keluar rumah ketika mendengar panggilan (17) (jihad) sedangkan ia dalam keadaan junub." Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Hal inilah yang menyebabkan para Malaikat memandikannya."

Bersambung...

===

(17) Yakni suara panggilan yang mengejutkan dan menakutkan. (Kitab an-Nihayah)

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (4)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (4)

Bagi orang yang memandikan mayat disunnahkan untuk mandi setelah itu.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang membawa jenazah hendaklah ia berwudhu'."

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (3/2)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (3/2)

3. Bagi orang yang memandikan mayat akan mendapat pahala yang besar dengan dua syarat, yaitu:

2) Hanya mengharap ridha kepada Allah semata.

Ia tidak mengharapkan balasan atau ucapan terima kasih atau hal-hal yang bersifat duniawi lainnya. Karena ia tahu bahwa Allah Ta'ala tidak akan menerima 'amal 'ibadah kecuali yang benar-benar dilandasi rasa ikhlash hanya karena Allah semata. Dalil-dalil yang menjelaskan hal tersebut sangatlah banyak sekali. Kami cukupkan di sini dengan dua dalil saja:

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (3)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (3)

3. Bagi orang yang memandikan mayat akan mendapat pahala yang besar dengan dua syarat, yaitu:

1) Menutupi aib si mayat dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak disukai dari si mayat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

Memandikan mayat (2/6)

Bab X

Memandikan mayat (2/6)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

n. Hendaklah yang memandikan mayat adalah orang yang memahami tentang tata cara memandikan mayat yang benar (sesuai dengan tuntunan Sunnah). Alangkah baiknya jika mereka adalah berasal dari keluarga dan kerabat si mayat, karena yang memandikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah dari anggota keluarga beliau, sebagaimana hadits 'Ali radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

Memandikan mayat (2/5)

Bab X

Memandikan mayat (2/5)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

m. Dan ada juga pengecualian pada poin kesembilan, bahwa yang memandikan mayat laki-laki harus orang laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan harus orang perempuan, ketentuan ini tidak berlaku bagi suami isteri. Bagi pasangan suami isteri, boleh memandikan pasangannya karena tidak ada satu dalilpun yang melarang hal tersebut. Hal ini diperkuat oleh dua hadits berikut:

Memandikan mayat (2/4)

Bab X

Memandikan mayat (2/4)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

l. Ada pengecualian pada poin yang keempat (mencampurkan wewangian ke dalam air) bagi orang yang meninggal saat melakukan ihram, karena ia tidak boleh memakai wangi-wangian, meskipun setelah meninggal dunia jika masih dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

Memandikan mayat (2/3)

Bab X

Memandikan mayat (2/3)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

k. Tujuan dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh. Sedangkan aurat laki-laki adalah dari pusar sampai tumit, menurut pendapat yang shahih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

Memandikan mayat (2/2)

Bab X

Memandikan mayat (2/2)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

j. Hendaklah ketika memandikan mayat dengan menggunakan potongan kain, dan tubuh mayat dalam keadaan tertutup setelah bajunya dilepaskan semuanya. Karena hal yang demikian itulah yang dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seperti penuturan hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma,

Memandikan mayat (2)

Bab X

Memandikan mayat (2)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

a. Hendaknya mayat dimandikan sebanyak tiga kali atau lebih, hal ini perlu diketahui oleh orang yang memandikannya.

b. Hendaknya bilangan dalam memandikan tersebut adalah bilangan ganjil.

Memandikan mayat

Bab X

Memandikan mayat

1. Jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka wajib bagi sebagian kaum Muslimin untuk segera memandikannya.

Adapun perihal menyegerakan urusan jenazah telah kami jelaskan dalilnya pada bab terdahulu. Sedangkan dalil tentang wajibnya memandikan mayat adalah adanya perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang kewajiban tersebut.

Pujian terhadap mayit (4)

Bab IX

Pujian terhadap mayit (4)

Keterangan tambahan:

Meninggal dunia ketika terjadi gerhana.

Jika seseorang meninggal dunia bersamaan dengan terjadinya gerhana, baik gerhana bulan maupun matahari, maka yang demikian itu tidaklah menunjukkan satu kekhususan atau keistimewaan apapun. Adapun kepercayaan bahwa hal tersebut menunjukkan keagungan si mayat adalah termasuk khurafat-khurafat jahiliyah yang dibantah oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika anak beliau -Ibrahim- meninggal dunia. Pada saat itu sedang terjadi gerhana matahari. Kemudian beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Maka setelah membaca hamdalah dan memuji Allah, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

Pujian terhadap mayit (3)

Bab IX

Pujian terhadap mayit (3)

Dalam sebuah hadits disebutkan,

"Tidak ada seorang Muslim pun yang meninggal dunia kemudian disaksikan oleh empat orang dari para tetangga dekatnya bahwa mereka tidak mengetahui darinya kecuali kebaikan, maka Allah Ta'ala berfirman, 'Sungguh telah Aku terima perkataan kalian,' atau Allah berfirman, 'Aku terima persaksian kalian dan telah Aku ampuni dosanya yang tidak kalian ketahui'."

Pujian terhadap mayit (2)

Bab IX

Pujian terhadap mayit (2)

2. Dari Abu al-Aswad ad-Dailiy, ia berkata:

"Aku tiba di Madinah, sementara saat itu sedang terjadi wabah penyakit. Banyak sekali manusia yang meninggal dunia secara mendadak. Kemudian aku singgah di rumah 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu.

Pujian terhadap mayit

Bab IX

Pujian terhadap mayit

Hendaklah ummat Islam memberikan pujian terhadap mayat dengan pujian yang baik, hal ini dapat dilakukan sedikitnya oleh dua orang yang jujur atas pujian yang diberikan kepadanya. Mereka itu bisa para tetangganya yang benar-benar mengenal si mayat tersebut, dan memiliki 'ilmu serta sifat-sifat kebaikan. Karena pujian yang demikian itu dapat menyebabkan si mayat tersebut berhak atas Surga Allah.

Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang hal itu, di antaranya adalah:

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah