Skip to main content

Memandikan mayat (2/3)

Bab X

Memandikan mayat (2/3)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

k. Tujuan dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh. Sedangkan aurat laki-laki adalah dari pusar sampai tumit, menurut pendapat yang shahih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

"Antara pusar dan lutut adalah aurat (laki-laki)." (14)

Dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda,

"Paha adalah aurat." (15)

Sedangkan wanita dengan wanita muslimah -tentunya- auratnya adalah seluruh badan kecuali tempat-tempat kecantikan wanita seperti: kepala, telinga, leher, dada bagian atas (tempat terletaknya kalung), tangan dan sedikit pangkal lengan, tempat gelang tangan, telapak kaki dan betis bagian bawah (tempat gelang kaki). Sedangkan selain ini adalah termasuk aurat yang tidak boleh bagi wanita lain -baik itu mahramnya- untuk melihatnya dan tidak boleh ditampakkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta'aala:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka."
(Qur-an Surat an-Nuur: ayat 31) (16)

Bersambung...

===

(14) Lihat takhrijnya pada kitab Irwa' al-Ghalil 269.

(15) Lihat takhrijnya pada kitab Irwa' al-Ghalil 271.

(16) Pendapat yang mengatakan bahwa aurat seorang wanita terhadap wanita yang lain itu sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki lain adalah pendapat yang tidak aku ketahui dasarnya, bahkan hal ini bertentangan dengan ayat di atas.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog