Skip to main content

Memotong kuku | Sunnah-sunnah fitrah | Surat al-Baqarah | Tafsir Wanita

Surat al-Baqarah

Sunnah-sunnah fitrah

Ketiga: Memotong kuku

Imam Malik rahimahullaah berkata (1), "Disunnahkan bagi perempuan, memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan, sebagaimana keduanya juga disunnahkan bagi laki-laki."

Imam asy-Syaukani rahimahullaah berkata dalam Nail al-Authar (2), "Imam an-Nawawi berkata, 'Disunnahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan, sebelum kuku kaki. Maka hendaknya dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjuknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis, menyusul kelingking dan yang terakhir adalah ibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelingking, lalu jari manis, disusul kemudian jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari."

Setelah itu, dia memotong kuku kakinya, dengan memulai dari kuku jari kelingking dari kaki kanan, dan mengakhirinya dengan kuku jari kelingking dari kaki kirinya.

Maka aku tegaskan: Bahwa sangat tidak dianjurkan bagi kaum wanita untuk memanjangkan kukunya, dan janganlah dia membiarkannya sampai lebih dari empat puluh hari. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, dia berkata, "Telah diberi batasan waktu bagi kami (3), dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam." (4)

Sebagaimana juga, bahwa perilaku memanjangkan kuku adalah merupakan perbuatan yang menyerupai perilaku ahli Kitab dan orang-orang musyrik. Bagi kita semua, dengan tegas sejak awal telah dilarang untuk memanjangkan kuku.

Dengan demikian, maka hal tersebut bisa menjadi dalil lain terhadap larangan memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong. Hanya saja, empat puluh hari itu merupakan waktu yang terlalu panjang untuk ukuran kuku. Maka alangkah lebih baiknya, jika ia dipotong setiap seminggu sekali, atau sesuai dengan kebutuhan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(1) Kitab Nail al-Authar 1/142.

(2) Kitab Nail al-Authar 1/143.

(3) Aku katakan: Terjadi perbedaan dalam 'ilmu ushul dan istilah, apakah bentuk seperti itu bisa dinyatakan marfu' (bersambung pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) atau tidak. Kebanyakan 'ulama menyatakan bahwa yang demikian itu bersambung pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, jika yang mengatakan adalah seorang shahabat. Seperti saat seorang shahabat berkata: Kami diperintahkan dengan perkara ini dan kami dilarang melakukan ini.

(4) Hadits Riwayat Imam Muslim 258.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog