Skip to main content

Memandikan mayat (2/5)

Bab X

Memandikan mayat (2/5)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

m. Dan ada juga pengecualian pada poin kesembilan, bahwa yang memandikan mayat laki-laki harus orang laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan harus orang perempuan, ketentuan ini tidak berlaku bagi suami isteri. Bagi pasangan suami isteri, boleh memandikan pasangannya karena tidak ada satu dalilpun yang melarang hal tersebut. Hal ini diperkuat oleh dua hadits berikut:

1) Perkataan 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma dalam sebuah haditsnya:

"Jika aku diberi kesempatan, maka tidaklah ada yang memandikannya kecuali para isterinya."

2) Hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma juga, ia berkata:

"Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah pulang, dari satu pemakaman di Baqi', sedangkan aku merasakan sakit di kepalaku, lalu aku berkata, 'Aduh kepalaku sakit!' Kemudian beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata, 'Aku juga sakit kepalaku! Tidaklah mengapa bagimu dengan sakit yang kamu rasakan, karena jika engkau meninggal sebelum aku, maka aku akan memandikanmu dan mengkafanimu serta menshalatimu lalu menguburmu."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog