Skip to main content

Menyela-nyela Jemari | Sunnah-sunnah Fitrah | Surat al-Baqarah | Tafsir Wanita

Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa'.

Tafsir wanita.

Syaikh Imad Zaki al-Barudi.

Surat al-Baqarah.

Sunnah-sunnah fitrah.

Ketujuh: Menyela-nyela jemari.

Menyela-nyela dalam mencuci jemari disepakati kesunnahannya oleh para 'ulama. Ia sebenarnya merupakan sunnah yang berdiri sendiri, dan bukan hanya khusus berkaitan dengan masalah wudhu' saja.

Imam al-Ghazali rahimahullaah menambahkan pada masalah ini, dalam hal menghilangkan kotoran yang ada di bagian luar dan bagian dalam telinga, yang demikian itu hendaknya dicuci juga. Beliau menambahkan dan berkata, "Banyak orang tidak mencuci tangannya setelah selesai makan, sehingga sisa-sisa makanan membekas dan mengotori. Maka setelah Islam datang, mereka diperintahkan untuk mencucinya."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog