Skip to main content

Memandikan mayat (2)

Bab X

Memandikan mayat (2)

2. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:

a. Hendaknya mayat dimandikan sebanyak tiga kali atau lebih, hal ini perlu diketahui oleh orang yang memandikannya.

b. Hendaknya bilangan dalam memandikan tersebut adalah bilangan ganjil.

c. Hendaknya ketika memandikan mayat, air yang digunakan dicampuri dengan daun bidara atau yang sejenisnya yang bisa membersihkan seperti deterjen atau sabun.

d. Mencampurkan dalam air pada salah satu siraman dengan minyak wangi, dan lebih diutamakan dengan kapur barus (kamper).

e. Memotong tali ikatan rambut dan mencucinya hingga bersih.

f. Menyisir rambutnya.

g. Menjadikan rambutnya dalam tiga ikatan bagi kaum wanita dan meletakkannya di bagian belakang (kepala).

h. Memulai memandikan dengan menyiram anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu yang kanan pula.

i. Hendaklah mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dimandikan oleh perempuan, namun ada beberapa pengecualian sebagaimana yang akan dibahas pada bab yang akan datang.

Sedangkan dalil tentang hal-hal di atas, diperjelas dalam hadits Ummu Athiyah radhiyallaahu 'anha, ia berkata,

"Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menemui kami sementara kami sedang memandikan Zainab puteri beliau, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau tujuh kali atau lebih jika kalian menginginkan demikian.' Aku bertanya, 'Dengan bilangan yang ganjil?' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab, 'Ya, dan jadikanlah siraman yang terakhir menggunakan kapur barus atau air yang dicampur dengannya. Jika kalian telah selesai maka panggillah aku.' Maka ketika kami telah selesai, kamipun memanggil beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Kemudian beliau melemparkan haqwa (13) (sarung)nya kepada kami, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Tandailah ia dengannya (maksudnya dengan sarung tersebut)'." Ummu Athiyah berkata, "Kami lantas menyisir rambut Zainab tiga tahap. (Dalam satu riwayat disebutkan: Kami mengurangi rambutnya lalu mencucinya). Kemudian kami mengikat rambutnya dalam tiga ikatan: bagian kanan dan kiri kepala, lalu ubun-ubunnya, lalu kami meletakkannya ke bagian belakang." Ummu Athiyah berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lantas bersabda, 'Mulailah dari anggota badan yang kanan dan anggota wudhu bagian kanan pula."

Bersambung...

===

(13) Haqwa adalah sarung. Ibnu Atsir berkata: Pada mulanya al-Haqwa maknanya pinggang, bentuk jama' dari kata haqwa adalah ahqa', kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sarung (bermakna sarung) karena kedekatan maknanya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog