Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Memandikan mayat (3)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab X

Memandikan mayat (3)

3. Bagi orang yang memandikan mayat akan mendapat pahala yang besar dengan dua syarat, yaitu:

1) Menutupi aib si mayat dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak disukai dari si mayat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa yang memandikan mayat seorang Muslim lalu ia menutupi cacat tubuhnya, maka Allah akan mengampuninya empat puluh kali, dan barangsiapa menggali kubur baginya lalu menguburkannya maka ia diberi pahala seperti pahala orang yang memberinya tempat tinggal yang orang tersebut sampai hari Kiamat dan barangsiapa mengkafani mayat, maka Allah akan memberinya baju pada hari Kiamat dengan gelang emas dan baju hijau dari sutera halus di Surga."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT