Showing posts with label berbagai pelanggaran dalam pernikahan yang dianggap biasa. Show all posts
Showing posts with label berbagai pelanggaran dalam pernikahan yang dianggap biasa. Show all posts

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa: Untuk Memulai Pernikahan (2)

Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa

Berbagai Pelanggaran Untuk Memulai Pernikahan

Kedua: Menangguhkan Pernikahan Anak Perempuan atau Saudara Perempuan

Berkaitan dengan problematika penting ini, yang mulia Mufti -rahimahullaah- menulis: Dari 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, kepada setiap kaum muslimin yang bisa membaca tulisan ini. Semoga Allah membawa kita untuk dapat meniti ash-Shiratul Mustaqiem (yakni jalan yang lurus) serta menjadikan kita semua sebagai bala tentara-Nya yang mendapatkan kemenangan. Amien.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesungguhnya Allah Sub-haanahu wa Ta'aala telah mewajibkan kaum muslimin untuk saling bekerja sama melaksanakan kebajikan dan ketakwaan, saling nasihat menasihati karena Allah untuk melaksanakan kebenaran dan bersabar menjalankannya. Dan Allah menjanjikan sebagai konsekuensinya kebaikan di dunia dan di akhirat, kebaikan bagi pribadi dan masyarakat serta ummat Islam. Kami sering mendengar bahwa sebagian orang menangguhkan pernikahan para wanita yang berada dalam asuhannya, puteri atau saudara-saudara perempuannya dan yang lainnya, hanya karena tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan syari'at, seperti untuk merawat rumah dan sejenisnya. Ada juga yang menangguhkan pernikahan wanita dalam asuhannya (misalnya anak pungut, -pent), untuk dinikahi sendiri oleh walinya!!

Menangguhkan pernikahan wanita-wanita dalam asuhan demi alasan-alasan tersebut termasuk perkara haram dan kezhaliman terhadap anak perempuan atau yang lainnya.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nuur: 32)

Kata ayaama dalam ayat itu (orang-orang yang sendirian) adalah kata jamak dari ayyim. Biasanya digunakan untuk seorang wanita yang tidak bersuami atau lelaki yang tidak beristeri. Bisa dikatakan seorang wanita itu ayyim (masih gadis), dan seorang lelaki itu ayyim (masih bujangan).

Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menjelaskan: "Allah memberikan motivasi kepada mereka untuk menikah, memerintahkan kepada orang-orang merdeka bahkan budak sahaya untuk menikah, lalu menjanjikan kecukupan bagi mereka.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." (QS. An-Nuur: 32)

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang melamar puteri kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian tersebut. Kalau tidak, akan terjadi bencana dan kerusakan besar di muka bumi."

Masih diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dari Abu Hatim al-Muzanni ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang menemui kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian. Kalau tidak, akan terjadi bencana dan kerusakan di muka bumi." Para Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) bertanya: "Wahai Rasulullah! Apakah bencana itu tetap terjadi, meskipun lelaki shalih itu masih hidup?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menjawab dengan mengulangi sabdanya: "Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang menemui kalian, maka nikahkanlah lelaki itu dengan puteri kalian (3x)."

Penulis memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kita dan seluruh kaum muslimin, untuk mendapatkan keridhaan-Nya dan demi kebaikan para hamba-Nya, serta memberikan perlindungan kepada kita semua dari keburukan jiwa kita sendiri serta keburukan amal perbuatan kita. Sesungguhnya Allah itu Maha Mulia lagi Maha Pemurah. [Majalah al-Buhuts 2:267, edisi perdana 1400 H]

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.

===

Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

BAJA RINGAN TANGERANG
Anda membutuhkan baja ringan di Tangerang? Kami siap membantu Anda.
http://www.bajaringantangerang.com

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa: Untuk Memulai Pernikahan

Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa

Berbagai Pelanggaran Untuk Memulai Pernikahan

Pertama: Menghindari Perkawinan

Di antara berbagai pelanggaran tersebut adalah menghindari perkawinan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin pernah ditanya tentang seorang wanita yang menolak menikah dengan alasan studi. Beliau -rahimahullaah- menjawab:

"Hukumnya, bahwa sikap wanita tersebut bertentangan dengan perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang melamar puteri kalian, nikahkan lelaki itu dengan puteri kalian tersebut...'

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

'Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah memiliki baa-ah (kemampuan seksual), hendaknya ia menikah. Karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kemaluan.'

Dengan menolak menikah, berarti lenyaplah berbagai keuntungan pernikahan. Yang kami nasihatkan kepada saudara-saudara kaum muslimin dari kalangan para wali kaum wanita juga saudari-saudari muslimah, agar jangan menolak menikah hanya dengan alasan melanjutkan studi hingga selesai. Bila perlu studi tetap dilanjutkan setelah menikah hingga satu atau dua tahun, selama tidak disibukkan mengurus anak, hal itu tidak menjadi masalah.

Kalau seorang wanita mempelajari ilmu-ilmu (umum) setinggi mungkin hingga batas yang tidak dibutuhkan oleh kita, jelas merupakan fenomena yang perlu dikaji kembali. Menurut pandangan kami, kalau seorang wanita sudah menamatkan sekolah tingkat dasar sehingga bisa membaca dan menulis untuk dapat digunakan mempelajari Kitabullah dan Tafsirnya, juga untuk mempelajari hadits-hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berikut syarah-syarahnya, itu sudah cukup. Kecuali bila ingin meningkatkan standar keilmuan di bidang yang dibutuhkan oleh ummat, seperti ilmu kedokteran dan sejenisnya, selama studinya itu tidak menggiringnya kepada hal-hal yang diharamkan, seperti bercampur-baur dengan lawan jenis dan yang lainnya. [Tanya Jawab Penting]

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.

===

Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa: Muqaddimah

Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas

Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa

Muqaddimah

"Janganlah kalian bersahabat melainkan dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai menyantap makanan kalian, melainkan orang bertakwa."
(HR. Abu Dawud)

Segala puji bagi Allah yang Maha Mencukupi segalanya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi al-Musthafa, kepada sanak keluarga beliau serta kepada seluruh Shahabat beliau.

Amma ba'du:

Saudara tercinta! Sebagaimana kita maklumi, bahwa pernikahan itu termasuk salah satu Sunnah para Rasul.

Allah berfirman:

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (QS. Ar-Ra'du: 38)

Perkawinan jugaa termasuk salah satu karunia Allah terhadap para hamba-Nya. Karena melalui perkawinan, akan tercipta berbagai kemaslahatan dunia dan akhirat, kemaslahatan individu dan sosial, sehingga perkawinan menjadi sebuah tuntunan secara syari'at.

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai para pemuda siapa saja di antara kalian yang sudah memiliki baa-ah (kemampuan seksual), hendaknya menikah. Karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kemaluan."

Di antara kewajiban terhadap kenikmatan menikah ini adalah bersyukur. Jangan sampai pernikahan ini dijadikan jalan menuju apa yang diharamkan oleh Allah.

Di antara yang dapat merusak rasa bersyukur terhadap kenikmatan tersebut adalah banyaknya terjadi berbagai pelanggaran dan kemungkaran yang berkaitan dengan perkawinan dari mulai dilaksanakannya pernikahan itu hingga berakhirnya pesta pernikahan. Hanya saja, berbagai jenis pelanggaran itu bisa berbeda-beda tergantung dengan zaman dan tempat. Satu hal yang wajib bagi setiap muslim adalah menghindari semua pelanggaran tersebut, dan memperingatkan orang lain agar tidak melakukannya, serta melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah, seperti menyebarkan amar ma'ruf nahi mungkar.

Namun karena terlalu banyaknya pelanggaran tersebut, maka dalam kesempatan selayang pandang ini, kita akan memaparkan 'cuplikannya' saja. Allahlah tempat meminta untuk menjaga diri kita dari segala keburukannya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.

===

Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah