Berbagai Pelanggaran Dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa
Berbagai Pelanggaran Untuk Memulai Pernikahan
Pertama: Menghindari Perkawinan
Di antara berbagai pelanggaran tersebut adalah menghindari perkawinan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin pernah ditanya tentang seorang wanita yang menolak menikah dengan alasan studi. Beliau -rahimahullaah- menjawab:
"Hukumnya, bahwa sikap wanita tersebut bertentangan dengan perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Kalau ada lelaki yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang melamar puteri kalian, nikahkan lelaki itu dengan puteri kalian tersebut...'
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
'Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah memiliki baa-ah (kemampuan seksual), hendaknya ia menikah. Karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kemaluan.'
Dengan menolak menikah, berarti lenyaplah berbagai keuntungan pernikahan. Yang kami nasihatkan kepada saudara-saudara kaum muslimin dari kalangan para wali kaum wanita juga saudari-saudari muslimah, agar jangan menolak menikah hanya dengan alasan melanjutkan studi hingga selesai. Bila perlu studi tetap dilanjutkan setelah menikah hingga satu atau dua tahun, selama tidak disibukkan mengurus anak, hal itu tidak menjadi masalah.
Kalau seorang wanita mempelajari ilmu-ilmu (umum) setinggi mungkin hingga batas yang tidak dibutuhkan oleh kita, jelas merupakan fenomena yang perlu dikaji kembali. Menurut pandangan kami, kalau seorang wanita sudah menamatkan sekolah tingkat dasar sehingga bisa membaca dan menulis untuk dapat digunakan mempelajari Kitabullah dan Tafsirnya, juga untuk mempelajari hadits-hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berikut syarah-syarahnya, itu sudah cukup. Kecuali bila ingin meningkatkan standar keilmuan di bidang yang dibutuhkan oleh ummat, seperti ilmu kedokteran dan sejenisnya, selama studinya itu tidak menggiringnya kepada hal-hal yang diharamkan, seperti bercampur-baur dengan lawan jenis dan yang lainnya. [Tanya Jawab Penting]
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Min Munkaraat al-Afraah wal A'raas, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Bazz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumallaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Bid'ah-bid'ah dalam Pernikahan yang Dianggap Biasa, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Editor: Abu Yusuf, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun.
===
Hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan membalas kebaikannya- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT