Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (4)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (4)

4. Jika kain kafan sempit dan tidak menutupi seluruh tubuh jenazah, maka bagian yang diutamakan untuk ditutupi adalah bagian kepala mayat dan bagian tubuhnya yang terjangkau, sedangkan anggota badan yang masih terbuka ditutupi dengan jenis daun-daunan. Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin al-Arat dalam peristiwa Mus'ab dan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang sehelai kainnya,

"Letakkan kain itu di bagian kepalanya (dalam riwayat lain: tutupkan di kepalanya), dan tutupi kedua kakinya dengan daunan."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog