Surat al-Baqarah
Hukum-hukum puasa
Sebab turunnya ayat ini
Sebab turunnya ayat ini adalah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ishaq dari al-Bara' bin Azib, bahwa shahabat-shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika seorang lelaki di antara mereka berpuasa dan dia tidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan kecuali setelah keesokan malamnya.
Sesungguhnya Qais bin Sharamah al-Anshari berpuasa, dan dia pada siang harinya bekerja keras di ladangnya. Tatkala waktu buka tiba, dia datang menemui isterinya dan berkata, "Apakah kau memiliki makanan?"
Isterinya menjawab, "Tidak, tapi tunggulah sebentar, aku akan keluar untuk mencari makanan buat kamu." Namun karena amat capeknya, kemudian dia tertidur ketika menunggu. Saat tertidur itulah isterinya datang. Tatkala melihat suaminya tidur, dia berkata, "Celaka engkau, apakah engkau tidur?" Keesokan harinya, tatkala matahari ada di ufuk, dia pun pingsan karena tak tahan kelaparan.
Maka dituturkanlah kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apa yang telah terjadi itu. Maka turunlah ayat, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah Maha Mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Akhirnya mereka pun sangat gembira dengan peristiwa ini. (1)
Ali bin Abi Thalhah berkata (2), dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Kaum Muslimin pada bulan Ramadhan jika telah selesai 'Isya', diharamkan atas mereka untuk berhubungan badan dengan isterinya, dan juga makan, hingga datang waktu berikutnya.
Namun ternyata ada beberapa kaum Muslimin yang berhubungan dengan isterinya dan makan makanan setelah shalat 'Isya' pada malam bulan Ramadhan. Di antaranya adalah 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu. Maka mereka pun melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Maka Allah turunkan ayat ini,
"Allah Maha Mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka." Yakni, dengan berhubungan badan sama isterinya.
Bersambung...
===
(1) Hadits Riwayat Imam al-Bukhari 1915, Imam at-Tirmidzi 2968, secara lengkap.
(2) Dia mendengar dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma dengan sanad terputus antara keduanya yang di antara keduanya ada Mujahid. Hanya saja tafsirnya bisa diterima karena diketahui siapa orang yang berada di antara keduanya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT