Skip to main content

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/3)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/3)

Ketiga: Jika puasanya bisa membahayakannya, maka ia wajib berbuka dan tidak dibenarkan berpuasa. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(Qur-an Surat an-Nisa' (4): ayat 29)

"Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 195)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda:

"Sesungguhnya dirimu punya hak atasmu yang harus engkau tunaikan."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Di antara hak yang dimaksudkan itu adalah tidak membahayakannya, di samping memang terdapat rukhshah dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk tidak berpuasa. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

"Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan (orang lain)."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam al-Hakim)

Imam an-Nawawi rahimahullaah mengatakan bahwa hadits ini mempunyai berbagai jalur periwayatan lain yang saling menguatkan.

Jika penyakit yang menyerang seseorang itu terjadi di tengah hari bulan Ramadhan, sedang orang tersebut menjalankan puasa dan ia keberatan untuk menyempurnakannya, maka ia boleh berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka puasa. Jika ia sembuh di siang Ramadhan, sedangkan sebelumnya ia tidak berpuasa, maka tidak sah baginya untuk berpuasa mulai dari siang tersebut, karena sejak awal ia tidak berpuasa, sedangkan puasa wajib itu tidak sah kecuali harus dimulai dari terbitnya fajar. Lalu, apakah harus menahan (berpuasa) di sisa-sisa waktu hari itu? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan 'ulama mengenai hal ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya berkenaan dengan orang musafir yang tiba di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa di siang Ramadhan.

Jika berdasarkan petunjuk kedokteran bahwa puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menimbulkan bahaya atau akan memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh berbuka puasa dalam rangka memelihara kesehatannya dan menjaga diri dari sakit. Jika bahaya ini diharap bisa hilang, maka ia menunggu sehingga sakitnya benar-benar hilang kemudian mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika bahaya itu tidak bisa diharap akan hilang, maka hukum yang berlaku adalah seperti pada golongan kelima; ia tidak perlu berpuasa namun harus memberi makan seorang miskin setiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

Ya Allah, berilah kami petunjuk dan pertolongan untuk bisa melaksanakan 'amalan yang Engkau ridhai. Jauhkanlah kami dari segala hal yang menyebabkan kemurkaan-Mu dan menyebabkan kedurhakaan terhadap-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Pemberi rahmat yang terbaik. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi kita Muhammad, serta keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya, Aamiiiin.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog