Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (5)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (5)

5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengafani mereka dari satu kafan, yaitu dengan cara membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal al-Qur-an ke arah kiblat, berdasarkan hadits Anas radhiyallaahu 'anhu, "Pada hari perang Uhud, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lewat ke jenazah Hamzah bin 'Abdul Muthalib radhiyallaahu 'anhu yang sudah dicabik-cabik dan dipermainkan, maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Andai Shafiyyah tidak (berberat hati) niscaya aku membiarkannya (sampai ia dimakan oleh hewan dan burung buas), sampai Allah membangkitkannya nanti dari perut-perut burung dan hewan buas."

Maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengafaninya dalam sehelai kain, dan jika ditutupi kepalanya maka kedua kakinya nampak, dan jika kedua kakinya ditutupi maka kepalanya nampak, lalu ditutupilah kepalanya, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak shalat kepada seorang syahid pun selain Hamzah, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Aku yang menjadi saksi kalian pada hari ini."

Jumlah korbanpun sangat banyak, sementara kain persediaan kafan berkurang. Pada waktu itu digabung sampai tiga atau dua mayat dalam satu liang kubur, dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan siapa di antara mereka yang lebih banyak menghafal al-Qur-an untuk didahulukan dimasukkan ke dalam liang lahad, dan dikafani dua atau tiga orang dari sehelai kain." (19)

Bersambung...

===

(19) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, "Makna hadits ini adalah bahwasanya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagi-bagi sehelai kain untuk banyak orang setiap orang dikafani dengan sebagian dari potongan kain itu secara darurat, meski tidak menutupi seluruh tubuhnya, makna ini diperkuat oleh kelanjutan hadits bahwa beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan siapa di antara mereka yang lebih banyak membaca dan menghafal al-Qur-an untuk didahulukan dalam lahad ke arah kiblat. Seandainya mereka dikafani dalam satu kain secara massal niscaya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menanyakan hal itu sebelumnya agar tidak melakukan pengkafanan ulang." Hal ini disebutkan dalam kitab "Aunul Ma'bud" 3/165. Penafsiran makna inilah yang benar, adapun perkataan orang yang menafsirkannya secara zhahir maka itu bertentangan dengan konteks kisah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah. Yang lebih jauh dari kebenaran lagi: perkataan orang bahwa arti "sehelai kain" adalah satu kubur! Karena masalah ini tercantum dalam konteks hadits, sehingga tidak ada artinya lagi sebagai pengulangan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT