Skip to main content

Kajian Ramadhan: Hukum Shalat Malam Bulan Ramadhan (4)

Kajian Ramadhan

Kajian Keempat

Hukum Shalat Malam Bulan Ramadhan (4)

Para Salafush Shalih berbeda pendapat mengenai jumlah raka'at shalat tarawih dan witir yang menyertainya. Ada pendapat yang mengatakan empat puluh satu raka'at; ada yang mengatakan tiga puluh sembilan raka'at; ada yang mengatakan dua puluh sembilan raka'at; ada yang mengatakan dua puluh tiga raka'at; ada yang mengatakan sembilan belas raka'at; ada yang mengatakan tiga belas raka'at; ada yang mengatakan sebelas raka'at, dan sebagainya. Akan tetapi pendapat yang terkuat adalah sebelas atau tiga belas raka'at. Sebab, dalam kitab Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) disebutkan riwayat dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma bahwa ia pernah ditanya bagaimana shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di malam Ramadhan. 'Aisyah menjawab:

"Baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah (mengerjakan shalat malam) melebihi sebelas raka'at."

Sedangkan dalam riwayat Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma disebutkan bahwa ia berkata:

"Shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah tiga belas raka'at."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Dalam kitab al-Muwaththa' disebutkan riwayat dari Sa'ib bin Yazid radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu memerintahkan 'Ubay bin Ka'b dan Tamin ad-Dari agar mengimami shalat (malam) dengan sebelas raka'at." (10)

Para Salafush Shalih biasa memanjangkan shalat malam. Dalam hadits Sa'ib bin Yazid radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Imam shalat biasanya membaca surat hingga ratusan ayat, sehingga kami sampai bersandar pada tongkat disebabkan lamanya berdiri."

Ini berbeda sekali dengan yang banyak dilakukan oleh orang-orang di zaman sekarang, yang justru mengerjakan shalat malam ini dengan cepat sekali. Mereka tidak melakukannya dengan tenang dan thuma'ninah yang merupakan bagian dari rukun shalat, dimana shalat tidak akan sah tanpa thuma'ninah. Mereka membuang rukun ini dan membuat para makmum yang ada di belakangnya yang terdiri dari kaum lemah, orang-orang sakit dan orang-orang tua menjadi letih. Mereka berbuat salah terhadap dirinya dan juga terhadap orang lain. Para 'ulama menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi imam mempercepat shalat yang bisa menghalangi para makmum untuk melakukan apa yang disunnahkan. Lalu bagaimana halnya dengan kecepatan yang menghalangi mereka untuk melakukan sesuatu yang wajib (thuma'ninah)? Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Jangan sampai seseorang ketinggalan shalat tarawih agar bisa meraih pahalanya, dan juga jangan sampai meninggalkan tempat sehingga imam selesia dari mengerjakan shalat malam ini dan selesai witir, agar memperoleh pahala shalat malam secara sempurna. Kaum wanita juga boleh menghadiri shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah terhadap diri mereka sendiri dan dari fitnah yang bisa ditimbulkan oleh mereka. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan Allah untuk datang ke masjid-masjid Allah." (11)

Di samping itu, ini juga merupakan 'amalan yang dahulu dilakukan oleh kaum Salaf. Akan tetapi, mereka harus benar-benar mengenakan hijab, tidak bertabarruj, tidak mengenakan wangi-wangian, tidak mengangkat suara, dan juga tidak menampakkan perhiasan. Allah berfirman: "Jangan mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang sudah biasa tampak darinya." (Qur-an Surat an-Nur (24): ayat 31)

Maksudnya, yang biasa tampak dan tidak mungkin disembunyikan yaitu jilbab dan aba'ah (pakaian luar wanita) dan semisalnya. Karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika menyuruh kaum wanita untuk keluar menuju shalat pada hari raya 'Idul Fithri, maka Ummu 'Athiyah radhiyallaahu 'anha berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda: "Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (Mutafaq 'alaih)

Sunnahnya bagi kaum wanita adalah mengakhirkan diri dari kaum lelaki serta menjauh dari mereka, kemudian menyusun barisan dari tempat yang paling belakang, baru kemudian depannya dan depannya lagi. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sebaik-baik barisan (shaf) kaum lelaki adalah yang pertama dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sedangkan, sebaik-baik barisan kaum wanita adalah yang terakhir (paling belakang), sedangkan yang paling buruk adalah yang pertama."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Mereka hendaknya langsung bubar meninggalkan masjid setelah imam selesai salam, dan jangan sampai mengulur-ulur waktu, kecuali karena ada udzur. Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha bahwa ia berkata:

"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengucapkan salam, maka kaum wanita langsung berdiri ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selesai mengucapkan salam. Sedangkan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tetap tinggal di tempatnya barang sejenak sebelum bangkit."

Ummu Salamah selanjutnya berkata: "Kami memandang -wallaahu a'lam- bahwa hal itu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam maksudkan agar kaum wanita langsung meninggalkan tempat sebelum kaum pria menyusul mereka."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana yang telah Engkau berikan kepada para pendahulu kami yang shalih. Berikan petunjuk pula kepada seluruh kaum Muslimin dengan segala rahmat-Mu, wahai Dzat sebaik-baik pemberi rahmat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, dan juga kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

Bersambung...

===

(10) Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa' dengan sanad yang paling shahih.

(11) Mutafaq 'alaih.

===

Maroji':
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog