Skip to main content

Qiyam Ramadhan: I'tikaf (1): Dasar Pensyari'atannya

Qiyam Ramadhan

I'tikaf

Dasar Pensyari'atannya

1. I'tikaf hukumnya sunnat pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan-bulan lainnya. Dasarnya adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta'aala:

"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."
(Qur-an Surat al-Baqarah: ayat 187)

Dan juga beberapa hadits-hadits shahih tentang i'tikaf yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan juga riwayat-riwayat mutawatir dari para Salaf tentang hal ini. Semuanya telah disebutkan dalam kitab al-Mushannaf karangan Imam Ibnu Abi Syaibah dan 'Abdurrazzaq rahimahumullaah. (40)

Dalam sebuah riwayat shahih telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Syawwal. (41)

'Umar radhiyallaahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Aku pernah bernadzar i'tikaf satu malam di Masjidil Haram sewaktu masa jahiliyah dulu?"

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Tunaikanlah nadzarmu (lakukanlah i'tikaf selama semalam!)." (42)

Bersambung...

===

(40) Pada cetakan yang lalu tercantum sebuah hadits tentang keutamaan beri'tikaf barang sehari, namun di sini tidak aku sebutkan karena telah nyata bagiku kedha'ifan hadits tersebut setelah penelitian dan tahqiq. Aku telah mencantumkan perinciannya dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah 5347. Aku telah menemukan cacat yang sebelumnya tersamar atasku dan atas Imam al-Haitsami!

(41) Ia merupakan bagian dari hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih mereka. Aku telah mencantumkan takhrijnya dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud nomor 2127.

(42) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim serta Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih mereka. Tambahan dalam kurung di atas adalah tambahan dalam riwayat Imam al-Bukhari, sebagaimana aku sebutkan dalam kitab Mukhtashar Shahih al-Bukhari 995. Aku telah mencantumkan takhrijnya dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud nomor 2136-2137.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Qiyaamu Ramadhaan, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Qiyam Ramadhan, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari dan Siti Khoiriyah, Penerbit: at-Tibyan - Solo, Cetakan I, 2001 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya dan Survei Lokasi: Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog