Skip to main content

Panduan praktis hukum jenazah: Mengafani mayat (3)

Panduan praktis hukum jenazah

Bab XI

Mengafani mayat (3)

3. Hendaknya kain kafan yang digunakan untuk mengafani mayat itu berukuran panjang dan lebar, sehingga dapat menutupi seluruh anggota badannya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallaahu 'anhu,

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah pada suatu hari, beliau menyebutkan tentang kisah seorang shahabat beliau yang mati, lalu dikafani dengan satu kain kafan yang tidak cukup untuk menutupi seluruh tubuhnya dan dikuburkan pada waktu malam, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengecam jika seseorang dikuburkan pada malam hari hingga ia dishalati, kecuali jika seseorang terpaksa melakukannya dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Jika salah seorang di antara kalian ada yang mengafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbaiki cara kafannya (jika ia bisa).'"

Para 'ulama berkata, "Yang dimaksud dengan memperbaiki kafan ialah memperhatikan kebersihannya, tebal tipis dan lebar kainnya, sehingga bisa menutupi seluruh anggota badan, jenis kain sederhana, tidak berlebih-lebihan yang dapat menyia-nyiakan harta, serta tidak bermewah-mewahan dalam memilih jenis kain kafan."

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog