Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Tawasul Ashabul Ghar (Tiga orang yang terjebak dalam gua)
Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali
Tawasul Ashabul Ghar (Tiga orang yang terjebak dalam gua)
Dan termasuk tawasul yang disyari'atkan adalah tawasulnya Ashabul Ghar (tiga orang yang terperangkap di dalam gua). Diriwayatkan Syaikhani (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dan selain keduanya dari Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
'Ada tiga orang pada zaman dulu sebelum kalian, pergi hingga bermalam di sebuah gua, lantas merekapun memasukinya, tiba-tiba longsorlah sebuah batu dari gunung sehingga menutupi gua, merekapun berkata: Sesungguhnya tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu (yang menutup pintu gua, -pent) ini kecuali kalian berdo'a kepada Allah dengan bertawasul kepada 'amalan-'amalan shalih kalian.
Maka seorang di antara mereka berkata: Ya Allah, sesungguhnya dulu aku memiliki dua orang tua yang sudah renta, aku tidak pernah menghidangkan (20) susu kepada keluargaku sebelum keduanya, maka pada suatu hari perjalananku mencari kayu sangat jauh, maka tidaklah aku kembali dari kebun sampai keduanya tertidur (21) dan aku peras bagian susu untuk keduanya, maka aku dapati keduanya sedang tidur, aku tidak suka untuk menghidangkan kepada keluarga atau selainnya sebelum keduanya, maka aku berdiri sedangkan gelas berada di tanganku menunggu keduanya bangun sampai terbitnya fajar, sedangkan anak-anakku merengek-rengek di bawah kakiku, maka akhirnya keduanya bangun, lalu meminum bagian susu keduanya. Ya Allah, seandainya aku melakukan yang demikian itu karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah bagi kami batu yang menimpa (gua) ini. Maka terbukalah (pintu gua tersebut) sedikit tetapi belum bisa untuk keluar.'
"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melanjutkan sabdanya,
'Seorang yang lainnya berkata: Ya Allah, dulu aku mempunyai sepupu anak perempuan pamanku, dia adalah orang yang paling kucintai, maka aku menggodanya agar menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak hingga akhirnya dia tertimpa tahun kekeringan, kemudian dia mendatangiku (untuk meminta bantuan, -pent) maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat dia mau bersendiri antara diriku dengannya, maka diapun menyetujuinya hingga aku berhasil menguasainya -dalam lafazh yang lain- sampai aku berada di antara kedua kakinya, sepupu perempuanku itu berkata: Wahai hamba Allah, bertaqwalah kepada Allah dan janganlah engkau membuka tutup kecuali dengan haknya. Maka akupun bangkit darinya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal itu karena mengharap wajah-Mu maka bukakanlah batu ini untuk kami. Maka terbukalah batu tersebut untuk mereka (namun belum cukup untuk keluar, -pent).'
'Dan seorang yang lain lagi berkata: Ya Allah, sesungguhnya aku dulu mempekerjakan seorang pekerja dengan bayaran yang telah dikenal, maka tatkala ia menyelesaikan pekerjaannya ia berkata: Berikanlah hakku kepadaku, maka aku menyerahkan untuknya bayaran yang telah maklum itu, tetapi ia enggan mengambilnya, maka aku senantiasa mengelolanya sampai aku dapat membelikan beberapa sapi serta penggembala-penggembalanya, kemudia ia mendatangiku setelah beberapa waktu, maka aku katakan kepadanya: Manfaatkan semua yang kamu lihat berupa sapi-sapi dan penggembala-penggembalanya dari gajimu. Maka laki-laki tersebut berkata: Takutlah kamu kepada Allah, janganlah kamu main-main (menghina). Maka aku katakan: Sungguh, aku tidak main-main denganmu, ambillah semua sapi-sapi itu serta penggembala-penggembalanya. Maka iapun mengambilnya dan membawanya pergi. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal tersebut karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah untuk kami (pintu ini) apa yang masih tersisa, maka Allahpun membukakan pintu yang masih tersisa, lantas merekapun berjalan keluar.' (22)
Bersambung...
===
(20) Kata (أغبق) dengan di-fathah hamzah-nya dan di-kasrah huruf ba-nya. Ada yang mengatakan dengan di-dhammah ba-nya. Kata (الغبوق) adalah orang yang minum pada sore hari, maknanya aku dulu tidak pernah mendahulukan keluargaku dan tidak juga yang lainnya dari kedua orang tuaku untuk minum susu.
(21) Kata (أر Ø) dengan di-dhammah hamzah-nya dan di-kasrah huruf ra-nya artinya aku tidak mengandangkan ternak dari tempat aku menggembala sampai keduanya tertidur.
(22) Dikeluarkan dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma, Imam al-Bukhari 3/51-52.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penta'liq: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dan Syaikh Isma'il al-Anshari, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT