Skip to main content

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali: Setelah wafatnya Nabi

Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i)

Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali

Setelah wafatnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

Adapun setelah wafatnya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka para shahabat radhiyallaahu 'anhum apabila diliputi oleh suatu perkara yang sangat penting atau jika mereka membutuhkan pengganti (untuk mendo'akan hajatnya kepada Allah) maka mereka pergi menuju shahabat yang paling baik dan paling mulia, (kemudian mereka) bertawasul kepada Allah dengan do'anya dan syafa'atnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullaah: Bahwasanya 'Umar radhiyallaahu 'anhu apabila ditimpa kekeringan, dia meminta dicurahkan hujan dengan perantara (do'anya) 'Abbas radhiyallaahu 'anhu, maka 'Umar berkata: "Ya Allah sesungguhnya kami dulu bertawasul kepada-Mu dengan do'a Nabi kami Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka Engkau melimpahkan hujan kepada kami, maka sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan do'a paman Nabi kami, limpahkanlah hujan kepada kami." Maka hujan melimpah atas mereka. (18)

Mereka mengatakan, dan di antara do'anya 'Abbas tatkala 'Umar meminta hujan adalah:

اَللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِلُ بَلاَءُ إِلاَّ بِذَنْبِ, وَلَمْ يَكْشِفُ إِلاَّ بِتَوْبَةِ... وَهَذِهِ اَيْدِيْنَا إِلَيْكَ بِالذُّنُوْبِ, وَنَوَاصَيْنَا إِلَيْكَ بِالتَّوْبَةِ, فَاسْقَنَا الْغَيْثَ

Allaahumma innahu lam yanzilu balaa-un illaa bi-dzanbin, wa lam yak-syifu illaa bitaw-batin... Wa ha-dzihi ay-diinaa ilayka bidz-dzunuubi, wa nawaa-shay-naa ilayka bittaw-bati, fas-qanal ghay-tsa.

Ya Allah, sesungguhnya tidak akan turun musibah kecuali dengan sebab dosa, dan tidak akan hilang kecuali dengan taubat... dan inilah tangan-tangan kami, kami serahkan kepada-Mu dengan dosa-dosa, dan kami memohon taubat kepada-Mu, maka turunkanlah hujan kepada kami.

Lalu langitpun berarak seperti gunung. (Selesai ucapan Penulis) dari kitab Syarh Bukhari. (19)

Bersambung...

===

(18) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari 2/15, 16.

(19) Kitab Fat-hul Bari 2/497.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: al-Qaul al-Jalii fii Hukmi at-Tawassul bi an-Nabii wa al-Walii, Penulis: Syaikhul Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin 'Abdus Salam, Penta'liq: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dan Syaikh Isma'il al-Anshari, Penerbit: Riaasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', Cetakan I, Tahun 1419 H. Judul terjemahan: Perkataan yang jelas tentang hukum tawasul kepada Nabi dan wali - Ngalap berkah Nabi dan wali (ditinjau dari sisi Syar'i), Penerjemah: Hikmatur Rahmah, Penerbit: Pustaka al-Haura' Jogjakarta - Indonesia, Cetakan I, Shafar 1425 H/ Maret 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT