Skip to main content

Memandikan mayat

Bab X

Memandikan mayat

1. Jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka wajib bagi sebagian kaum Muslimin untuk segera memandikannya.

Adapun perihal menyegerakan urusan jenazah telah kami jelaskan dalilnya pada bab terdahulu. Sedangkan dalil tentang wajibnya memandikan mayat adalah adanya perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang kewajiban tersebut.

a. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang salah seorang yang sedang berihram lantas ia diterjang untanya hingga meninggal dunia.

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara."

Hadits ini secara lengkap telah dibahas pada bab terdahulu.

b. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang anaknya -Zainab radhiyallaahu 'anha-,

"Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau tujuh kali... atau lebih dari itu."

Secara lengkap hadits ini akan dibahas pada bab yang mendatang.

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog