Skip to main content

Apakah maulidan termasuk mashalih mursalah?

Apakah maulidan termasuk mashalih mursalah?

Bila ada yang mengatakan: Bukankah maulidan ini dapat masuk ke dalam mashalih mursalah?

Jawabannya jelas tidak. Karena yang dimaksud dengan mashalih mursalah adalah seperti yang telah dikatakan oleh para 'ulama pakar 'ilmu ushul fiqih:

(Pengertian mashalih mursalah adalah:) Suatu ketentuan yang menyerupai ketentuan peletak agama (yakni Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan Rasul-Nya Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dan menyerupai juga dengan maqashid (tujuan-tujuan) agama, akan tetapi ketentuan itu tidak memiliki dalil yang jelas dalam syari'at (yakni dalam al-Qur-an dan as-Sunnah), baik dalil yang menetapkan dan membenarkan hal tersebut maupun yang menafikan dan melarangnya. Dan hal itu ditetapkan untuk meraih kemaslahatan atau sebaliknya; yakni menolak kerusakan.

Kalau kita cermati keterangan di atas, maka dapat kita ringkaskan bahwa yang dimaksud dengan mashalih mursalah adalah suatu perkara maslahat yang tidak dijelaskan di dalam dalil-dalil agama, apakah perkara itu dibenarkan dalam agama atau tidak. Akan tetapi hal itu mengandung manfaat bagi kehidupan manusia.

Hal itu disebabkan bahwa maslahat (manfaat) yang ada dalam kehidupan manusia ada tiga macam:
1) Adakalanya maslahat itu telah dibenarkan di dalam dalil agama,
2) Adakalanya pula maslahat itu telah ditentang dan dilarang di dalam dalil agama, seperti penyamaan hak waris antara laki-laki dan wanita yang dianggap mengandung maslahat oleh sebagian orang,
3) Adakalanya pula maslahat itu tidak dijelaskan di dalam dalil agama; apakah maslahat itu dibenarkan atau tidak.

Para 'ulama telah sepakat menetapkan bentuk maslahat yang pertama di atas, kemudian mereka juga sepakat untuk menolak bentuk maslahat yang kedua. Sedangkan bentuk maslahat yang ketiga, maka para 'ulama telah berselisih, sebagian 'ulama telah menetapkannya dan sebagian yang lain telah menolaknya.

Tapi yang perlu diperhatikan dalam masalah mashalih mursalah ini adalah sebuah kaidah yang telah disebutkan oleh para 'ulama juga:

Setiap hal yang memungkinkan untuk diadakan dan dilaksanakan pada masa hidup Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, tetapi ternyata beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidk mengadakan dan melaksanakannya, maka berarti hal itu bukan mashalih mursalah, (tetapi itu adalah bid'ah). (135)

Bila kita memahami hal itu, maka ketahuilah bahwa perayaan maulidan sendiri sangat mungkin untuk diadakan pada masa hidup Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Namun walaupun demikian, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tetap tidak melaksanakannya, maka jadilah hal ini masuk ke dalam apa yang disebutkan oleh para 'ulama dalam kaidah besar mereka:

Seandainya perbuatan itu baik (dan mengandung maslahat), pastilah mereka (Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para Shahabat radhiyallaahu 'anhum) akan mendahului kita dalam melaksanakan kebaikan tersebut.

Bila kita telah mengetahui keterangan para 'ulama di atas di dalam masalah mashalih mursalah, maka tidak mungkin bagi kita untuk memasukkan perayaan maulidan ini ke dalam bab mashalih mursalah.

Kalaupun mereka memaksakan untuk memasukkan maulidan ini ke dalam mashalih mursalah, maka dikatakan kepada mereka bahwa para 'ulama masih berselisih di dalam menetapkan mashalih mursalah sebagai dalil di dalam agama ini. Maka tetap tidak bisa dijadikan sebagai hujjah untuk menetapkan perayaan maulidan, walhamdulillah.

===

(135) Lihat seluruh keterangan di atas di dalam kitab Ithafu Dzawil Bashaa-ir bi Syarhi Raudhatin Nazhir 4/305-326 oleh DR. 'Abdul Karim an-Namlah, kitab Ushulul Fiqhil Islami 2/757 oleh DR. Wahbah az-Zuhaili dan kitab 'Ilmu Ushulil Bida' halaman 227.

===

Maroji'/ Sumber:
Judul buku: Benarkah Shalahuddin al-Ayubi merayakan Maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?, Penulis: Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa rahimahullaah, Muraja'ah: Ustadz 'Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullaah, Penerbit: Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta - Indonesia, Cetakan ketiga, Syawwal 1435 H/ Agustus 2014 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog