Skip to main content

Adakah Larangan Maulidan? (6)

Adakah Larangan Maulidan? (6)

Jawaban kedua:

Bahwa para 'ulama telah menetapkan kaidah besar di dalam hal 'ibadah. Dimana mereka mengatakan:

الأ صل في العبادات المنع

Hukum asal di dalam 'ibadah adalah terlarang untuk dilaksanakan (sampai ada dalil yang menetapkan 'ibadah tersebut).

DR. Yusuf al-Qardhawi mengatakan di dalam kitabnya al-Halal wal Haram fil Islam halaman 21:

Hukum asal di dalam 'ibadah adalah terlarang untuk dilaksanakan (sampai ada dalil yang menetapkan 'ibadah tersebut).

Hal ini menunjukkan bahwa seorang yang akan mengerjakan 'ibadah di dalam Islam, maka dia harus melihat terlebih dahulu kepada dalil al-Qur-an atau as-Sunnah tersebut, maka barulah dia boleh beribadah kepada Allah dan mempersembahkan 'ibadah tersebut keharibaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Akan tetapi bila seseorang tidak atau belum mendapatkan dalil yang jelas yang menetapkan 'ibadah yang akan dia 'amalkan dan persembahkan kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, maka dia haram untuk mengamalkannya sehingga (atau sampai) dia memiliki dalil yang jelas dalam al-Qur-an atau as-Sunnah atau ijma'.

Intinya: Ketika seorang mengerjakan 'ibadah, maka tidak boleh dia bertanya adakah larangannya?! Akan tetapi justru dia harus bertanya adakah perintah agama yang memerintahkan 'ibadah tersebut? Baik itu perintah wajib atau perintah sunnah.

Bersambung...

===

Maraji'/ Sumber:
Judul buku: Benarkah Shalahuddin al-Ayubi merayakan Maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?, Penulis: Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa rahimahullaah, Muraja'ah: Ustadz 'Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullaah, Penerbit: Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta - Indonesia, Cetakan ketiga, Syawwal 1435 H/ Agustus 2014 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog