Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia
Kriteria Sesat
Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Mengingkari salah satu rukun dari rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, dan kepada Qadha dan Qadar, dan (mengingkari) rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah hajji.
2. Meyakini dan atau mengikuti 'aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al-Qur-an dan as-Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur-an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur-an.
5. Melakukan penafsiran al-Qur-an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul 'alaihim as-Salaam.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'ah, seperti hajji tidak boleh ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Syawal 1428 H/ 6 Nopember 2007 M
Majelis Ulama Indonesia
Badan Pengurus Harian
Sekretaris Umum,
Ttd
Drs. H. M. Ichwan Sam
Ketua Umum,
Ttd
DR. K. H. M. A. Sahal Mahfudh
Bersambung...
===
Maraji'/ Sumber:
Buku saku: Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia, Hasil Penelitian dan Kajian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Diperbanyak oleh: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Jakarta - Indonesia.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Kriteria Sesat
Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Mengingkari salah satu rukun dari rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, dan kepada Qadha dan Qadar, dan (mengingkari) rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah hajji.
2. Meyakini dan atau mengikuti 'aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al-Qur-an dan as-Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur-an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur-an.
5. Melakukan penafsiran al-Qur-an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul 'alaihim as-Salaam.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari'ah, seperti hajji tidak boleh ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Syawal 1428 H/ 6 Nopember 2007 M
Majelis Ulama Indonesia
Badan Pengurus Harian
Sekretaris Umum,
Ttd
Drs. H. M. Ichwan Sam
Ketua Umum,
Ttd
DR. K. H. M. A. Sahal Mahfudh
Bersambung...
===
Maraji'/ Sumber:
Buku saku: Kesesatan 'Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia, Hasil Penelitian dan Kajian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Diperbanyak oleh: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Jakarta - Indonesia.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT