Skip to main content

Benarkah Cara Anda Bermadzhab: Kewajiban menjadikan al-Qur-an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum (2)

Kewajiban menjadikan al-Qur-an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum (2)

Bahwasanya ALLOH telah memerintahkan Rosul-NYA agar melaksanakan wahyu, menyampaikannya dan menerangkannya kepada manusia demi menyelesaikan persoalan yang mereka perselisihkan. ALLOH lebih mengetahui syari'at yang dapat memperbaiki kondisi makhluq-NYA. Jadi, segala ciptaan pasti kembali kepada Sang Pencipta dan DIA lebih mengerti tentang aturannya. Sedangkan manusia hanyalah makhluq ALLOH. Maka ALLOH-lah yang paling mengetahui sesuatu yang dapat meluruskan persoalan dan yang dapat memperbaiki kondisi mereka.

ALLOH berfirman,

"Apakah ALLOH yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan), dan DIA Mahahalus lagi Maha Mengetahui."
(Qur-an Suroh al-Mulk: ayat 14)

Apabila ALLOH membiarkan ummat manusia untuk menetapkan hukum atas perbuatan dan ucapan mereka sendiri, pastilah mereka berselisih sesuai dengan perbedaan komunitas profil dan zamannya. Manusia juga tidak akan mampu membuat hukum yang permanen bagi mereka. Oleh karena itu, seorang hamba diwajibkan ta'at kepada ALLOH dan Rosul-NYA, harus menghindari perselisihan dan memberi jaminan petunjuk dalam al-Qur-an dan as-Sunnah.

ALLOH berfirman,

"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLOH dan Rosul-NYA telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai ALLOH dan Rosul-NYA maka sungguhlah dia telah sesat dengan sesat yang nyata."
(Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 36)

Firman-NYA yang lain,

"Barangsiapa yang menta'ati Rosul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati ALLOH."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 80)

Firman ALLOH yang lain,

"...maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-NYA takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih."
(Qur-an Suroh an-Nur: ayat 63)

Dan firman-NYA yang lain,

"Katakanlah, 'Ta'atlah kepada ALLOH dan ta'atlah kepada Rosul dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rosul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, kewajiban kamu adalah apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban Rosul hanya menyampaikan (amanat ALLOH) dengan terang."
(Qur-an Suroh an-Nur: ayat 54)

Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa ta'at kepadaku, pasti akan masuk Surga dan barangsiapa bermaksiat terhadapku, maka dia telah enggan." (11)

Sabda beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang lain,

"Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat. Yaitu Kitabulloh dan Sunnah Rosul-NYA." (12)

Berdasarkan keterangan di atas, maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita untuk mengambil sumber hukum dari Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam apabila kita benar-benar menginginkan jalan keselamatan. Oleh karena itu, ALLOH memerintahkan supaya kembali kepada ALLOH dan Rosul-NYA apabila terjadi perselisihan dan persengketaan. Agar pemutus perkaranya kembali kepada Kitabulloh dan Sunnah Rosul shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

ALLOH berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah ALLOH dan ta'atilah Rosul(NYA), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada ALLOH (al-Qur-an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada ALLOH dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 59)

Ayat di atas menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang diperdebatkan dan tidak diketahui hukumnya hendaknya dikembalikan kepada kitab ALLOH dan sunnah Rosul-NYA. Sudah selayaknya kaum Muslimin berhukum kepada kedua sumber hukum tersebut dalam menghadapi perselisihan di antara mereka. Karena yang demikian itu menjadi tanda ketulusan iman dan sebagai tanda keimanan. Karena sesungguhnya orang yang tidak mau mengambil keputusan hukum Kitab dan Sunnah serta tidak mau mengembalikan perselisihan kepada keduanya, dikategorikan sebagai orang yang tidak beriman kepada ALLOH dan Hari kemudian.

Dalil yang lebih jelas mengenai hal tersebut yang merupakan titik sentral dalam persoalan keimanan adalah firman ALLOH,

"Maka demi ROBB-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 65)

Dengan sumpah yang begitu tegas yang menyebakan bumi terguncang, bumi terbelah, gunung-gunungpun tunduk seraya bersujud, seluruh anggota tubuh seorang mukmin bergetar, dan hati mereka menjadi ciut, kaum faqir miskin berputar-putar di tempat tinggal mereka, dengan sumpah tersebut, ALLOH yang Maha Bijaksana dari segala yang bijaksana menegaskan bahwasanya seseorang tidak dikatakan beriman sehingga dia menjadikan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sebagai hakim dalam setiap perkara. Apa saja yang telah diputuskan oleh beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, maka diikuti lahir batin karena hal itu adalah kebenaran. Adapun di luar kebenaran itu sudah barang tentu adalah kesesatan. (13)

Bersambung...

===

(11) Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhori dalam kitab al-Fath 13/249, dan yang lainnya.

(12) Shohih karena ditopang hadits yang lainnya. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththo' 2/899. Banyak hadits yang saling menguatkan yang senada dengannya.
1) Hadits 'Abdulloh bin 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma yang dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubro 10/114, dan kitab Dala'ilun Nubuwah 5/449. Dan Imam al-Hakim 1/93. Dan Imam Ibnu Nashr dalam kitab as-Sunnah halaman 21. Dan Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Ahkam 6/82 dari jalan Abi Uwais. Dan dalam riwayat itu terdapat sedikit kelemahan yang tidak sampai mengeluarkannya dari derajat hasan.
2) Yang diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair secara mursal yang dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab Dala'ilun Nubuwah 5/448. Dan dengan menggabungkan makna seluruh konteks hadits tersebut, maka menjadi shohih. Dan telah diriwayatkan dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dan Abu Sa'id al-Khudri serta Katsir bin 'Abdulloh dari bapaknya dari kakeknya dan sanadnya tersebut masih samar dan belum jelas kedudukannya. Dan kami telah merincikan pembahasan mengenai hal itu dalam kitab kami yang berjudul as-Sunnah Baina A'daiha wa Atba'iha. Semoga ALLOH memberikan kemudahan dengan kemuliaan-NYA dalam menebarkannya.

(13) Lihat kembali kitab Tafsirul Qur-anil Ashim, al-Hafizh Ibnu Katsir. Tafsir dua ayat dari suroh an-Nisa' 59 dan 65.

===

Sumber:
Kitab: Halil Muslim Mulzam bittiba' Madzhab Mu'ayyan Minal Madzahib al-Arba'ah, Penulis: Syaikh Muhammad Sulthon al-Ma'shumi al-Khujandi, Penerbit: Dar Ibnul Qoyyim Dammam - Kerajaan Saudi Arobia, Cetakan I, Tahun 1422 H/ 2001 M. Judul terjemahan: Benarkah cara anda bermadzhab, Penerjemah: Abu Humaira Lc, Penerbit: Darul Haq Jakarta, Cetakan I, Tahun Robiul Awwal 1426 H/ April 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog