Skip to main content

Menolak kemungkaran dan bid'ah

Hadits

Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhohuLLOOH:

Menolak kemungkaran dan bid'ah

Diriwayatkan dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillah, 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara ('ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Dalam hadits riwayat Imam Muslim: Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan 'amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak."

Biografi perowi hadits

Beliau adalah Ummul Mu'minin, 'Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, isteri Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang dinikahi di Makkah pada saat berusia enam tahun. Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika ia berusia sembilan tahun, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak menikah dengan gadis selainnya.

Dia adalah isteri yang paling dicintai di antara isteri-isteri Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang lainnya. Dia adalah wanita yang dibebaskan oleh ALLOH dari berita bohong yang menimpanya dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dia banyak menghafal hadits, dan termasuk wanita yang paling pandai. Pada suatu hari Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa Malaikat Jibril 'alay-his salam menitipkan salam kepadanya.

Pada saat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam meninggal dunia, ia berusia delapan belas tahun. Dikabarkan bahwa ia adalah wanita termulia dan akan menjadi isteri Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di Surga. 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma wafat pada tahun 58 Hijriyyah dalam usia 67 tahun, dan dikuburkan di pemakaman Baqi'. (1)

Takhrijul hadits

1. Shohiih al-Bukhori, kitab ash-Shulhi, bab Idzas Tholahu 'ala Shulhi Jaurin, nomor 2550.

2. Shohiih Muslim, kitab al-Aqhdiyah, bab Naqdhil Ahkamil Bathilah wa Roddi Muhdatsatil Umur, nomor 1718 (17,18).

3. Sunan Abi Dawud, kitab as-Sunnah, bab Fi Luzumis Sunnah, nomor 4606.

4. Sunan Ibni Majah dalam al-Muqoddimah, nomor 14.

5. Musnad Imam Ahmad 6/73, 146, 180, 240, 256, 270.

6. Shohiih Ibni Hibban, nomor 26 dan 27.

Ahammiyatul hadits (Urgensi hadits)

Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini perlu dihafal dan dijadikan dalil untuk menolak segala kemungkaran."

Imam Ibnu Daqiqil 'Id (wafat tahun 702 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini adalah salah satu pedoman penting dalam agama Islam, yang merupakan jawami'ul kalim (kalimat yang pendek namun penuh arti) yang dikaruniakan kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid'ah, dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah, bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak." (2)

Imam Ibnu Rojab al-Hanbali (wafat tahun 795 H) rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini adalah salah satu prinsip dasar yang agung dari prinsip-prinsip dasar Islam, dan menjadi barometer dari setiap 'amal perbuatan yang zhohir (terlihat). Sebagaimana hadits, 'innamal a'malu binniyat... (Sesungguhnya seluruh 'amal perbuatan tergantung dengan niatnya...)', merupakan barometer dari setiap perbuatan dari segi batin (niat)."

Sesungguhnya setiap 'amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridho ALLOH, maka 'amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan segala 'amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah ALLOH dan Rosul-NYA juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh ALLOH dan Rosul-NYA, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikitpun. (3)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini termasuk bagian dari prinsip-prinsip dasar Islam dan merupakan satu kaidah dari kaidah-kaidah Islam." (4)

Bersambung...

===

(1) Lihat biografi lengkap beliau dalam kitab Thobaqot Ibnu Sa'ad juz 6, nomor 4120, dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqolani, kitab al-Ishobah fi Tamyizish Shohabah 4/359-360, nomor 704.

(2) Kitab Syaroh Arba'in li Ibni Daqiqil 'Id, cetakan Dar Ibn Hazm, 1427 H, halaman 43.

(3) Kitab Jami'ul 'Ulum wal Hikam 1/176, tahqiq Syaikh Syu'aib al-Arnauth dan Ibrohim Bajis.

(4) Kitab Fat-hul Baari 5/302-303.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog